Dear all,
Kalau merujuk ke Permenakertrans 1/1999 tentang upah minimum untuk menghitung upah sehari berlaku ketentuan:
a. Untuk sistem hari kerja 6:1, upah bulanan dibagi 25
b. Untuk sistem hari kerja 5:2, upah bulanan dibagi 21
Jadi dikaitkan dengan pola hari kerja dalam seminggunya.
Yang agak berbeda untuk kondisi PHK bagi karyawan dengan perhitungan harian, maka upah sebulan adalah 30 kali penghasilan sehari --> pasal 157 ayat 2 UU 13/2003.
Best regards,
Sinurat
Umk dibagi 30 saja Pak, menurut sy, disamakan dengan ketentuan disnaker saja.. (Sabtu dan minggu dianggap bekerja).. No work no pay yaa Pak. Ada saran dari rekan2 yg lain ? Tks
Mohon pencerahan nya
Untuk di jakarta berapa upah yang di terima untuk daily worker jika pekerja itu baru masuk...dan bagaimana UU yang mengaturnya..
Dodi S
staff Industrial Relation
HP : 081289360022
From: "supangat@peruri.co.id" <supangat@peruri.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, March 14, 2013 8:15 AM
Subject: [HRM-Club] upah harian
ditetapkan kenapa ya masih ada saja pengusaha yang mengontrak pegawai
baru dengan sistem upah harian yaitu 56 ribu perhari tanpa jaminan apapun
dan lembur?
Upah Pokok 75% dan tunjangan 25%, pasal 94 UU No.13/2003
>
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (114) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment