Dear All
Menurut saya, tidak ada yang kebal terhadap peraturan. Memang dalam UU No 13 tahun 2003 pengurus serikat pekerja tidak diboleh di PHK dan dimutasi tetapi hal ini dalam kapasiitasnya sebagai pengurus, akan berbeda jika dalam kapasitas sebagai karyawan., Walaupun pengurus adalah karyawan tetapi semua karyawan harus mematuhi aturan yang berlaku, begitu juga dengan pihak perusahaan. Sehingga semua karyawan baik itu pengurus serikat, karyawan maupun manager HRD itu sendiri kalau salah harus mendapat sanksi. Jika ada ancaman bahwa akan dibawa ke PHI, menurut saya layani saja kalau memang kita dalam pihak yang benar.
Salam
IIM
From: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 27, 2013 3:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pemecatan Ketua Serikat Pekerja
Menurut saya, tidak ada yang kebal terhadap peraturan. Memang dalam UU No 13 tahun 2003 pengurus serikat pekerja tidak diboleh di PHK dan dimutasi tetapi hal ini dalam kapasiitasnya sebagai pengurus, akan berbeda jika dalam kapasitas sebagai karyawan., Walaupun pengurus adalah karyawan tetapi semua karyawan harus mematuhi aturan yang berlaku, begitu juga dengan pihak perusahaan. Sehingga semua karyawan baik itu pengurus serikat, karyawan maupun manager HRD itu sendiri kalau salah harus mendapat sanksi. Jika ada ancaman bahwa akan dibawa ke PHI, menurut saya layani saja kalau memang kita dalam pihak yang benar.
Salam
IIM
From: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 27, 2013 3:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pemecatan Ketua Serikat Pekerja
Dear Pak Wisnu 1. Apakah dengan begitu perusahaan tempat saya bekerja dapat melakukan PHK dengan berdasarkan UU13/2003 pasal 158 point b dan g? Bisa saja, siapkan data pendukung dan saksi 2. Kalau iya dibolehkan apakah hal ini tidak bertentangan dengan UU13/2003 pasal 153 poin g dalam artian akan diputar balikkan oleh anggota serikat aliansi untuk menghapus serikat dari perusahaan kami itu hanya pendapat mereka pak , lha ybs jelas2 melakukan kesalahan kok (siapkan data dan saksi). Jadi no problem.. Karna kita ada alasan dan dasar atas PHK tersebut. Regards Budi S. --- On Tue, 3/26/13, Cahyayudha W <yudha@sunchirin.net> wrote:
|
0 comments:
Post a Comment