Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Kewajiban membayar Pensiun dan JHT bagi Karyawan yang Resign

 

Tentunya tidak berhak atas dana pensiun, karena perusahaan tidak mengikutkan program dana pensiun, sedangkan program dana pensiun yang diatur oleh UU No.11/1992, tidak bersifat wajib.
Dalam pasal 5 ayat (1) UU. No.11/1992 disebutkan :
Pembentukan dana pensiun pemberi kerja dadasarkan pada :
a. Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan memberlakukan peraturan dana pensiun;
b. peraturan dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
c. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.

Dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas Jo. pasal 167 ayat (3) dan ayat (4) UU No.13/2013, maka karyawan, walaupun sudah usia pensiun tidak secara otomatis mendapatkan dana pensiun, kecuali dalam perusahaan sudah didirikan dana pensiun dan karyawan sebagaimana tersebut diikutkan dalam program pensiun.

Mungkin itu jawaban dari saya, kurang dan lebihnya mohon maaf.



Pada 29 April 2013 11.06, Qee_Lei <oq_lei@yahoo.com> menulis:
 

Terima kasih Pak Subagyo,
Pertanyaan saya selanjutnya adalah, apakah karyawan yang resign setelah 15 tahun bekerja tidak berhak atas uang pensiun ? Karena kalau ybs diikutkan program dana pensiun artinya kan ada alokasi dana pensiun yang bisa diambil kelak jika ybs sudah mencapai masa pensiun ?

Terima kasih.



--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Subagiyo Sumodiharyo <subagiyo@...> wrote:
>
> Mestinya diikutkan sejak pertama kali masuk kerja, dari ketentuan pasal 18
> ayat 4 UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek : Apabila Pengusaha dalam
> menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan
> pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi
> kekurangan jaminan tersebut.
> Jadi berdasarkan ketentuan pasala sebagaimana tersebut diatas pengusaha
> wajib membayar kekurangan selama 10 tahun yang belum dibayar/didaftarkan.
> Dalam pasal 29 UU no.3/1992 menyebutkan ancaman pidana selama 6 bulan atau
> denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-
>
> Mengenai dana pensiun sifatnya tidak normatif, jadi tidak bisa dituntut,
> jadi tidak ber hak atas manfaat pensiun..
> Apabila diikutkan dalam program pensiun, maka iuran yang dibayar oleh
> pengusaha dapat dipotongkan/dikurangkan dari uang pesangon. (baca juga
> pasal 167 UU No.13/2003).
>


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment