Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 

Dear Pak Bambang,

Betul Pak.
Pasal 154 utk PHK tanpa penetapan LPPHI. Namun, intinya adalah dalam UUK ada yg namanya (istilah) PKWT I (pertama).

Demikian dan terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 13 Mar 2013 18:15:21 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 

maaf pak, saya senang berdiskusi dg bapak. akan tetapi email saya kok lama banget di muat di milis.. udh saya reply kok setelah 2 mingguan baru muncul di milis..
pendapat saya bhw pada pasal 154 yg bapak maksudkan : kata "pertama kali' lebih cenderung mengacu ke sifat pemutusan hubungan kerja" yg tanpa perlu penetapan.

 
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, February 22, 2013 5:00 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 
Dear Pak Bambang,

Tanggapan saya yg pertama kali hanya menanggapi apa yang telah Bapak tulis dan jika saya kutip sbb:
"...saya sendiri tidak sepakat dengan istilah PKWT I, PKWT II.menurut saya yang ada (sesuai ketetentuan dlm UU adalah..."

Dalam tanggapan saya sebelumnya, saya sudah kutipkan pasal 154 huruf b UU 13/2003 yang terdapat tulisan sbb:
" .....perjanjian kerja waktu tertentu untuk PERTAMA kali".

Kalau diijinkan menyederhanakan anak kalimat dalam pasal 154 huruf b UU 13/2003, menurut saya bisa saya tulis PKWT pertama kali.
Atau memang berbeda makna antara penulisan PKWT I versus PKWT pertama kali?
Mohon pencerahannya.

Dalam konteks diskusi ini, monggo saja jika Bapak tidak sepakat dengan istilah PKWT I, meskipun dalam pasal 154 huruf b UU 13/2003, telah nyata dan kasat mata ada tertulis sebagaimana saya kutip di atas.

Demikian tanggapan saya atas "tidak sepakatnya" terhadap istilah PKWT I.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Feb 14, 2013, at 2:20 PM, Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com> wrote:

 
mohon jgn ditafsirkan hanya sepotong utk kalimat yg saya bold saja (pada email saya sebelumnya), akan tetapi itu merupakan satu kesatuan rangkaian kalimat.
ya kalo dicari di pemen ya jelas tidak ada "pembaharuan"
yg saya maksud itu permen mengatur ttg pemborongan , hubungan kerjanya dpt pkwt atau pkwtt. DAN utk pkwt sendiri mengacu uu no 13/2003 dan kepmen 100. .
Dlm pemborongan tidak dikenal perpanjangan.

Pasal 56 UU no 13/2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
*) antara huruf a dg huruf b ad kalimat penghubung "atau" bukan dan,bukan "/" artinya :pilihan

pasal 59 ayat (3) UU No.13/2003: "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui." (ada kata "atau)
pasal 59 ayat (4) UU No.3/2003 : "Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun." =*) tidak ada istilah PKWT pertama, ataupun kedua.

jika Bapak menafsirkan ada "PKWT Pertama" /PKWT I kemudian ada PKWT kedua/pkwt II, silahkan....
disini saya sekedar memaparkan pendapat saya sebagai orang awam yg sangat kurang wawasan.

kalo saya dalam menafsirkan UU  mengacu pada :

1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal)
2. Metode Interprestasi secara historis
3. Metode interpretasi secara sistematis
4. Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis
5. Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi) yaitu penafsiran yang resmi yang
diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan
dalam Undang-undang tersebut.
6. Metode interpretasi secara ekstentif .
7. Metode Interpretasi Restriktif
8. Metode interpretasi Analogi
9. Metode interpretasi argumentus a contrario 

salam
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, February 13, 2013 3:33 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 
Dear Pak Bambang,

Jika yang dimaksudkan adalah Permen 19/2012, saya find/search kata "pembaharuan" tidak satupun ada dalam Permen 19/2012. 
Mohon dibantu ada dimana kata "pembaharuan" yang Bapak maksudkan dalam Permen 19?
Kalau kata "perpanjangan", saya temukan satu saja.

Yang sudah pasti adalah dalam UU 13/2003 terdapat kata-kata "...perjanjian kerja waktu tertentu untuk PERTAMA...", atau jika boleh saya sederhanakan menjadi "PKWT pertama" atau boleh juga dituliskan menjadi "PKWT I".

Kalau ada yang pertama, apa iya tidak ada yang kedua?

Demikian dan semoga berkenan.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Feb 13, 2013, at 1:00 PM, Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com> wrote:

 
penjelasan bapak sangat bagus.

nantinya akan ada perbedaan ketika dalam hal : Perjanjian penyedia jasa pekerjaan dan didalam Perjanjian pemborongan. karena dalam pemborongan "TIDAK DIKENAL" Perpanjangan melainkan Pembaharuan.(maaf ini kata Permen 19 bukan kata saya loh pak)

salam

 
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, February 13, 2013 11:26 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 
Dear RR,
 
Mohon ijin urun rembug ya….
 
Jika diperkenankan merujuk pada Ketentuan Umum pasal 1 huruf f dan huruf g Permen 02/MEN/1993 ttg Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang telah dicabut oleh Kepmen KEP.100/MEN/VI/2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, menyatakan bahwa:

1. PERPANJANGAN Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah melanjutkan hubungan kerja yang berakhir masa berlakunya.

2. PEMBAHARUAN Kerja Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah pembuatan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu baru setelah Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu lama berakhir.
 
Dari definisi PERPANJANGAN dan PEMBAHARUAN sebagaimana tersebut di atas, menurut penafsiran saya adalah:
1. Terdapat definisi/istilah PKWT pertama dan PKWT kedua.

2. PKWT PERPANJANGAN adalah bagian dari PKWT PERTAMA, dimana jangka waktu PKWT pertama paling lama 3 (tiga) tahun, yang terdiri PKWT awal yang jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun dan PKWT perpanjangan yang jangka waktunya paling lama 1 (satu) tahun.

3. PKWT PEMBAHARUAN adalah PKWT kedua setelah jangka waktu PKWT PERTAMA berakhir.
 
Istilah PKWT PERTAMA dapat ditemui dalam pasal 154 huruf b UU 13/2003, yakni sbb:
"….., berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk PERTAMA kali;
 
Demikian dan terbuka untuk ditambahkan/dikoreksi.

 
Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Date: Fri, 1 Feb 2013 10:36:16 +0800 (SGT)
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Pkwt

 


Terima kasih atas tanggapan Bpk Wawan.

Mohon maaf sebelumnya, saya sendiri tidak sepakat dengan istilah PKWT I, PKWT II. menurut saya yang ada (sesuai ketetentuan dlm UU adalah : PKWT, Perpanjangan PKWT ATAU Pembaharuan PKWT) .
Secara ketentuan Undang-Undang tertulis memang benar seperti yang bapak sampaikan, dalam hal ini bapak mengacu ke UU No.13/2003 ttg Ketenagakerjaan sedangkan masih ada ketentuan lain yg masih berlaku yang mengatur ttg PKWT.
Undang-Undang dapat berlaku efektif ketika ada peraturan pelaksananya ( berupa Keputusan Menteri) (lihat UU No.13/2003 pasal 59 ayat (8)). Apabila dijabarkan maka UU No.13/2003 jo Kepmen No.100 th. 2004.
Yang Bapak sampaikan tepat sekali. akan tetapi coba kita lihat UU No.13/2003 pasal 59 ayat (8) dan Kepmen No.100 th 2004 pasal 3 ayat (1) s/d ayat (8).
Jadi pada intinya PKWT dapat dilakukan karena beberapa alasan : jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya semisal produk baru/percobaan, musiman, kondisi tertentu, dan harian lepas. Sekarang kita liat lagi Kepmen No.100/2004 pasal 3 PKWT yg didasarkan pada pekerjaan yg sementara/sifat pekerjaannya. utk PKWT yg bersifat "musiman" diatur Kepmen No.100/2004 pasal 4 s/d pasal 7. PKWt berdasarkan produk baru diatur pasal 8 s/d pasal 9 Kepmen No.100/2004. dst....bla bla bla.. sampai dengan harian lepas.
Dan seingat saya, tidak ada ketentuan dalam Kepmen No.100/2004 yg menyatakan bahwa Perpanjangan PKWT ke II tidak boleh melebihi PKWT I ( PKWT II tdk boleh lebih dari 1 tahun). trus yg dimaksud PKWT ke II tsb "perpanjangan PKWT" atau "Pembaharuan PKWT?"

demikian pendapat yg dapat disampaikan disini, sebenarnya masih banyak yg akan saya sampaikan tatapi males nulisnya pak...dan waktunya udh sore, siap-siap pulang..he.he.he.

Kesimpulannya : dari awal sudah saya sampaikan bahwa sebenarnya saya sendiri masih ragu utk mengeluarkan argumen ini, alasannya belum teruji dengan putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap. CMIIW

salam
-bambang-
staff Industrial Relation





From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, January 31, 2013 11:20 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pkwt

 
Dear Pak Bambang

Kenapa anda jadi ragu ? bukakah PKWT telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No 13 tahun 2003 ? bahwa PKWT untuk yg 1 max  2 th (boleh kita buat 6 bulan asal ada persetujuan 2 belah pihak) , Untuk perpanjangan PKWT  max 1 tahun (boleh kita buat 11 bulan)  yang penting perpanjangan max 1 tahun (ps  59 ayat (4) UU N0 13 tahun 2003

Demikian tks
 
Salam HRD

Wawan



Dari: Bambang Sujadmiko
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:44
Judul: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
jiahhhh... hal spt ini adalah inti dari PKWT selain "masa jeda".

Ada beberapa ketentuan Undang-Undang dan Keputusan Menteri yg dapat dijadikan landasan yuridis untuk hal ini, akan tetapi belum teruji di dalam pertimbangan putusan Hakim. Jadi saya sendiri masih ragu untuk share...

salam
-Bambang-
staff Industrial Relation


From: Iwakasin
To: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Cc: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Sent: Tuesday, January 29, 2013 2:34 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Dear  pak agung 

Maksud bapak kontrak kedua lebih lama daripada kontrak pertama itu diperbolehkan?
Dasarnya apa pak?
Kebetulan perusahaan kami juga pkwt kedua lebih lama kami lagi cari dasar hukumnya karena sebelumnya kami memaka dasar hukum total kedua kontrak tidak boleh lebih dari 3 tahun

Tks

Mohon pencerahan dari pakar


On 29 Jan 2013, at 12:26, laksonoagung laksonoagung@yahoo.com> wrote:

 
Bu inen

Untuk aturan yang menyatakan kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama ada di uu yg lama, sehingga sejak ada uu yang baru (uu 13/2003) aturan tersebut secara hukum menjadi terhapus uu yg baru "lex posteriori derogat legi priori".


IMHO

Salam,
Agung




Sent from Samsung Galaxy Note

Inen-QCN inen@qcnexpress.com> wrote:
 
Selamat pagi rekan HR,
 
Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama. Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4.
 
Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut.
 
 
Terimakasih.
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Masne
Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Bu Inen,
UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ?

Salam, AN
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Selamat pagi rekan HR,

Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak.

Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan.
Thank you for your cooperation
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office 
0309980014 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (35)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment