Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pemecatan Ketua Serikat Pekerja

Dear All

Menurut saya, tidak ada yang kebal terhadap peraturan. Memang dalam UU No 13 tahun 2003 pengurus serikat pekerja tidak diboleh di PHK dan dimutasi tetapi hal ini dalam kapasiitasnya sebagai pengurus, akan berbeda jika dalam kapasitas sebagai karyawan., Walaupun pengurus adalah karyawan tetapi semua karyawan harus mematuhi aturan yang berlaku, begitu juga dengan pihak perusahaan. Sehingga semua karyawan baik itu pengurus serikat, karyawan maupun manager HRD itu sendiri kalau salah harus mendapat sanksi. Jika ada ancaman bahwa akan dibawa ke PHI, menurut saya layani saja kalau memang kita dalam pihak yang benar.

Salam
IIM



From: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 27, 2013 3:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pemecatan Ketua Serikat Pekerja

Dear Pak Wisnu

1. Apakah dengan begitu perusahaan tempat saya bekerja dapat melakukan PHK dengan berdasarkan UU13/2003 pasal 158 point b dan g?

Bisa saja, siapkan data pendukung dan saksi

2. Kalau iya dibolehkan apakah hal ini tidak bertentangan dengan UU13/2003 pasal 153 poin g dalam artian akan diputar balikkan oleh anggota serikat aliansi untuk menghapus serikat dari perusahaan kami

itu hanya pendapat mereka pak , lha ybs jelas2 melakukan kesalahan kok (siapkan data dan saksi). Jadi no problem.. Karna kita ada alasan dan dasar atas PHK tersebut.

Regards

Budi S.




--- On Tue, 3/26/13, Cahyayudha W <yudha@sunchirin.net> wrote:

From: Cahyayudha W <yudha@sunchirin.net>
Subject: [HRM-Club] Pemecatan Ketua Serikat Pekerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 26, 2013, 6:55 PM

 
Dear Praktisi HR,
 
Saya saat ini menjabat sebagai seorang HRD di Perusahaan yang baru berdiri beberapa bulan yang lalu.
 
saat ini terjadi masalah produksi yaitu produksi mengalami reject sampai 90% setelah di investigasi terdapat kesimpulan yaitu kesalahan dalam pengukuran hasil produksi dimana yang melakukan pengukuran adalah section headnya dimana seharusnya seorang section head sudah mengerti bagaimana cara mengukur yang baik dan tepat dilain pihak Section Head tersebut adalah ketua serikat pekerja.
 
Saya akan melakukan tindakan PHK karena hal ini sudah merugikan perusahaan sedemikian besar tapi terdapat kendala perusahaan tersebut belum mendaftarkan Peraturan Perusahaannya sedangkan perusahaan tersebut sudah terdapat Serikat pekerja yang menuntut untuk pembuatan PKB.
 
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah dengan begitu perusahaan tempat saya bekerja dapat melakukan PHK dengan berdasarkan UU13/2003 pasal 158 point b dan g?
2. Kalau iya dibolehkan apakah hal ini tidak bertentangan dengan UU13/2003 pasal 153 poin g dalam artian akan diputar balikkan oleh anggota serikat aliansi untuk menghapus serikat dari perusahaan kami
 
 
Mohon Penjelasannya dari para praktisi
 
 
 
 
Terima kasih.
C. Wisnu Wardhana
 
All for One – One for All...
Sunchirin Bisa !!!
Yudha
HRD & GA Department
PT Sunchirin Industries Indonesia
Jl. Harapan II Lot KK – 5 A
Kawasan Industri KIIC
Karawang 41361
Phone(021) 89115033 /Fax (021) 89115034
 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment