Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] upah harian

 

Dear all,

Kalau merujuk ke Permenakertrans 1/1999 tentang upah minimum untuk menghitung upah sehari berlaku ketentuan:
a. Untuk sistem hari kerja 6:1, upah bulanan dibagi 25
b. Untuk sistem hari kerja 5:2, upah bulanan dibagi 21

Jadi dikaitkan dengan pola hari kerja dalam seminggunya.

Yang agak berbeda untuk kondisi PHK bagi karyawan dengan perhitungan harian, maka upah sebulan adalah 30 kali penghasilan sehari --> pasal 157 ayat 2 UU 13/2003.

Best regards,

Sinurat

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: rachmad_hrd@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Mar 2013 05:22:56 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] upah harian

 

Umk dibagi 30 saja Pak, menurut sy, disamakan dengan ketentuan disnaker saja.. (Sabtu dan minggu dianggap bekerja).. No work no pay yaa Pak. Ada saran dari rekan2 yg lain ? Tks

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: dho6y_stut@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Mar 2013 03:43:01 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] upah harian

 

Mohon pencerahan nya
Untuk di jakarta berapa upah yang di terima untuk daily worker jika pekerja itu baru masuk...dan bagaimana UU yang mengaturnya..


Dodi S

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Mar 2013 13:19:46 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] upah harian

 

selama sesuai ketentuan, masih diperbolehkan untuk pekerja harian lepas.(tergantung sifat dan jenis pekerjaannya)
apabila tidak sesuai ketentuan maka status berubah.
ya.. kalo admin kantor dijadikan pekerja harian lepas, namanya itu ngaco...
 
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022


From: "supangat@peruri.co.id" <supangat@peruri.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, March 14, 2013 8:15 AM
Subject: [HRM-Club] upah harian

 
>Mohon pencerahan dibeberapa perusahaan di Karawang walaupun UMR sudah
ditetapkan kenapa ya masih ada saja pengusaha yang mengontrak pegawai
baru dengan sistem upah harian yaitu 56 ribu perhari tanpa jaminan apapun
dan lembur?
Upah Pokok 75% dan tunjangan 25%, pasal 94 UU No.13/2003
>



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (114)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment