Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer

 


Dear pak Ade,
 
Kayaknya ngak selesai selesai ya mas, jangan jangan ownernya sudah tahu bahwa masalahnya dimuat di milis ini akan berakibat tidak baik untuk pengirim masalah, saya coba menawarkan resep kuno untuk pak Ade he he semoga berkenan :
1. Pelihara internal atmosphere terlebih dahulu dengan memberikan penjelasan kepada owner 
    tentang inti permasalahan dengan sebenar benarnya serta dengan segala pengetahuan  ke HRD an
    yang anda miliki.
2. Konsultasikan dengan orang Disnaker bagaimana pendapatnya, blia mereka berkenan undang ke
    perusahaan untuk diskusi dengan owner perusahaan, bila tidak berkenan cari pihak ketiga yang lain
    minimal perusahaan tetangga atau group yang lain sehingga ada masukan yang posisitif
3. Kondisi saat ini setiap permasalahan di rumah tangga HR harus / wajib kita selesaikan sendiri, artinya
    setiap bola panas ya harus didinginkan mas he he, sebagai contoh masalah UMP 2013 ini masalah
    nasional tapi belum go internasional, 3 sisi yang harus kita sentuh mas , yaitu : perusahaan harus
    diselamatkan, karyawan harus diberi pengertian, ownernya diberi penjelasan nah 1 sisi yang lain
    adalah Pengurus Serikat diberikan pilihan artinya ada celah bargaining , perusahaan mau lanjut atau
    tutup.
4. Paket perundangan kita ini sudah jelas ada di UU 13 2003 tapi jangan lupa ada kiriman paket parcel
    tahunan berupa UMP yang selalu menjadi bahan pemikiran khususnya tahun 2013 ini, jadi ada
    benernya timbul anekdote law creative, regulation creative dan yang lain lain, ya jadilah HRD
    Creative mas
5. Hemat saya Perundangan tetap kita pegang, tetapi inovasi dan kreasi juga perlu
 
Selamat dan salam ber Creative & ber Inovative
   
 
 
 
 
 
 
From: Ade Ade Darusalam <aadedarusalam@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; "trifosadp@yahoo.com" <trifosadp@yahoo.com>
Sent: Monday, March 11, 2013 9:06 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer
 
Dear (trifosadp@yahoo.com)

Saya tidak berharap penilaian dari pertanyaan si owner itu, kalo masalah menilai anak tidak sekolah pun bisa menilai, lepas dari itu benar/salah.
yang saya harapkan adalah bantuan rekan2 untuk menyederhanakan pertanyaan itu dengan argumen yuridis...
kalo masalah wajar saya setuju itu wajar namanya juga owner pasti punya ekspektasi tinggi untuk kepentingan perusahaannya,
........ saya kira anda juga tidak pandai menjawab pertanyaan pak.

 
Best Regards

Ade Darusalam
aadedarusalam@yahoo.com
+628-990-683-663

From: "trifosadp@yahoo.com" <trifosadp@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 6, 2013 9:32 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer
 
Saya setuju dengan rekan-rekan ini bukan pertanyaan konyol tapi wajar sebaga seorang owner.. Justru yang membuat miris adalah ketidakmampuan para managernya untuk menjawab pertanyaan si owner dalam menyikapi iklim ketenagakerjaan kita sekarang ini.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Henriyanto.harahap@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 5 Mar 2013 06:36:00 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer

 
Kekesalan yang tidak ada landasannya menurut saya sih konyol.Dari mana ceritanya kalau tidak perform dipidanakan. ? Bisa bisa semua karyawan masuk bui dong. Hehehehehehehe.....
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Edwan Hamidy <edwanhamidy@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 5 Mar 2013 12:01:11 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer

 
Dear all,

Pertanyaan Owner itu mnrt saya tidak konyol, itu hanya dilandasi kekesalan melihat iklim ketenagakerjaan kita khususnya bila prsh membayar upah dibawah UMP/UMK dipidanakan, sedangkan klo kary produktivitasnya tdk sesuai dg kenaikan UMP tdk dipidanakan tapi diproses paling top di PHK. Ya mmg UU itu dibuat oleh kompromi Politikus2 di DPR dan Pemerintah  saat ini yg berlaku sep. itu, klo kita gak setuju atau keberatan dpt di judicial Review ke MK. Dulu juga Pekerja yg mogok kerja tdk sah dipidana, tapi mrk protes n yudicial review ke MK dan dikabulkan MK.Kriminalisasi dlm UU ketenagakerjaan khususnya thd Pengusaha mmg selayaknya kita perhatikan secara khusus utk di amandemen. Owner juga suka kesel org yg melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran serius mnrt uu msh diberikan kompensasi. sedangkan yg mengundurkan diri baik2 tdk mendapatkn kompensasi. Tentu msh banyak PR di bidang ini yg hrs ditata lagi.

Tks,

EHD

--- On Mon, 3/4/13, Ade Ade Darusalam <aadedarusalam@yahoo.com> wrote:
Dear All,
Mnrt saya pertanyaan Owner tsb tdk konyol, tapi memperlihatkan kekesalan thd keadaan ketenagakerjaan saat ini khususnya UU nya, yaitu klo Persh. tdk membayar upah sesuai UMP/UMK dipidana tapi tdk dibarengi dengan kewajban karyawan utk menaikkan produktivitas min sesuai presentase kenaikan UMP/UMK tsb. Produk UU adalah hasil dari kompromi politik di DPR bersama Pemerintah, saat ini mmg ketentuanna seperti itu, klo pun ada yg keberatan dapat di Yudisial review, dulu mog




From: Ade Ade Darusalam <aadedarusalam@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Monday, March 4, 2013, 10:50 AM

 
Pak Rudy
Tolong dielaborasi ketidak konyolannya pak, saya disini minta bantuan kawan-kawan menyederhanakan pertanyaan2 tersebut dari asfek yuridis-
bukan penilaian yang tidak masuk ke substansi, biarkanlah kalau masalah judul jika itu salah nanti saya perbaiki
 
Best Regards
Ade Darusalam
aadedarusalam@yahoo.com
+628-990-683-663
From: rudy <rudy_a@adiprima.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, March 4, 2013 3:05 PM
Subject: RE: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer
 
Saya setuju dengan Bung Arie, tidak ada yang konyol dengan pertanyaannya. justru menurut saya pertanyaan yang cukup menarik untuk dicermati apalagi kita mengarah ke kajian dari sisi hukumnya.
 
Salam,
Rudy
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arie Frederik
Sent: 04 Maret 2013 11:24
To: Milist HRM-Club
Subject: Re: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer
 
Dear Pak Ade,Melihat judul pertanyaannya saya masih mencoba berpikir dari perspektif owner aja pak. Kalau menurut Bapak Ade, sebelum rekan lain menjawab, istilah konyol dalam pertanyaan itu di bagian mana ya pak? Dan mengapa itu di anggap konyol? Ya jadi nanti rekan-rekan bisa memberikan respon yang terarah.
Best Regards,Arie FrederikHP/WA 081373607820 | PIN BB 282A1E27 | YM : arie_frederik@yahoo.com"Concentrate on Results, not on Being Busy"
From: Ade Ade Darusalam <aadedarusalam@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 4 Mar 2013 09:44:20 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pertanyaan Konyol dari Salahsatu Ownwer
 
Rekan-rekan semua saya mohon bantuanya menyederhanakan pertanyaan ini, agar saya tidak salah menjawab..


 Apabila perusahaan tidak mampu melaksanan upah sesuai ketentuan pemerintah dapat dipidanakan karena melanggar/mengabaikan peraturan pemerintah.
<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Upah naik 43 % menjadi Rp 2.310.000,- tidak sanggup lalu dipidanakan.alasannya tidak melaksanakan  / melalaikan ketentuan yang berlaku.
<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Jika produktivitas atau target tidak bisa naik 43 % karyawan tidak sanggup mengejar target Apakah dapat di pidanakan karena tidak melaksanakan / melalaikan kewajibannya sehingga perusahaan rugi.
<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->Apa sangsi buat karyawan yang tidak melaksankan / melalaikan kewajibannya.
<!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->Apakah mereka juga sama dengan perusahaan dapat di pidanakan.
<!--[if !supportLists]-->5.       <!--[endif]-->Jika bisa dipidanakan bagaimana caranya.
Salam,
Ade Darusalam_._,_.___

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (86)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment