Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 

Rekanku sekalian,

Mohon izin berpendapat untuk melengkapi pendapat rekan-rekan sebelumnya atas pertanyaan Bp. Wawan dibawah ini. Dari penjelasan beliau saya berasumsi bahwa;
- kontrak kerja dilakukan sebanyak = 4 kali berturut-turut
- durasi kontrak kerja masing-masing = 1 tahun
- total waktu/masa perjanjian kerja = 4 tahun
 
Mengenai dasar perhitungan Pesangon dimulai sejak kapan ? Kita perlu tahu jenis pekerjaan yang dipekerjakan, yang tentunya harus disesuaikan dengan jenis hubungan kerja PKWT-nya. Berikut ini jenis hubungan kerja PKWT yang memiliki sanksi hukum yang sama bila terjadi pelanggaran namun berbeda pengaturannya.

1. Bila hubungan kerja PKWT dilakukan berdasarkan Pasal 3 Kepmenaker No. 100/2004, dan terjadi pelanggaran yang berakibat berubah menjadi hubungan kerja PKWTT, berdasarkan asumsi dan kondisi di atas maka Pesangonnya dihitung mulai pada tahun  Kedua (pembaharuan kontrak) hingga berakhirnya waktu/masa perjanjian kerja. Alasannya adalah tidak terpenuhinya syarat yakni masa tenggang 30 hari atau tidak diperjanjikan lain setelah berakhirnya kontrak kerja pertama.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 4 Kepmenaker No. 100/2004, bahwa;
Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.

2. Bila hubungan kerja PKWT dilakukan berdasarkan Pasal 4 atau 5 Kepmenaker No. 100/2004, dan terjadi pelanggaran yang berakibat berubah menjadi hubungan kerja PKWTT, berdasarkan asumsi dan kondisi di atas maka Pesangonnya dihitung sejak terjadinya hubungan kerja pertama kali.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 2 Kepmenaker No. 100/2004, bahwa;
Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2),maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja

3. Bila hubungan kerja PKWT dilakukan berdasarkan Pasal 8 Kepmenaker No. 100/2004, dan terjadi pelanggaran yang berakibat berubah menjadi hubungan kerja PKWTT, berdasarkan asumsi dan kondisi di atas maka Pesangonnya dihitung mulai pada tahun  Ketiga hingga berakhirnya waktu/masa perjanjian kerja. Alasannya adalah tidak disyaratkan lebih dari satu kali masa perpanjangan.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 3 Kepmenaker No. 100/2004, bahwa;
Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.

Terimakasih dan berharap untuk dikoreksi serta mohon maaf bila pemahaman saya keliru.

Salam, Armand

--- On Mon, 3/18/13, FX Martono <fx.martono@gmail.com> wrote:

From: FX Martono <fx.martono@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, March 18, 2013, 1:43 PM

 

Dear Pak Wawan,

Mengenai masa kerja dihitung dari mulai bekerja apapun statusnya, kecuali ada jeda waktu  kalau ada jeda waktu dihitung setelah jeda waktu tersebut. Terima kasih.

Best regards,
FX. Martono, SE
Senior Manager HR & GA
PT. Cipta Prima Parkirindo


Pada 18 Maret 2013 09.09, <wahyuning.triawan@yahoo.com> menulis:
 

Pak,

Menurut sy terhitung sejak kontrak ketiga yg tanpa jeda tersebut.

Salam,
Tri

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Date: Thu, 14 Mar 2013 09:31:06 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 

Dear Senior

Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali).  di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?  apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun)  ? mohon pencarahannya

Terimakasih

Salam HRD
Wawan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (24)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment