Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: Kewajiban membayar Pensiun dan JHT bagi Karyawan yang Resign

 

Baik Pak Subagyo terima kasih banyak.

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Subagiyo Sumodiharyo <subagiyo@...> wrote:
>
> Tentunya tidak berhak atas dana pensiun, karena perusahaan tidak
> mengikutkan program dana pensiun, sedangkan program dana pensiun yang
> diatur oleh UU No.11/1992, tidak bersifat wajib.
> Dalam pasal 5 ayat (1) UU. No.11/1992 disebutkan :
> Pembentukan dana pensiun pemberi kerja dadasarkan pada :
> a. Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk
> mendirikan dana pensiun dan memberlakukan peraturan dana pensiun;
> b. peraturan dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
> c. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
>
> Dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas Jo. pasal 167 ayat (3) dan ayat
> (4) UU No.13/2013, maka karyawan, walaupun sudah usia pensiun tidak secara
> otomatis mendapatkan dana pensiun, kecuali dalam perusahaan sudah didirikan
> dana pensiun dan karyawan sebagaimana tersebut diikutkan dalam program
> pensiun.
>
> Mungkin itu jawaban dari saya, kurang dan lebihnya mohon maaf.
>
>
>
> Pada 29 April 2013 11.06, Qee_Lei <oq_lei@...> menulis:
>
> > **
> >
> >
> > Terima kasih Pak Subagyo,
> > Pertanyaan saya selanjutnya adalah, apakah karyawan yang resign setelah 15
> > tahun bekerja tidak berhak atas uang pensiun ? Karena kalau ybs diikutkan
> > program dana pensiun artinya kan ada alokasi dana pensiun yang bisa diambil
> > kelak jika ybs sudah mencapai masa pensiun ?
> >
> > Terima kasih.
> >
> >
> > --- In HRM-Club@yahoogroups.com, Subagiyo Sumodiharyo <subagiyo@>
> > wrote:
> > >
> > > Mestinya diikutkan sejak pertama kali masuk kerja, dari ketentuan pasal
> > 18
> > > ayat 4 UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek : Apabila Pengusaha dalam
> > > menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan
> > > pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi
> > > kekurangan jaminan tersebut.
> > > Jadi berdasarkan ketentuan pasala sebagaimana tersebut diatas pengusaha
> > > wajib membayar kekurangan selama 10 tahun yang belum dibayar/didaftarkan.
> > > Dalam pasal 29 UU no.3/1992 menyebutkan ancaman pidana selama 6 bulan
> > atau
> > > denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-
> > >
> > > Mengenai dana pensiun sifatnya tidak normatif, jadi tidak bisa dituntut,
> > > jadi tidak ber hak atas manfaat pensiun..
> > > Apabila diikutkan dalam program pensiun, maka iuran yang dibayar oleh
> > > pengusaha dapat dipotongkan/dikurangkan dari uang pesangon. (baca juga
> > > pasal 167 UU No.13/2003).
> > >
> >
> >
> >
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment