Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mana yang lebih kuat ?

 

Dear Pak Olvan & Pak Nazri

Menurut saya jelas lebih tinggi, lebih kuat, UU dari pada kesepakatan para pihak, mengenai alasan "apabila pekerjaan mendesak" dijadikan dasar untuk mengacu KEP.100/MEN/VI/2004, maka akan banyak ambigu atas kata "mendesak"? Selain itu mengenai bunyi ayat ini "para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yg dituangkan dalam perjanjian" tentunya sama seperti ketentuan hukum pada umumnya yaitu "selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi". Nah jangankan kesepakatan para pihak, kepmen saja kedudukannya dibawah  UU, untuk itu, tidak bisa tidak, masa jeda tetap tidak boleh kurang dari 1 bulan.

Mengenai upaya untuk mencari solusi "tidak bekerja 1 bulan makan apa?" Saya yakin masih banyak cara untuk mengatasinya tanpa harus berupaya mencari celah dari ketentuan hukum masa jeda. Misalnya diberi pinjaman, yang nanti mulai dicicil setalah masuk kembali, atau cara lain.

Mari mencoba mencari solusi masalah ketenagakerjaan dengan mencoba tidak mencari-cari celah dari suatu aturan hukum yang berlaku

Salam
Aganz




Sent from ny ipad
"Be positif, Be creative, Be smart, Be humble"




Pada 28 Feb 2013, pukul 15:16, nazri.nasrun@yahoo.co.id menulis:

 

Dear M.Ridwan,
Sebaiknya dalam kontrak kerja di tambah 1 pasal yg bunyinya : apabila pekerjaan mendesak yg harus diselesaikan, kedua belah pihak dapat melanjutkan tanpa menunggu tenggang waktu 30 hari. Dasar hukumnya adalah KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja tertentu pasal ayat 8 yg disebutkan ; para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yg dituangkan dalam perjanjian

Salam
Nazri


From: Muhammad Ridwan <m.ridwan8881@yahoo.com>
Date: Tue, 26 Feb 2013 17:40:29 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] Mana yang lebih kuat ?

 


Dear para mpu HR,

To the point saja : mana yang lebih kuat antara Undang Undang atau Kesepakatan antar pihak ?
Misal : Jelas di sebutkan bahwa masa jeda sebelum pembaharuan kontrak kerja adalah 30 hari. Namun karna saling membutuhkan, terutama pada pihak karyawan yang apabila harus 'tidak bekerja' 1 bulan 'mau makan apa ' , maka dibuatlah kesepakatan bahwa jeda nya 1 minggu saja dan pihak karyawan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun atas pelanggaran UU tersebut dengan membuat pernyataan diatas materai. 
Apakah hal ini ada UU-nya ? 

Ditunggu pencerahannya.

nuwun

Olvan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment