Artinya jika perusahaan tidak mengikut sertakan karyawan dalam program dana pensiun, maka karyawan yang resign sebelum mencapai masa pensiun tidak berhak atas uang pensiunnya ya Pak, walaupun dia sudah 15 tahun bekerja di perusahaan ?
Anyway, Terima kasih Pak Tsh atas inputnya.
Cheers,
OQ
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, teuku saifullah <teuku_s@...> wrote:
>
>
> dear Qee
>
> Â Â 1. kalau menurut undang-undang yan harus dibayarkan, karena itu normatif. hitung selisih JHT nya..dan bayarkan kekurangannya.
>
>   2. untuk pensiun lihat UU no 13/2003 psl 167 sbb :
>
> Â Â Â Â Â Â Â Â Pasal 167
> (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
> memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada
> program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak
> berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
> penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang
> penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
> (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
> pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang
> pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1
> (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
> 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
> (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang
> iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan
> dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
> (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain
> dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
> (5)Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
> hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib
> memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
> ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
> penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
> (6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
> dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat
> wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
>
>
> demikian tks salam hangat
>
> tsh
>
>
>
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Qee_Lei <oq_lei@...>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Dikirim: Kamis, 25 April 2013 8:47
> Judul: [HRM-Club] Kewajiban membayar Pensiun dan JHT bagi Karyawan yang Resign
>
>
>
> Â
> Dear Rekan2 HR,
>
> Saya butuh pencerahan, bagaimana jika karyawan resign atau pensiun setelah bekerja lebih dari 15 tahun, sedangkan pembayaran jamsostek ( JHT ) karyawan baru diikutkan selama sekitar 5 tahun yang lalu.
>
> 1. Apakah perusahaan harus membayar iuran JHT kepada karyawan yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak karyawan tersebut bergabung mengingat ybs baru didaftarkan jamsostek 5 tahun terakhir ?
>
> 2. Apakah Ybs berhak mendapatkan uang pensiun, karena perusahaan belum mengikut sertakan karyawan ke dalam program dana pensiun. Karena saya pernah membaca dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension cacat. Disebutkan ada "program pensiun dini" dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
> Dengan ada nya aturan tersebut apakah karyawan berhak atas dana pensiun (yang ditunda ) atau ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah mengikutsertakan karyawan dalam program dana pensiun ?
>
> Demikian pertanyaan saya.
> Terima kasih.
>
> Hormat saya,
> Okky
>
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (8) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment