Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] PKWT Pekerjaan Tertentui

 

Jawaban kita kembar dan identik ya Pak.

Have a nice weekend for everyone.

Regards, Armand

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: rachmad_hrd@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 2 Mar 2013 14:34:35 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PKWT Pekerjaan Tertentui

 

Pak Wawan,

Merujuk pada jenis pekerjaan dan waktu pengerjaan dari pekerjaan yang Bapak jelaskan, maka Bapak dapat merujuk Pasal 3 Kepmenaker No. 100 th. 2004. Sebaiknya isi perjanjian kerja yang dibuat, memuat maksud yang tercantum di ayat 3 dan 4 pada Pasal 3 Kepmenaker 100 th.2004, hal ini menghindari perbedaan persepsi dan terjadinya dispute dikemudian hari.

Tks

Rachmad Yulianto

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 28 Feb 2013 11:37:59 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PKWT Pekerjaan Tertentui

 

Dear Rekan/Pak Wawan,

Dikarenakan kondisi pekerjaannya demikian saya berpendapat jenis perjanjian kerjanya dapat dilakukan secara PKWT.
Untuk memperjelas hal demikian bapak dapat merujuk pada Pasal 3 Kepmenaker No. 100 th. 2004. Disarankan juga isi perjanjian kerja yang dibuat memuat maksud yang tercantum di ayat 3 dan 4 pada Pasal 3 Kepmenaker yang dimaksud agar tidak terjadi dispute.

Silahkan rekan lainnya yang ingin menambahkan dan atau mengoreksi pendapat ini.

Salam, Armand.

 

--- On Mon, 2/25/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:

From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] PKWT Pekerjaan Tertentui
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Monday, February 25, 2013, 5:31 PM

 

Dear Senior

Mohon pencerahan

Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang penyewaan logistik , dimana customer
menyewa ruang gudang dengan lama  antara 5 bulan s/d 1 th.
yang ingin saya tanyakan bolehkan karyawan operasional gudang  hubungan kerjanya bersifat
PKWT ?
Perlu diketahui  pekerjaan bagian opersional gudang klo tidak ada customer  yang menyewa berarti 
tidak ada pekerjaan.

Demikian  terimakasih

Salam HRD

Wawan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (8)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment