Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] UU No 13 Tahun 2003 Pro Perbudakan Modern ???

 

dear all.

menurut saya tidak ada perbudakan, apalagi sekarang jaman reformasi, semuanya boleh ngomong, semuanya boleh milih kok...

coba sebutkan beberpa contoh perbudakan ......

kita bebas memilih bekerja atau tidak bekerja,

belajar atau tidak belajar...

wong pemulung aja bisa jadi sarjana kok.....

bahwa masih ada saudara2 kita yang katanya " belum trampil " atau tenaga ahli...kan ada serikat .....

hehehehehe ayo kawan - kawan cek dulu....ojo kesusu.....

salam




Dari: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 1 April 2013 12:58
Judul: Re: [HRM-Club] UU No 13 Tahun 2003 Pro Perbudakan Modern ???

 
Dear all,

Saya rasa selama jumlah TK diIndonesia masih jauh diatas jumlah pekerjaan, maka aturan apapun akan tetap pro-perbudakan karena pekerja tidak mempunyai bargaining power. Kalau diluar negeri, karena SDM-nya terbatas maka mereka mempunyai bargaining power. Disisi lain kalau kita menerapkan aturan ketenagakerjaan dari luarnegeri, otomatis banyak Perusahaan bangkrut dan memindahkan produksinya ke Vietnam atau Thailand.

Justru saya pribadi ngeliatnya kita lebih cocok dengan aturan yang otoriter dan pro-perbudakan..contohnya China dan India.
Dengan jumlah SDM dan tingkat pendidikan yang rendah, Indonesia belum siap untuk menerapkan 100% demokrasi karena itu hanya akan menjadi ajang korupsi dan penyalaahgunaan wewenang oleh sebagian kecil orang pintar saja.

Klo kata Pak Harto "masih enak jaman guee kan?"

Just my 2 cents

 
Suryowirawan Wibisono


From: ary rismy <ary.rismy@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 1, 2013 12:11 PM
Subject: Re: [HRM-Club] UU No 13 Tahun 2003 Pro Perbudakan Modern ???



Dear pak Rahman,

Kalau dari sisi pengusaha, justru UU No.13 ini sangan pro karyawan dan tidak competitive dibandingkan dengan negara lain. 
Bahkan karyawan yang jelas2 salah pun masih dapat pesangon yang nilainya cukup besar. Tidak heran banyak karyawan lebih menunggu di PHK dibandingkan mengundurkan diri karena merasa rugi kalau hanya mengundurkan diri saja.

Kalau hemat saya, pasal2 pesangon tersebut harus 50:50, tidak memberatkan namun juga tidak terlalu longgar. Artinya pesangon tetap ada tapi jumlahnya harus disesuaikan. Ini yang debatable. Plus menurut saya, JHT harus diperbesar. Jumlah sekarang 5.7% sangat kecil apalagi kalau gaji ditambah tunjangan sedangkan Jamsostek hanya dihitung berdasarkan gaji pokok.
Singapore saja 36% dari gaji. Selain itu mungkin proses pencairan JHT tidak harus 5 tahun, wong di PHK sekarang masa nunggu 2 tahun lagi.

Silahken di lanjut

Kind regards,
Ary Rismy

2013/3/28 <daegon_kim@yahoo.com>
Dear Para Praktisi HRM Seluruh Indonesia

Tak terasa suhu politik semakin lama semakin hangat.
UU No 13 Tahun 2003 selama periode Sby sudah banyak berkembang dampaknya para praktisi HR semakin tertantang dan semakin banyak belajar mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Apakah UU No 13 tahun 2003 dikategorikan Pro Perbudakan Modern???

Monggo dilanjut

Best and Regards
A.Rahman
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------






__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment