Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang

 

Dear Pak Haryono

Klo pengusaha tdk ingin memperpanjang kontrak bagaimana pak ?

tks
Salam HRD
wawan



Dari: Yohanes Haryono <yha_mprima@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 29 Mei 2013 12:39
Judul: Re: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang

 
Dear Agathuszon Akbar

Mudah-2 an hal dibawah ini bisa membantu,

PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui (lihat Pasal 59 ayat [3] UUK). Penjelasannya sebgai berikut:
 
1.         PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] UUK).  
 
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu ("PKWTT") (lihat Pasal 59 ayat [5] UUK).


 
Best Regards,
Y. Haryono Darudono  


From: <agathuszon_akbar@yahoo.com>
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, May 28, 2013 4:16 PM
Subject: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang

 

 Dear RR,

Mohon bantuan informasi mengenai perihal berikut ini;

Ada sebuah karyawan yang saat ini berstatus probation dan akan berakhir masa probation pada tanggal 31 Mei 2013 ini.
Namun, pihak manajemen baru menyampaikan informasi kepada si karyawan tersebut bahwa dia tidak akan diangkat sebagai karyawan permanent, tetapi info tsb di terima karyawan baru hari ini, 28 Mei 2013 (3 hari lagi akan berakhir).

Pertanyaan saya, adakah aturan yang membahas jika karyawan tersebut tidak akan dipermanenkan harus diberitahukan 30 hari sebelum jatuh tempo? jika ada, mohon petunjuknya aturan tsb ada dimana?

Terima kasih sebelumnya atas bantuan RR.

 

 




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment