----- Original Message -----From: KRISTIANA SumartiniSent: Thursday, March 21, 2013 11:00 AMSubject: [!! SPAM] Re: [HRM-Club] bingung
Pak Denny dan Pak Barkah,
Kalau karyawan kontrak lalu kami angkat menjadi karyawan tetap, masa kerja atau biasa kami sebut long service dihitung sejak kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap ?Terima kasih share nya.Salam,Kristiana2013/3/20 <dennyhernadi@yahoo.com>
Bu Kristiana,
Sudah terang benderang bu... Kalau PKWT selesai, maka hubker pun selesailah sudah. Secara normatif, dia bukan menjadi karyawan. Jika kemudian karyawan tsb diangkat dengan PKWTT, maka disitulah argo jalan kembali dengan perjanjian kerja yang baru. Tapi dengan catatan, PKWT awal tidak menyalahi aturan.
Demikian penjelasan saya. Mohon koreksi dari pak Barkah jika salah.
Terima kasih
Monggo dilanjut
From: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 19 Mar 2013 15:09:12 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] bingung
Maaf Pak Barkah,
Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...
Salam,Krist2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
Dear Pak Wawan,
Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai
gitu sih menurut saya....
Thank you
--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:
From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM
Dear SeniorDitempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali). di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ? apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun) ? mohon pencarahannyaTerimakasihSalam HRDWawan
__________________________________________________________ Disclaimer : The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized recipients shall protect this confidential information with subject to provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. __________________________________________________________ Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce








0 comments:
Post a Comment