Urun Rembug,
Sejauh yang saya pahami, UU 13/2003 tidak berlaku bagi karyawan di lingkungan pemerintahan, termasuk TNI dan Polri. Karyawan jenis ini berada di bawah pengelolaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) - Kemendagri dan bukan Kemenakertrans. Disana ada UU No.8/1974 tetang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta peraturan2 penunjang lainnya. Istilah karyawan tetap juga bukan istilah umum yang dipergunakan, tetapi lebih kepada pengangkatan menjadi CPNS dan kemudian PNS. Kalau melihat praktek yang ada, pengangkatan karyawan honorer menjadi CPNS juga tidak dilakukan terpisah oleh masing2 instansi seperti pada perusahaan swasta, tetapi secara nasional yang dikoordinir oleh BKN.
Salam
Franto
From: "bpn_oc@yahoo.com" <bpn_oc@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 1, 2013 6:57 AM
Subject: Re: [HRM-Club] kasus PKWT
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 1, 2013 6:57 AM
Subject: Re: [HRM-Club] kasus PKWT
Dh,
Bila kontrak kerja Karyawan tersebut lgs 4 thn, maka kontrak tersebut batal demi hukum dan ybs diangkat sebagai karyawan tetap
Salam
Bungsu P
Bila kontrak kerja Karyawan tersebut lgs 4 thn, maka kontrak tersebut batal demi hukum dan ybs diangkat sebagai karyawan tetap
Salam
Bungsu P
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Fransiscus Xaverius <xaverius53@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 May 2013 08:43:40 +0900
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] kasus PKWT
Dear all,
Ada sebuah kasus yang unik, dan perlu sharing:
Seorang pensiunan perusahaan swasta kemudian dipekerjakan dengan PKWT
oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 4 tahun (Mungkin pelanggaran
I).
Setelah 4 tahun bekerja dan melewati waktu yang diperjanjikan, orang
tsb masih dipekerjakan beberapa hari (Mungkin pelanggaran II).
Pertanyaannya: bagaimanakah status orang tersebut dan hak apa yang
bisa diperolehnya akibat kesalahan Pimpinan Daerah?
Salam damai
Ada sebuah kasus yang unik, dan perlu sharing:
Seorang pensiunan perusahaan swasta kemudian dipekerjakan dengan PKWT
oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 4 tahun (Mungkin pelanggaran
I).
Setelah 4 tahun bekerja dan melewati waktu yang diperjanjikan, orang
tsb masih dipekerjakan beberapa hari (Mungkin pelanggaran II).
Pertanyaannya: bagaimanakah status orang tersebut dan hak apa yang
bisa diperolehnya akibat kesalahan Pimpinan Daerah?
Salam damai
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (7) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment