Dear Pak Arnold,
Terima kasih banyak atas masukan dan petunjuknya.
BR//
Alvin
·
·
Terima kasih banyak atas masukan dan petunjuknya.
BR//
Alvin
alvin_candra17@yahoo.com
From: "Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com" <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 30, 2013 4:46 PM
Subject: RE: [HRM-Club] DALAM KONTRAK DIPERLUKAN MATERAI ATAU TIDAK
From: "Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com" <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 30, 2013 4:46 PM
Subject: RE: [HRM-Club] DALAM KONTRAK DIPERLUKAN MATERAI ATAU TIDAK
Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".
Dari pengertian perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa terdapat suatu perbuatan yang dilakukan. Perbuatan tersebut dapat dibagi lagi kepada perbuatan hukum dan perbuatan biasa. Perbuatan hukum merupakan perbuatan yang mempunyai implikasi/akibat hukum jika hal tersebut diperjanjikan. Sedangkan perbuatan biasa hanya merupakan perbuatan yang mempunyai implikasi/akibat biasa. Selain pengertian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut perlu dilihat juga pengertian perjanjian yang diatur secara spesifik dalam peruaturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dengan melihat pada pengertian perjanjian yang diatur secara speseifik maka akan mempengaruhi juga syarat syahnya suatu perjanjian.
Pengertian sahnya perjanjian
Syarat syahnya perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal/legal
Dari syarat-syarat yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu Syarat Subyektif serta Syarat Obyektif. Kesepakan serta Kecakapan merupakan syarat Subyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan. Sedangkan suatu hal tertentu serta sebab yang halal merupakan syarat obyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat batal demi hukum.
Pengaturan Meterai
Pengaturan mengenai permeteraian diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal yang wajib diberikan meterai serta yang dapat dikecualikan.
A. Kewajiban menggunakan meterai pada Perjanjian
Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai pengenaan meterai atas dokumen diantaranya:
a) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b) akta-akta notaris termasuk salinannya;
c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d) Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
1) yang menyebutan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e) surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya
lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
f) efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya
lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kemudian Pasal 2 ayat (3) disebutkan dikenakan juga bea meterai atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan:
a) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
b) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
B. Pengecualian permeteraian
Pasal 4 mengatur mengenai dokumen yang tidak dikenakan bea meterai yaitu:
a. Dokumen berupa:
1) surat penyimpanan barang;
2) konosemen;
3) surat angkutan penumpang dan barang;
4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana
dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 6).
b. segala bentuk ijasah
c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
C. Akibat tidak digunakan meterai
1. Akibat tidak digunakan meterai terhadap perjanjian Akibat tidak dilakukan permeteraian terhadap perjanjian tidak mempengaruhi keabsahan dari perjanjian. Dengan kata lain perjanjian tetap sah selama ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Sehingga perbuatan hukum yang telah dilakukan tetap mengikat kedua belah pihak. Namun jika dikemudian hari digunakan sebagai bukti di pengadilan maka kedudukan perjanjian yang dibubuhi meterai mempunyai kekuatan sebagai alat pembuktian yang kuat.
2. Akibat tidak digunakan meterai terhadap dokumen yang diwajibkan bermeterai. Dengan tidak dilakukan permeteraian pada dokumen yang diwajibkan maka menimbulkan hutang terhadap pihak yang mempunyai kepentingan terhadap dokumen tersebut (Pasal 6 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai). Hutang tersebut menjadi beban serta harus dibayar sesuai bea meterai yang diwajibkan. Dalam hal terdapat kekurangan atau tidak dilunasinya bea meterai tersebut maka dikenakan denda administrasi sebesar 200% (duaratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 8 ayat (1)).
3. Pemberian permeteraian kemudian
Pemberian permeteraian kemudian merupakan pembayaran terhadap bea meterai yang belum dibayar serta denda yang terhutang (Pasal 8 ayat (2)). Atau terhadap dokumen yang dibuat diluar negeri yang kemudian digunakan di Indonesia (Pasal 9).
D. Kesimpulan
Terhadap dokumen yang diwajibkan untuk dikasih meterai maka jika tidak dibubuhi meterai akan menimbulkan hutang bea meterai yang harus dilunasi. Perjanjian yang tidak dibubuhi meterai tetap sah serta mengikat masing-masing pihak. Namun jika akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan maka kedudukan sebagai alat bukti kurang kuat.
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of alvin candra
Sent: Thursday, May 30, 2013 1:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] DALAM KONTRAK DIPERLUKAN MATERAI ATAU TIDAK
Sent: Thursday, May 30, 2013 1:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] DALAM KONTRAK DIPERLUKAN MATERAI ATAU TIDAK
Dear Rekan HR,
Mohon info dan masukannya ,apakah bisa kontrak yang dibuat dua rangkap tidak perlu dibubuhi materai dan apakah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang tidak memakai meterai dan memakai materai.
Mohon Bantuan rekan-rekan untuk info dan share.
trims.
Mohon info dan masukannya ,apakah bisa kontrak yang dibuat dua rangkap tidak perlu dibubuhi materai dan apakah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang tidak memakai meterai dan memakai materai.
Mohon Bantuan rekan-rekan untuk info dan share.
trims.
·
·
alvin_candra17@yahoo.com
0 comments:
Post a Comment