Iya Mas... Permen 19/2012 yang tentang outsourcing ya? Klausul PKWT dapat pesangon-nya ada di pasal berapa?..
Apa interpretasi saya blom nyampe ya...
Regards,
Erna K. Maskus
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: 28 Maret 2013 16:10
To: HRM-Club
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan kerja
Pak Bambang,
Menarik sekali, saya sudah baca2 Permen tersebut tapi tidak menemukan celah dimana PKWT berhak atas pesangon.
Mohon pencerahannya.
Salam,
Riyan
2013/3/21 Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Dear pak Yudhi,
untuk saat sekarang bisa saja pendapat bapak benar, tapi nanti ketika Permen 19 sudah efekti (setelah Nopember 2013).. PKWT ada pesangonyya loh pak...
tks
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022
From: yudhi irianto <yudhisuhana@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 20, 2013 8:38 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Hubungan kerja
Saya coba jawab ya ( maaf Pak Barkah Rekan Ahli lainnya belakangan aja :) ).
Untuk perhitungan masa kerja yg dimaksud pak Barkah saya kira terkait dengan pesangon, dimana pesangon diberikan pada kary dg status hubker PKWTT, bukan PKWT krn PKWT tidak mengenal istilah pesangon.
Regards,
Yudhi
*maaf yg ga ditanya nyamber dulu...
Make it simple easier®
From: marandhata_w@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Mar 2013 00:21:59 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Hubungan kerja
Dear pak Barkah,
Mengutip pendapat pak Barkah bahwa penghitungan masa karja PKWT dihitung sejak demi hukum hubkernya sejak PKWTT.
Yang ingin saya tanyakan bukankah hubungan kerja tersebut telah di mulai sejak PKWT sehingga masa kerjanya dihitung dari mulai berlakunya PKWT?
Mohon pencerahan Bapak. Terima kasih
Salam pembelajar,
Marandhata
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 18 Mar 2013 12:24:44 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
Dear Pak Wawan,
Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai
Dear Senior Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali). di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ? apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun) ? mohon pencarahannya Terimakasih Salam HRD Wawan |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (57) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment