Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] bingung (menentukan masa kerja dari sejak PKWT atau saat menjadi PKWTT?)

 

Dear Ibu Kristiana,

Untuk menentukan masa kerja seperti case/diskusi ini, memang pernah ada diskusi panjang dgn 2 (dua) pendapat seperti diskusi thread ini.

Saat kopdar mailist HRM Club tgl. 15 Des 2012, saya berkesempatan mengangkat "isu" ini di forum dan mempertanyakan ke narasumber/fasilitator dari Hakim Ad-hoc PHI dari unsur pengusaha.
(Cak Sun/Pak Jack Alenzo, mohon dikoreksi, jika saya salah).

Saat itu, saya mempertanyakan kurleb-nya sbb:
"Kalau di PHI ada case perselisihan terkait perhitungan masa kerja dari PKWT yg kemudian diangkat menjadi PKWTT, maka Ibu selaku hakim PHI akan memutuskan/menetapkan awal masa kerja diperhitungkan dari mana?".

Jawaban beliau yg sehari-harinya sebagai hakim ad-hoc PHI adalah kurleb-nya sbb:
"Sepanjang TIDAK ADA pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka perhitungan masa kerja SEJAK DIANGKAT menjadi PKWTT. Namun, JIKA terdapat pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka perhitungan masa kerja SEJAK terjadinya pelanggarannya".

Demikian yang bisa saya share terkait penafsiran saya yg sudah saya konfirmasikan ke salah satu hakim PHI tanpa harus ada perselisihan hak sesungguhnya yg kita lakukan ke PHI.

Anyway...bisa saja beda hakim beda penafsiran.

Demikian dan terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 19 Mar 2013 15:09:12 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] bingung

 

Maaf Pak Barkah,

 

Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...

Salam,
Krist

2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 

Dear Pak Wawan,

Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 

dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai

gitu sih menurut saya....

Thank you



--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:

From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM

 

Dear Senior

Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali).  di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?  apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun)  ? mohon pencarahannya

Terimakasih

Salam HRD
Wawan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (11)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment