Rekanku sekalian,
Secara umum yang dinamakan sakit dan benar-benar sakit, dokter yang memeriksanya akan memberikan waktu istirahat kepada pasien minimal 3 hari. Jarang sekali para dokter memberikan waktu istirahat kurang dari jumlah itu. Alasannya untuk masa pengobatan dan pemulihan diwajibkan beristirahat agar cepat sembuh.
Pengalaman sebelumnya banyak saya temukan Pekerja sakit dan benar-benar sakit tapi tidak melakukan pemeriksaan ke dokter, biasanya untuk jenis penyakit ringan seperti flue, pilek dll. Mereka mengatakan hanya ingin istirahat 1 hari saja sementara bila rujukan dokter harus 3 hari. Satu sisi saya menilai tingginya loyalitas mereka terhadap perusahaan. Maka solusi yang pernah saya lakukan adalah cukup meminta bukti pembelian obat-obatan di apotik/toko obat saja, meski tidak memiliki surat keterangan dokter maka absen mereka dianggap sakit.
Benar, di dalam BAB Penjelasan UU No. 13/2003 Pasal 93 ayat 2 huruf (a) menyebutkan bahwa; "Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter". Namun dalam prakteknya banyak sekali ditemukan kasus seperti ini dan sebaiknya kita harus bijak menyikapinya.
Hanya sekedar sharing dan mungkin dapat sebagai solusi di perusahaan rekan-rekan.
Salam hangat,
Armand
From: "roby.rubben@esabasia.com" <roby.rubben@esabasia.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 7, 2013 3:07 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Cuti Sakit satu hari apakah perlu melampirkan surat dokter
Mohon informasinya perihal kebijakan untuk "Cuti Sakit satu hari apakah perlu melampirkan surat dokter"
Apakah ada regulasi yang mengatur perihal hal tsb.
Thanks,
Hadi
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.

Secara umum yang dinamakan sakit dan benar-benar sakit, dokter yang memeriksanya akan memberikan waktu istirahat kepada pasien minimal 3 hari. Jarang sekali para dokter memberikan waktu istirahat kurang dari jumlah itu. Alasannya untuk masa pengobatan dan pemulihan diwajibkan beristirahat agar cepat sembuh.
Pengalaman sebelumnya banyak saya temukan Pekerja sakit dan benar-benar sakit tapi tidak melakukan pemeriksaan ke dokter, biasanya untuk jenis penyakit ringan seperti flue, pilek dll. Mereka mengatakan hanya ingin istirahat 1 hari saja sementara bila rujukan dokter harus 3 hari. Satu sisi saya menilai tingginya loyalitas mereka terhadap perusahaan. Maka solusi yang pernah saya lakukan adalah cukup meminta bukti pembelian obat-obatan di apotik/toko obat saja, meski tidak memiliki surat keterangan dokter maka absen mereka dianggap sakit.
Benar, di dalam BAB Penjelasan UU No. 13/2003 Pasal 93 ayat 2 huruf (a) menyebutkan bahwa; "Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter". Namun dalam prakteknya banyak sekali ditemukan kasus seperti ini dan sebaiknya kita harus bijak menyikapinya.
Hanya sekedar sharing dan mungkin dapat sebagai solusi di perusahaan rekan-rekan.
Salam hangat,
Armand
From: "roby.rubben@esabasia.com" <roby.rubben@esabasia.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 7, 2013 3:07 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Cuti Sakit satu hari apakah perlu melampirkan surat dokter
Hi Pak Hadi,
Kalau ditempat saya tetap perlu, wong judulnya sakit harus ada buktinya.
Kalau tidak ada SKD (Surt keterangan dokter) maka karyawan tsb dipotong cutinya.
Regulasinya diatur dalam PKB perusahaan, kalau dasar UU monggo barangkalia da rekan2 yang bisa melengkapi.
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
+ 62 264 8371366
Fax : + 62 264 8371370
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
Sopian Hadi ---05/07/2013 03:00:46 PM---Siang Bapak/Ibu,
From: Sopian Hadi <sopian_deving@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: 05/07/2013 03:00 PM
Subject: [HRM-Club] Cuti Sakit satu hari apakah perlu melampirkan surat dokter
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Kalau ditempat saya tetap perlu, wong judulnya sakit harus ada buktinya.
Kalau tidak ada SKD (Surt keterangan dokter) maka karyawan tsb dipotong cutinya.
Regulasinya diatur dalam PKB perusahaan, kalau dasar UU monggo barangkalia da rekan2 yang bisa melengkapi.
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
+ 62 264 8371366
Fax : + 62 264 8371370
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
Sopian Hadi ---05/07/2013 03:00:46 PM---Siang Bapak/Ibu, From: Sopian Hadi <sopian_deving@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: 05/07/2013 03:00 PM
Subject: [HRM-Club] Cuti Sakit satu hari apakah perlu melampirkan surat dokter
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Siang Bapak/Ibu,
Mohon informasinya perihal kebijakan untuk "Cuti Sakit satu hari apakah perlu melampirkan surat dokter"
Apakah ada regulasi yang mengatur perihal hal tsb.
Thanks,
Hadi
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.







0 comments:
Post a Comment