Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Hubungan kerja

 

Iya Mas... Permen 19/2012 yang tentang outsourcing ya? Klausul PKWT dapat pesangon-nya ada di pasal berapa?..

Apa interpretasi saya blom nyampe ya...

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: 28 Maret 2013 16:10
To: HRM-Club
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan kerja

 

 

Pak Bambang,

Menarik sekali, saya sudah baca2 Permen tersebut tapi tidak menemukan celah dimana PKWT berhak atas pesangon.

Mohon pencerahannya.

Salam,

Riyan

 

2013/3/21 Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>

 

Dear pak Yudhi,
untuk saat sekarang bisa saja pendapat bapak benar, tapi nanti ketika Permen 19 sudah efekti (setelah Nopember 2013).. PKWT ada pesangonyya loh pak...

tks

 

 

Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022

 


From: yudhi irianto <yudhisuhana@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 20, 2013 8:38 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan kerja

 

 

Saya coba jawab ya ( maaf Pak Barkah Rekan Ahli lainnya belakangan aja :) ).

Untuk perhitungan masa kerja yg dimaksud pak Barkah saya kira terkait dengan pesangon, dimana pesangon diberikan pada kary dg status hubker PKWTT, bukan PKWT krn PKWT tidak mengenal istilah pesangon.


Regards,

Yudhi

*maaf yg ga ditanya nyamber dulu...

Make it simple easier®


Date: Wed, 20 Mar 2013 00:21:59 +0000

Subject: [HRM-Club] Hubungan kerja

 

 

Dear pak Barkah,

Mengutip pendapat pak Barkah bahwa penghitungan masa karja PKWT dihitung sejak demi hukum hubkernya sejak PKWTT.

Yang ingin saya tanyakan bukankah hubungan kerja tersebut telah di mulai sejak PKWT sehingga masa kerjanya dihitung dari mulai berlakunya PKWT?

Mohon pencerahan Bapak. Terima kasih

Salam pembelajar,
Marandhata

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>

Date: Mon, 18 Mar 2013 12:24:44 +0000

Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 

 

Dear Pak Wawan,

Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>

Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)

Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 

 

dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai

gitu sih menurut saya....

Thank you



--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:


From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM

 

Dear Senior

 

Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali).  di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?  apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun)  ? mohon pencarahannya

 

Terimakasih

 

Salam HRD

Wawan

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (57)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment