Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Mohon bantuan

 

Intinya kesalahan harus dihukum, tapi orang bersalah tetap harus dirangkul.
Salam



Dari: Torres Tambunan <torres_tambunan@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 7 Mei 2013 10:20
Judul: RE: [HRM-Club] Mohon bantuan

 
Dear bu Edita,
 
Sedikit saya memberikan masukan tentang Surat Peringatan. Selama ini Surat Peringatan dianggap hanya sebagai peringatan kepada karyawan atas ketidak sesuaian pelayanan atau displin dari karyawan, namun makna sebenarnya sering dilupakan oleh atasan karyawan maupun HRD. Surat Peringatan hanyalah sebagai teguran biasa bila tidak diikuti adanya pembinaan langsung dari atasannya dan juga pantauan dari HRD. Dalam praktek sangat jarang atasan atau HRD menyampaikan bahwa masa 6 bln untuk perbaikan sudah selesai dan menurut pantauan sudah ada perbaikan atau tidak ada perbaikan. Adanya perbaikan atau tidak harus dikomunikasikan kepada karyawan tersebut oleh HRD  didampingi atasannya dan dari hasil tersebut diserahkan surat yg menyatakan masa berlaku SP tersebut sudah berakhir. Pemulihan ini akan berakhir dengan motivasi yg baik.
Kecuali SP tersebut bernuansa Like and Dislike.
 
Demikian sumbang saran saya, dan Salam Kenal
 
 

--- On Tue, 5/7/13, Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com> wrote:

From: Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
Subject: RE: [HRM-Club] Mohon bantuan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, May 7, 2013, 3:02 AM

 
Dear Bu Edita,
 
Ijin ikutan memberikan saran & masukan sedikit.
 
Pemberian SP (Warning Letter) tidak harus berurutan, misalnya harus dari 1 dulu lalu lanjut ke-2, ke-3, semua tergantung dari bobot kesalahan yang dilakukan oleh si karyawan. Menurut saya, fungsi dari SP adalah untuk memberikan pembinaan (bukan menghukum) kepada karyawan agar tidak mengulangi lagi kesalahan yg sama atau kesalahan yang lain, sehingga karyawan Ybs bisa mengkoreksi kesalahannya itu. Artinya perusahaan memberikan kesempatan pada si karyawan utk memperbaiki dirinya, tidak langsung menghukum.
 
Apabila selama masa waktu dari SP ternyata si karyawan melakukan kesalahan lain, maka tidak perlu lagi si karyawan diberikan SP 1 krn kesalahan yg baru tersebut. IBu bisa langsung memberikan SP ke-2 atau SP-3 (tergantung dari bobot kesalahan yg dilakukan & bagaimana treatment yg dijelaskan di PP atau PKB perusahaan ibu). Ibu dapat mencantumkan klausul yang menjelaskan jika melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan lain akan diberikan surat peringatan berikutnya. Menurut saya, jika karyawan Ybs mengulangi atau melakukan kesalahan yg lain, artinya si karyawan ini tidak ada usaha untuk memperbaiki dirinya. Jadi cukup wajar jika diberikan SP yg lebih tegas lagi.
 
Mungkin itu yg bisa saya sampaikan. Mohon maaf bila ada kekurangan.  
 
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Bambang Agus Hs Sutopo
Sent: Tuesday, May 07, 2013 9:17 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon bantuan
 
 
dears,
 
kalau sp 1 dalam kurun waktu 6 bulan, ternyata timbul kesalahan dilanjutkan SP II, pak. masa SP terdapat dalam UU ketenaga kerjaan no 13 th 2003 ps 161 ayat 2
 
demikian urun rembug.
 
Bambang  
 
Note : perlu diinfestigasi/cari tahu, akar masalah untuk solusi yg tepat, selain pembinaan individu 

Dari: abdurrahman dita <didit_2109@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 6 Mei 2013 17:27
Judul: Bls: [HRM-Club] Mohon bantuan
 
 
Dear Mbak Edita,

Biasanya dalam SP1 disebutkan jangka waktu berlakunya Surat Peringatan tersebut, misal: SP1 ini berlaku s/d tgl ..... jika sebelum masa akhir SP1 ini habis saudara mengulangi kesalahan yang sama maka akan mengakibatkan dikeluarkannya SP tingkat ke-2..dst" kira2 seperti itu.

Namun bila di SP1 disebutkan spesifik sering masuk kerja dan terlambat dan tidak disebutkan melakukan kesalahan kerja, atas kecerobohan tsb menurut saya tetap SP1 karena jenis kesalahannya berbeda (dengan catatan atas kesalahan tsb pantas diberikan SP kembali).

Di sisi lain bisa cari tahu kenapa karyawan tsb  berulang kali melakukan pelanggaran, apakah ada motivasi tertentu atau kondisi lingkungan bekerja yg tidak kondusif?

Sip,
Didit's
 
 

Dari: Edita Erni <edita_erni@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Sabtu, 4 Mei 2013 16:22
Judul: [HRM-Club] Mohon bantuan
 
 
Dear HRM Club,
 
Mohon bantuannya Rekan-Rekan HR apabila karyawan telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama bulan Januari 2013 dikarenakan sering tidak masuk kerja dan terlambat, lalu dua kali berturut-turut melakukan kesalahan kerja oleh karena kecerobohan menggunakan mesin produksi, apakah dibenarkan yang bersangkutan diberikan SP1 lagi sementara ybs sudah mendapatkan SP1?
 
Mohon info dari Rekan-Rekan HR,terima kasih.
 
salam,
edita

From: "sri.setyowaty@yahoo.co.id"
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 2, 2013 1:15 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Kaos HRM Club
 
/span>
Saya mau donk. Kirim ke sri setyowati alamat pt. Ebara indonesia jl jakarta bogor km 32 curug cimanggis - depok mhon di bls no rek utk tujuan transfer. Ukuran kaos L
Terimakasih

NOTE MODERATOR:
Silahkan email langsung ke Ibu dewi:
dewi_indrayani81@yahoo.co.id

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: abdurrahman dita didit_2109@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 24 Apr 2013 22:48:42
To: HRM-Club@yahoogroups.comHRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Kaos HRM Club

Dear HRM,

Kalau mau beli kaos HRM ukuran XL, transfer ke mana?

Tks

Sip,
Didit's

NOTE Moderator:
1. Kalau beli di Acara KOPI DARAT HRM Club Rp 75.000,-
2. Kalau beli untuk dikirim Rp Rp 100.000,- (sudah termasuk ongkos kirim)
3. Kalau ikut workshop HRM Club di Markas HRM Club Condet sering ada undian dalam bentuk doorprise

________________________________
 
 
 


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (56)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment