Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] kasus PKWT

 

Tidak semudah itu mengangkat karyawan kontrak untuk menjadi karyawan tetap karena karyawan tersebut bekerja di pemerintah daerah karena memperhatikan beberapa hal yaitu 
1. Batasan umur untuk menjadi karyawan tetap di pemerintahan dalam hal ini menjadi pegawai negeri 
2. Karyawan tersebut telah melewati usia pensiun 
3. Umumnya pengangkatan untuk menjadi pegawai negeri melalui SK Presiden 
4. Umumnya melalui juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara 
5. Apakah UU Nomor 13 tahun 2003 berlaku untuk karyawan di lembaga pemerintah 
    seingat saya ada peraturan untuk pegawai negeri 

Terima kasih sebelumnya 

Regards
TSS. Saloewich 


From: "bpn_oc@yahoo.com" <bpn_oc@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 1, 2013 1:57 AM
Subject: Re: [HRM-Club] kasus PKWT

 
Dh,
Bila kontrak kerja Karyawan tersebut lgs 4 thn, maka kontrak tersebut batal demi hukum dan ybs diangkat sebagai karyawan tetap

Salam
Bungsu P
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Fransiscus Xaverius <xaverius53@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 May 2013 08:43:40 +0900
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] kasus PKWT

 
Dear all,

Ada sebuah kasus yang unik, dan perlu sharing:
Seorang pensiunan perusahaan swasta kemudian dipekerjakan dengan PKWT
oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 4 tahun (Mungkin pelanggaran
I).

Setelah 4 tahun bekerja dan melewati waktu yang diperjanjikan, orang
tsb masih dipekerjakan beberapa hari (Mungkin pelanggaran II).

Pertanyaannya: bagaimanakah status orang tersebut dan hak apa yang
bisa diperolehnya akibat kesalahan Pimpinan Daerah?

Salam damai


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment