Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] kontrak pakai percobaan

 

Dear All
saya sangat berterima kasih atas penjelasan dan masukkan dari
semuanya.. dari awal saya sudah terima keputusan perusahaan..karena
sepertinya perusahaan tempat saya sekarang tidak mengetahui tentang UU
ketenaga kerjaan, jadi merasa sudah dijalan yang benar.. semua
penerimaan karyawan baru di perusahaan sekarang saya bekerja menjalani
masa percobaan dengan kontrak 1 tahun, kemudian diperpanjang 1 tahun
lagi, baru jika karyawan tersebut tanpa cacat bisa diangkat karyawan.

nah kebetulan saya mungkin dianggap kurang dari standart mereka.. ya
tidak apa-apa karena setiap orang berhak berpendapat.
Salam Hangat,
Chudri

On 3/21/13, Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com> wrote:
> Dear Chudri.
>
> Bapak sudah menandatangani kontrak kerja 1 tahun, coba dibaca kembali isi
> kontrak kerjanya. Barangkali dulu ketika akan tanda tangan kontrak kerja,
> jika bapak tidak setuju dengan isi klausula di dalamnya bapak bisa protes
> saat itu atau tidak usah teken kontrak. (sifat perjanjian take it or leave
> it)
> solusi sekarang : bapak cari kerja tempat lain saja, karena jika bapak mau
> Ber-acara PHI, kemungkinan akan menyita waktu, menyita materi bapak. Kecuali
> bapak punya keinginan idealisme untuk membuktikan bahwa argumen bapak
> benar.
>
> terima kasih
> -ngopi dulu mas bro, biar gak terlalu tegang-
>
>
>
> Bambang Sujadmiko
> staff Industrial Relation
> HP : 081289360022
>
>
> ________________________________
> From: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Monday, March 18, 2013 10:53 AM
> Subject: [HRM-Club] kontrak pakai percobaan
>
>
>
> Dear Pak Barkah & Pak Cudri
>
> Sudah PK-nya waktu tertentu (PKWT), pakai masa percobaan, masih ditambah
> dgn jangka waktu masa percobaannya MELEBIHI DARI 3 bulan.
>
> Saran
> saya, pastikan SIFAT dan JENIS pekerjaan Bapak, apakah bersifat terus
> menerus atau sementara, musiman, pekerjaan tambahan, produk baru,
> penjajakan, sekali selesai, paling lama 3 tahun.
>
>
> Tanggapan:
>
> Saya setuju dengan Pak Barkah, mohon ijin menanggapi..
> Bahwa pada prakteknya ternyata banyak perusahaan yang menyalahi UUK.
>
> dari sisi Perjanjian Kerja saja misal. Tapi apa daya.. memang begini.. jika
> tdk setuju dengan ketentuan di perusahaan, saran saya jgn lah bekerja di
> sana.
>
> contoh case untuk pengangkatan karyawan tetap hny dibolehkan masa percobaan
> 3 bln menurut UUK, tp ada perusahaan yg membuat kriteria 1 thn. Lalu apa yg
> bisa kita lakukan? toh bny kok prakteknya demikian. Kita juga ga bs apa2
>
> contoh case lain .. karyawan sakit tidak masuk kerja GP nya juga di potong
> (dgn alasan no work no pay) , karyawan juga ga bs apa2..
>
> sampai dengan tingkat Pengadilan PHI
> pun, bny juga HAKIM PHI yg memutus tdk berdasarkan peraturan yg ada. Hayo..
>
>
> sekedar share saja.. saya bkn nya org yg tidak tunduk akan peraturan, tp
> kenyataannya siapa yg mampu mencegah.. (paling enak ya wiraswasta) hehehee
>
> Regards
>
> BUdi S.
>
>
>
>
> --- On Wed, 3/13/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:
>
>
>>From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
>>Subject: Re: [HRM-Club] Mohon info dan masukan: saya karyawan dengan
>> kontrak percobaan selama 1 tahun
>>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>Date: Wednesday, March 13, 2013, 3:56 AM
>>
>>
>>
>>Dear Pak Cudri,
>>
>>Sudah PK-nya waktu tertentu (PKWT), pakai masa percobaan, masih ditambah
>> dgn jangka waktu masa percobaannya MELEBIHI DARI 3 bulan.
>>
>>Saran saya, pastikan SIFAT dan JENIS pekerjaan Bapak, apakah bersifat terus
>> menerus atau sementara, musiman, pekerjaan tambahan, produk baru,
>> penjajakan, sekali selesai, paling lama 3 tahun.
>>
>>Demikian dan terima kasih.
>>
>>
>>Salam,
>>Barkah
>>
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>________________________________
>>
>>From: febrino_psikologi03@yahoo.co.id
>>Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>>Date: Wed, 13 Mar 2013 05:26:04 +0000
>>To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
>>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
>>Subject: Re: [HRM-Club] Mohon info dan masukan: saya karyawan dengan
>> kontrak percobaan selama 1 tahun
>>
>>
>>Dear cudri ...
>>
>>Gpp. Ikutin saja perusahaan punya wewenang jika performance tdk bagus Ɣªª
>> sportif saja, sama saya hrd&ga spv juga habis kontrak , its ok, jadi
>> lebih sportive saja ,
>>
>>
>>Febrino
>>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>> Teruuusss...!
>>________________________________
>>
>>From: chudri djunit <chudridjunit@gmail.com>
>>Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>>Date: Wed, 13 Mar 2013 11:08:29 +0700
>>To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
>>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
>>Subject: [HRM-Club] Mohon info dan masukan: saya karyawan dengan kontrak
>> percobaan selama 1 tahun
>>
>>
>>mohon info dan masuk kan dari rekan rekan yang berpengalaman.
>>saya seorang karyawan dengan kntrak masa percobaan selama 1 tahun dan
>>di berhentikan kontrak dengan alasan kurang performa dan bukan karena
>>pelanggaran berat perusahaan...
>>sebelumnya saya belum mendapat SP atau surat peringatan lain secara
>>resmi dari HRD manager...
>>Thx sebelumnya hanya sekedar sharing informasi...
>>Chudri
>>GA Supervisor
>>
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (26)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment