dengan PKWT, ada klausal bahwa hubungan gugur demi hukum pada saat
selesainya periode yang dipernjikan. Berarti segala urusan PKWT itu
selesai. Dapat disimpulkan bahwa penghitungan masa kerja adalah saat
PKWTT.
Salam
frans
On 3/22/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:
> Hehehe....dibanding buka-buka buku, soft file lebih cepet search/find-nya
> loh, Pak Zack.
>
> BTW, saya lupa namanya dan lupa minta kartu namanya, Pak Zack.
>
> Boleh ditambahkan rujukan lainnya, yakni pasal 60 ayat (1) huruf b kah?
>
> Terima kasih, Pal Zack.
>
>
> Salam,
> Barkah
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Thu, 21 Mar 2013 08:26:04
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] bingung (menentukan masa kerja dari sejak PKWT atau
> saat menjadi PKWTT?)
>
> ehm ibu hakimnya sepertinya Ibu Raziatti Ischaya nih...?
>
> sy menganut mazhab, apabila pekerja PKWT kemudian berlanjut (diangkat)
> menjadi pekerja PKWTT maka masa kerjanya dihitung sejak hubungan kerja awal
> (PKWT)...
>
> ......"*Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja
> antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja
> di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini
> merujuk pada Pasal 50 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : "Hubungan
> kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
> pekerja/buruh.".*..
> *
> Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja
> dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung
> sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha...."*
> (Hukum online)
>
> *membolak balik buku2 dan peraturan mencari dasar hukumnya...takut ditanya
> om barkah...hehehe
>
> Salam,
> DC-Zack
>
>
>
> Pada 20 Maret 2013 08.13, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:
>
>> **
>>
>>
>> ** Dear Ibu Kristiana,
>>
>> Untuk menentukan masa kerja seperti case/diskusi ini, memang pernah ada
>> diskusi panjang dgn 2 (dua) pendapat seperti diskusi thread ini.
>>
>> Saat kopdar mailist HRM Club tgl. 15 Des 2012, saya berkesempatan
>> mengangkat "isu" ini di forum dan mempertanyakan ke
>> narasumber/fasilitator
>> dari Hakim Ad-hoc PHI dari unsur pengusaha.
>> (Cak Sun/Pak Jack Alenzo, mohon dikoreksi, jika saya salah).
>>
>> Saat itu, saya mempertanyakan kurleb-nya sbb:
>> "Kalau di PHI ada case perselisihan terkait perhitungan masa kerja dari
>> PKWT yg kemudian diangkat menjadi PKWTT, maka Ibu selaku hakim PHI akan
>> memutuskan/menetapkan awal masa kerja diperhitungkan dari mana?".
>>
>> Jawaban beliau yg sehari-harinya sebagai hakim ad-hoc PHI adalah
>> kurleb-nya sbb:
>> "Sepanjang TIDAK ADA pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya,
>> maka perhitungan masa kerja SEJAK DIANGKAT menjadi PKWTT. Namun, JIKA
>> terdapat pelanggaran terhadap sifat dan jenis pekerjaannya, maka
>> perhitungan masa kerja SEJAK terjadinya pelanggarannya".
>>
>> Demikian yang bisa saya share terkait penafsiran saya yg sudah saya
>> konfirmasikan ke salah satu hakim PHI tanpa harus ada perselisihan hak
>> sesungguhnya yg kita lakukan ke PHI.
>>
>> Anyway...bisa saja beda hakim beda penafsiran.
>>
>> Demikian dan terima kasih.
>>
>> Salam,
>> Barkah
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: * KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>
>> *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com
>> *Date: *Tue, 19 Mar 2013 15:09:12 +0700
>> *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com>
>> *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com
>> *Subject: *Re: [HRM-Club] bingung
>>
>>
>>
>> Maaf Pak Barkah,
>>
>>
>> Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih
>> kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...
>> [?]
>>
>> Salam,
>> Krist
>>
>> 2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
>>
>>> **
>>>
>>>
>>> ** Dear Pak Wawan,
>>>
>>> Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
>>> Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya
>>> memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk
>>> perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya
>>> menjadi
>>> PKWTT.
>>> Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.
>>>
>>> Salam,
>>> Barkah
>>>
>>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>> ------------------------------
>>> *From: * sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
>>> *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com
>>> *Date: *Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
>>> *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com>
>>> *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com
>>> *Subject: *Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
>>>
>>>
>>>
>>> dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus
>>> hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai
>>>
>>> gitu sih menurut saya....
>>>
>>> Thank you
>>>
>>>
>>>
>>> --- On *Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>*
>>> wrote:
>>>
>>>
>>> From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
>>> Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
>>> To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
>>> Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM
>>>
>>>
>>>
>>> Dear Senior
>>>
>>> Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah
>>> dikontrak 4 kali). di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak
>>> diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada
>>> kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum
>>> status
>>> karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg
>>> dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?
>>> apakah
>>> dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak
>>> terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun) ? mohon pencarahannya
>>>
>>> Terimakasih
>>>
>>> Salam HRD
>>> Wawan
>>>
>>>
>>
>>
>
>
>
> --
> DC => Zack
>
>
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [HRM-Club] bingung (menentukan masa kerja dari sejak PKWT atau saat menjadi PKWTT?)
5:55 PM |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment