to : Rudi
di tempat
Dears,
Dalam UU Ketenaga Kerjaan no 13 th 2003 tidak ada ketentuan untuk PKWTT kapan harus diberitahukan, sebagaimana dalam PKWT (kontrak).
dalam PKWTT biasanya terdapat klausa " Selama masa percobaan, bilamana salah satu pihak (baik perusahaan maupun calon karyawan ) tidak terdapat ketidak cocokan, sewaktu-waktu bisa memutuskan hubungan kerja dengan alasan apapun"
Demikian urun rembug.
Sincerely yours
BB
Dari: Agathuszon Akbar <agathuszon_akbar@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 30 Mei 2013 21:26
Judul: Bls: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang
di tempat
Dears,
Dalam UU Ketenaga Kerjaan no 13 th 2003 tidak ada ketentuan untuk PKWTT kapan harus diberitahukan, sebagaimana dalam PKWT (kontrak).
dalam PKWTT biasanya terdapat klausa " Selama masa percobaan, bilamana salah satu pihak (baik perusahaan maupun calon karyawan ) tidak terdapat ketidak cocokan, sewaktu-waktu bisa memutuskan hubungan kerja dengan alasan apapun"
Demikian urun rembug.
Sincerely yours
BB
Dari: Agathuszon Akbar <agathuszon_akbar@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 30 Mei 2013 21:26
Judul: Bls: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang
Pak Rudi,
Diberi status lain. Dalam hal ini diperpanjang masa probation.
Untuk saya beri tambahan informasi. Bahwa karyawan tsb adalah PKWTT bukan PKWT. Sehingga jika di akhir masa probation keputusan finalnya seharusnya dipermanenkan atau di putus? apakah diperpanjang dibolehkan secara hukum?
Dan untuk diperjelas, pertanyaan saya adalah mengenai waktu pemberitahuan kepada si karyawan. Secara hukum min. brp hari? krn di pasal 59 ayat (5) adalah untuk PKWT, apakah berlaku juga utk PKWTT??
Dari: Rudi Setiawan (SIA) <rudiss@suryakertas.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 29 Mei 2013 14:17
Judul: RE: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang
Diberi status lain. Dalam hal ini diperpanjang masa probation.
Untuk saya beri tambahan informasi. Bahwa karyawan tsb adalah PKWTT bukan PKWT. Sehingga jika di akhir masa probation keputusan finalnya seharusnya dipermanenkan atau di putus? apakah diperpanjang dibolehkan secara hukum?
Dan untuk diperjelas, pertanyaan saya adalah mengenai waktu pemberitahuan kepada si karyawan. Secara hukum min. brp hari? krn di pasal 59 ayat (5) adalah untuk PKWT, apakah berlaku juga utk PKWTT??
Dari: Rudi Setiawan (SIA) <rudiss@suryakertas.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 29 Mei 2013 14:17
Judul: RE: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang
Selamat siang,
Pak Akbar, pertanyaannya sekarang maksudnya apa tidak akan diangkat sebagai karyawan permanen itu karyawan tersebut diputuskan berakhir per 31 Mei 2013 atau diberi status lain ?
Terima kasih.
Salam,
Rudi S.
________________________________
From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Agathuszon Akbar
Sent: Tue 5/28/2013 4:16 PM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang
Dear RR,
Mohon bantuan informasi mengenai perihal berikut ini;
Ada sebuah karyawan yang saat ini berstatus probation dan akan berakhir masa probation pada tanggal 31 Mei 2013 ini.
Namun, pihak manajemen baru menyampaikan informasi kepada si karyawan tersebut bahwa dia tidak akan diangkat sebagai karyawan permanent, tetapi info tsb di terima karyawan baru hari ini, 28 Mei 2013 (3 hari lagi akan berakhir).
Pertanyaan saya, adakah aturan yang membahas jika karyawan tersebut tidak akan dipermanenkan harus diberitahukan 30 hari sebelum jatuh tempo? jika ada, mohon petunjuknya aturan tsb ada dimana?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan RR.
Pak Akbar, pertanyaannya sekarang maksudnya apa tidak akan diangkat sebagai karyawan permanen itu karyawan tersebut diputuskan berakhir per 31 Mei 2013 atau diberi status lain ?
Terima kasih.
Salam,
Rudi S.
________________________________
From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Agathuszon Akbar
Sent: Tue 5/28/2013 4:16 PM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Peraturan ttg 30 hari sblm diperpanjang
Dear RR,
Mohon bantuan informasi mengenai perihal berikut ini;
Ada sebuah karyawan yang saat ini berstatus probation dan akan berakhir masa probation pada tanggal 31 Mei 2013 ini.
Namun, pihak manajemen baru menyampaikan informasi kepada si karyawan tersebut bahwa dia tidak akan diangkat sebagai karyawan permanent, tetapi info tsb di terima karyawan baru hari ini, 28 Mei 2013 (3 hari lagi akan berakhir).
Pertanyaan saya, adakah aturan yang membahas jika karyawan tersebut tidak akan dipermanenkan harus diberitahukan 30 hari sebelum jatuh tempo? jika ada, mohon petunjuknya aturan tsb ada dimana?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan RR.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (12) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment