Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 

Dear all 

Berdasarkan UU sakit berkepanjangan masuk ke dalam izin dan tidak masuk dalam cuti tahunan

artinya cuti tahunan terpisah dari izin sakit berkepanjangan 
sehingga mereka yang sakit berkepanjangan tetap memiliki hak cuti tahunan

kemudian, pada dasarnya, perusahaan tetap membayarkan upah pegawai yang sakit berkepanjangan sesuai dengan UU TK Pasal 93 ayat 3 sebagai berikut 

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Sekian pendapat saya

Best Regards

Nurmala Febriani


From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, April 19, 2013 10:45 AM
Subject: Re: Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
Dear All,

Ehm...tampaknya ada dua faksi dalam hal ini (kalo istilah sy, ada dua mazhab - lebih halus) :

- Mazhab yg menggunakan pendakatan "de jure" (secara hukum) yg direpresentasikan om armand, bahwa pada prinsipnya secara hukum 12 bulan telah tercapai karena pekerja ybs masih dalam hubungan kerja. Jadi akan timbul hak cutinya, dan ini dapat dikonversi dengan uang

- Mazhab yg menggunakan pendekatan "de facto" (secara faktual) yg direpresentasikan oleh om barkah n om teuku dkk, bahwa pada prinsipnya secara faktual pekerja ybs tidak hadir bekerja di perusahaan selama 12 bulan terus menerus sbgmana di persyaratkan karena sakitnya, sehingga tidak tercapai dan oleh karenanya tidak berhak atas 12 hari cuti.

Kurang lebih demikian yg sy tangkap dari diskusi di tread ini...IMHO


Salam,
DC-Zack



Pada 19 April 2013 09.02, teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id> menulis:
 
dear armand,

kita spakat ini memang forum urun rembuk diskusi untuk saling asah asih dan asuh...

untuk psl 79 UU no 13 tahun 2003, dalam penjelasannya cukup jelas, jadi harusnya tidak ada pengartian ataupun persepsi lainnya,



Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau
2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.

penjelasan psl 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak
istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji dan bagi
perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari
ketentuan undang-undang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang
sudah ada.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

setelah bekerja...selama 12 ..dstnya....jadi dari penjelasan juga cukup jelas,

inti pertanyaannya : apakah pekerja mendapatkan uang cuti tahunan....

nah kalau cutinya saja tidak dapat, bagaimana mungkin uang cuti tahunan dapat....

oke..mungkin para pakar lainnya, dapat menambahkan

tks salam kompak selalu,

tsh



Dikirim: Jumat, 19 April 2013 8:17
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
Dear Saifullah,

Terlepas benar tidaknya pendapat anda dan saya kita sepakati dulu bahwa forum ini adalah forum diskusi. Kita membantu menjawab pertanyaan dari rekan-rekan yang bertanya dan tentunya sebatas pengetahuan yang kita miliki masing-masing.
Saya menghargai pendapat anda dan rekan-rekan yang sependapat dengan anda meski itu belum tentu benar.

Dari topik sebelumnya saya berasumsi dan mencoba mencari tahu kiranya yang menjadi perbedaan pendapat kita adalah pada penggalan kalimat yang terdapat pada Pasal 79 ayat 2 huruf (c) UU No. 13/2003 berikut ini "....bekerja selama 12 bulan ..."
Menurut pendapat salah seorang pakar yang pernah saya baca dan dari milist tetangga bahwa maksud penggalan kalimat itu adalah Pekerja yang bekerja dan telah memiliki masa kerja, bukan Pekerja yang bekerja dan telah melakukan pekerjaan. Makna ini secara gramatikal berbeda jauh dengan bahasa hukum.
Disamping itu pula bahwa cuti tahunan adalah satu dari sekian belas hak normatif Pekerja yang wajib diberikan oleh Pengusaha, meskipun hak normatif itu ada juga yang memiliki syarat dan ketentuan namun tidak harus menghilangkannya.
 
Demikian tambahan alasan ini semoga menjadi jelas, apabila anda memiliki alasan atas pendapat anda dipersilahkan untuk dikemukakan.
Atau mungkin para pakar di forum ini bisa membantu, tentu sangat diharapkan.

Salam and great Friday,
Armand


From: teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, April 15, 2013 9:26 AM
Subject: Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
dear Armand,

hahahahhahha..apakah karena tidak ada pasal..kemudian diartikan seperti itu ?  


Dear Arly,

pemahaman mengenai setelah bekerja terus menerus selama 12 bulan, itu lah pemahaman UU No. 13 harus secara komprehensif betul ka,...

jadi kalau kita mau memahami UU..sebaiknya tidak hanya pasal per pasal..keseluruhan..termasuk hubungan UU dengan segala peraturan perundangan lainnya.

salam

tsh



Dari: arly faizal <acakranegara@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 12 April 2013 14:53
Judul: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
Dear pak Armad,

Bukankah cuti tahunan itu muncul setelah bekerja 12 bulan berturut2 baru muncul. Apabila dikaitkan dengan sakit berkepanjangan bisakah disebut bekerja berturut2 sehingga muncul hak cutinya?

Mohon pencerahannya pak armand

Salam

Arly



From: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, April 10, 2013 2:08 PM
Subject: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
Saudaraku Pak Teuku,

UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa sakit berkepanjangan tidak berhak atas cuti tahunan, dan juga tidak pula ada pasal yang mengatakan bahwa Pekerja yang sakit berkepanjangan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan.
Prinsip dasar disini adalah bahwa Pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha secara normative Pekerja tetap mendapatkan hak tersebut tanpa pengecualian.
Pada saat Pekerja diputuskan hubungan kerjanya disebabkan alasan tersebut dan due date cutinya timbul maka Pengusaha berkewajiban membayar atau mengkompensasinya dengan uang.

Demikian untuk dikoreksi kembali bila perlu.

Salam hangat, Armand


From: teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, April 10, 2013 12:10 PM
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
dear Pak Armand,

lah cuti tahunan aja gak dapat, bagaimana uang cuti tahunan nya dapat...

jadi kalau cuti tahunan tidak dapat, otomatis dong uang cuti tahunan juga tidak dapat kan .

dalam perhitungan pesangon, rinciannya adalah : pesangon, uang masa kerja, dan penggantian hak : salah satunya cuti yang belum diambil (kalau cutinya dapat, kalau tidak dapat ya perhitungannya nol ).

tks salam

tsh



Dari: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 10 April 2013 9:23
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
Rekanku Bp. Teuku,

Bukan masalah pengambilan cutinya namun kompensasi uang cuti apabila yang bersangkutan diputuskan hubungan kerjanya.
Cuti tahunan tidak berpengaruh pada karyawan sakit berkepanjangan atau tidak.

Silahkan dikoreksi dan terimakasih.

Salam hangat, Armand

From: teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, April 4, 2013 11:52 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
dear all,

menurut undang-undang setelah bekerja.....sementara dia sakit...tidak bekerja......bagaimana bisa dapat cuti tahunan,

wong setelah 12 bulan sakit berkepenajangan saja dimungkinakan utnuk di phk.

demikain tksa salam

tsh



Dari: basari_achmad <basari_achmad@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 26 Maret 2013 15:17
Judul: [HRM-Club] Re: Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?

 
Terima kasih atas masukannya Pak Novan, hal ini menjadi keraguan saya karena redaksi di UU 13/2003 "cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus"

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Novan Herdianto <aspac_wuysang@...> wrote:
>
> Dear Pak Achmad
>
> menurut hemat saya pekerja tersebut masih berhak mendapat cuti tahunan pak, karena sakitnya karyawan tersebut sampai tidak masuk kerja tidak mempengaruhi perhitungan cuti tahunannya.
>
> mohon koreksi atau tambahan dari para senior HR yang lain
>
>
>  
> Best Regards
>
>
> Novan Herdianto
>
>
> ________________________________
> From: basari_achmad <basari_achmad@...>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, March 26, 2013 10:30 AM
> Subject: [HRM-Club] Sakit berkepanjangan berhak cuti tahunan atau tidak?
>
>
>  
> Selamat pagi rekan2 HR,
>
> Mohon masukan dan saran, apakah karyawan yang sakit menahun sehingga tidak dapat bekerja 12 bulan berturut-turut tetap berhak atas cuti tahunan atau tidak?
> Mohon pencerahannya
> Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih
>
> Achmad Basari
> Personalia PT USTP
> Jakarta
>




















--
DC => Zack


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (23)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment