Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pelanggaran Berat Apa sanksinya Jika Psl 158 dibatalkan dan PP habis masa nya?

 

tidak perlu sampai SP 3 jika pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan berat, maka kategorinya adalah langsung pelanggaran berat
kurang lebih begitu, mohon yang lain nambahkan
 
Best Regards

Ade Darusalam


From: Inen-QCN <inen@qcnexpress.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 25, 2013 3:43 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pelanggaran Berat Apa sanksinya Jika Psl 158 dibatalkan dan PP habis masa nya?

 

Dear Pak Andre,
 
Mengutip "Saat kami memproses kary tesebut menuju PHK ( karena sudah pernah kena SP 1 dan 2 ) kary tersebut menolak karena tidak ada dasar hukumnya (kebetulan walau tercantum di PP kami tapi PP nya sdh habis berlakunya)."
 
Bukan kah sebelum PHK seharusnya menerima SP3? mohon koreksi rekan-rekan.

Thank you
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
Sent: Monday, February 18, 2013 12:27 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pelanggaran Berat Apa sanksinya Jika Psl 158 dibatalkan dan PP habis masa nya?

 
parah banget ni si karyawan....

kalau PP sudah habis masa waktunya, bisa dicarikan UUTK sebagai dasarnya, karena PP dibuat berdasarkan UUtK....lagian kl kary. menolak SP tapi dept head dan pimpinan terkait meng-iya-kan, maka jatuhlah SP tersebut....

yang lain silahkan menambahkan



Thank you


--- On Mon, 18/2/13, andre_san95 <andre_san95@yahoo.com> wrote:

From: andre_san95 <andre_san95@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Pelanggaran Berat Apa sanksinya Jika Psl 158 dibatalkan dan PP habis masa nya?
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Monday, 18 February, 2013, 11:44 AM

 
Di Perusahaan saya ada satu karyawan yang menjadi biang permasalahan
1 Sering tidak masuk kerja ( 6 bulan hari kerja 2 bulan tidak masuk )
baik mangkir maupun alasan kegiatan organisasi.
2 Melakukan pelanggaran berat dan kami ada saksi-saksi baik dari karyawan maupun pihak luar.
3.Karyawan tersebut sering memprovokasi dan menghalangi karyawan lain untuk meningkatkan produktifitas kerja ( karyawan tersebut kebetulan anggota PUK SP )

Saat kami memproses kary tesebut menuju PHK ( karena sudah pernah kena SP 1 dan 2 ) kary tersebut menolak karena tidak ada dasar hukumnya (kebetulan walau tercantum di PP kami tapi PP nya sdh habis berlakunya).

Nohon saran rekan-rekan bisakah proses tersebut berjalan dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

Salam hormat,

Andre



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (15)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment