Susuai pasal 3 Kepmen tersebut lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi
Lembur selama 3 jam wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
Dear Ibu Erni,Menambahkan Pak Rudi Ho, rujukan tambahannya adalah pasal 78 UU 13/2003 dan Kepmen 102/2004.
Salam,BarkahSent from my iPadDear ibu Erni,
Mengutip UU ketenaga kerjaan, UU 13/2003, pasal 77 ayat 2 berbunyi :
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputii:
A. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) miinggu; atau
B. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Pasal 79 ayat 2a berbunyi:
Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk waktu kerja
Semoga bermanfaat
Salam
RudiFrom: erni pratiwi <ernie_pratiwi@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 26 Feb 2013 18:04:21 +0800 (SGT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] konsul lembur pegawai
Dear Colleagues,
Pada kesempatan ini mohon sekiranya dapat dishare ketentuan ataupun arahan mengenai ketetapan lembur dengan kondisi sbb :
Dengan adanya kenaikan UMP sehingga akan berakibat dari tingginya upah lembur pegawai. Maka kami mencoba untuk merestructure jadwal kerja pegawai untuk menekan atau meniminalisasi biaya lembur. Namun disamping itu kami menetapkan bahwa :
1. Lembur diakui setelah 1 jam - jam kerja berakhir dengan asumsi pegawai sebelum melakukan lembur melakukan istirahat. Misal : pegawai jadwal kerja jam 13.00 - 21.00, dan dia diakui perhitungan lemburnya mulai pada pk. 22.00 dengan asumsi pegawai supaya kondisi fisik fit maka diperlukan istirahat terlebih dahulu.
2. Berkaitan dengan poin 1, apabila pegawai melakukan kegiatan lembur selama 5 jam berturut-turut maka akan dipotong 1 jam sebagai kompensasi istirahat. Karena tidak memungkinkan apabila pegawai harus bekerja terus menerus untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditunda.
Menurut rekan-rekan :
1. Apakah kebijakan tersebut diperbolehkan / wajar diberlakukan di perusahaan2?
2. Apakah hal tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU atau peraturan pemerintah lainnya?
Mohon sharingnya.
Demikian, besar harapan saya rekan-rekan dapat memberikan masukan.
Terima kasih.
Salam,
Erni
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment