Dear Rekan HR,
Saran saya kalau sakitnya disertai bukti yang benar, jujur, jelas dan akurat, kiranya upah Karyawan tersebut tetap dibayarkan utuh dan biasanya apabila sakit 3 bulan pertama tetap dibayar 100% upah. 3 bulan berikutnya 75% upah, 3 bukan berikutnya 50% upah, 3 bulan berikutnya 25% upah, lebih dari 1 th perusahaan tidak berkewajiban memberikan bantuan upah dan diperkenankan memproses pemutusan hubungan kerja.
Sebetulnya hal ini sepele dan memang terkesan merugikan perusahaan, tetapi yang perlu juga diingat semasa sehatnya sang Karyawan telah memberikan kontribusi dalam bentuk tenaga dan pikiran sehingga secara langsung maupun tidak langsung membantu Perusahaan dalam menjalankan usahanya dan berpotensi memperoleh keuntungan bagi Perusahaan.
Perusahaan biasanya menetapkan upah lumpsum bagi Karyawan untuk posisi tertentu karena beberapa hal:
- Pekerjaan Karyawan tersebut berpotensi dikerjakan diluar jam kantor sehingga dapat menimbulkan perhitungan lembur yang besar
- Pekerjaan Karyawan tersebut mengharuskan Karyawan datang lebih awal / pulang lebih akhir daripada Jam kerja normal yang seharusnya
- Load Pekerjaan yang direncanakan dan atau kemungkinan ditambah misal diminta mengerjakan Pekerjaan di Cabang Perusahaan tanpa harus membayar tunjangan tambahan.
Hendaknya kita Jangan mengambil keuntungan dari orang yang sedang mengalami kesusahan atau ditimpa kemalangan. Coba Anda bayangkan apabila hal tersebut terjadi pada diri Anda sendiri.
Salam HR, mohon bantuan dikoreksi oleh rekan - rekan dan maaf apabila ada kata - kata yang kurang berkenan.
Regards,
Bernard
Assalamualaikum rekan2 milis,jika ada karyawan yang statusnya karyawan kontrak yang berkerja di proyek, dan gajinya dibayar lumpsump dalam pengertian tidak ada tunjangan tidak tetap. Jika karyawan tersebut tidak masuk selama sebulan bolehkah gaji karyawan tersebut tidak dibayarkan selama sebulan atas dasar prinsip "no work no pay"
Terimakasih..
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (3) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment