Pak Iwan, terima kasih atas responsnya. Utk kendaraan dinas roda dua/operasional itu selain digunakan oleh pemakai ybs jg digunakan utk kegiatan operasional sehari-hari. Sdngkan utk kendaraan dinas roda empat jarang digunakan utk kegiatan operasional. Semua kepemilikan atas nama dirut/perusahaan.
Jadi kalau begitu sudah jelas ya aturan mainnya. Karena sy kemarin jg mendapatkan info misal utk oli kendaraan dinas roda empat yg jarang dipakai kegiatan operasional itu ditanggung pengguna,sdngkan biaya servicenya ditanggung perusahaan.
Salam,
Nanang Haryanto
On Apr 30, 2013 7:28 AM, "Iwan R. Kusnardi" <frans67kus@yahoo.com> wrote:
Rekan Nanang,Sebelum menjawab perlu diperjelas, apakah kendaraan dinas yang diberikan perusahaan itu hanya dipakai oleh pemakai saja atau pemakai hanya memakai saat pulang dan pergi ke kantor sedangkan ketika jam kerja dipergunakan juga untuk dinas operasional kantor?Apakah surat2 kendaraan tersebut memakai nama pribadi pemakainya atau nama perusahaan?Hal ini perlu diperjelas dulu karena bisa beda aturannya, kalau kendaraan dinas itu juga dipakai oleh operasional perusahaan, maka selayaknya perusahaan yang menanggung 100% biaya perawatan dan perbaikan, biaya stnk, biaya asuransi (termasuk biaya resiko sendirinya)Namun bila kendaraan dinas hanya dipakai oleh pemakainya saja, maka bisa saja biaya dibagi antara karyawan dan perusahaan dengan prosentase yang telah disepakati untuk dipakai oleh semua pengguna kendaraan dinas.Semoga membantu.Best Regards,Iwan R. Kusnardi
From: N. Haryanto <nharyanto72@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, April 26, 2013 2:07 PM
Subject: [HRM-Club] Tanya kendaraan fasilitas atau dinas
Selamat siang para suhu dan rekan milis HRM,Saya sedang membuat rancangan aturan untuk kendaraan dinas atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya. Adapun kendaraan fasilitas/dinas ini bisa dibawa pulang oleh para pemakai yang ditunjuk perkendaraan.Bisakah urun rembug kira-kira komponen apa saja yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan juga komponen yang juga menjadi kewajiban dari pemakai ybs. Misal apakah biaya servis rutin dan ganti oli bisa di tanggung bersama (50-50) atau full perusahaan, dan bgaimana dengan komponen lainnya. Kami ada kendaraan roda 4 dan juga kendaraan roda 2. Kemarin baru saja ada kasus untuk kendaraan roda 2 turun mesin (ganti piston, ring seker dll), dan perusahaan menginginkan 70% ditanggung pemakai dan 30% perusahaan. Apakah itu wajar atau memang semua tergantung kepada kebijakan perusahaan/direktur?Terima kasihNanang Haryanto
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment