Dear Pak Zikra,
Benar apa yg disampaikan bapak tadi. Tapi jika kita lihat kembali pada prinsip dari UU 13/2003 tsb adalah mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Para pihak yang berkepentingan di dlm hubungan industrial (pekerja, pengusaha/perusahaan pemerintah) harus bersama-sama mencegah terjadinya PHK. Misalnya perusahaan mengalami force majeur, pailit atau bangkrut, pemerintah menganjurkan agar perusahaan melakukan langkah2 awal sebelum memutuskan PHK thdp karyawannya, terkait dengan "semangat" UU 13/2003 tadi agar tdk melakukan PHK. Seandainya usaha tsb gagal upaya PHK hrs terpaksa dilakukan, maka UU 13/2003 telah menjamin hak kewajiban masing2 pihak tsb.
Karena itulah anjuran pemerintah ttg menurunkan upah tsb dituangkan hanya dalam bentuk SURAT EDARAN. Secara hukum, surat edaran/himbauan tdk memiliki kekuatan hukum yg mengikat. Dlm Ps. 7 UU No. 12 Thn 2011 Ttg Pembentukan Peraturan Perundangan, dijelaskan bhw tata urutan (hirarki) perundang-undangan yg berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.����� UUD 1945;
2.����� TAP MPR;
3.����� UU / PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU);
4.����� Peraturan Pemerintah;
5.����� Peraturan Presiden;
6.����� Peraturan Daerah (PERDA); dan
7.����� PERDAKO (Peraturan Daerah Kabupaten/Kota).
Kedudukan surat edaran/surat himbauan hanyalah sebagai naskah kedinasan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Beda dengan urutan UU diatas tadi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kedudukan surat edaran Menteri adalah sebagai berikut :
a.����� Surat Edaran Menteri Bukan Peraturan Perundang-undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memuat tentang Norma tingkah laku (Larangan, Perintah, Ijin dan pembebasan), Kewenangan (Berwenang dan tidak berwenang), dan penetapan.
b.����� Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk (JUKLAK) cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak;
c.������ Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
d.����� Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma;
Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran Menteri. Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran.
Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlukan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya: hanya diterbitkan karena keadaan mendesak, terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan, substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Surat edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yg tdk berkekuatan hukum mengikat tdk memiliki sanksi apabila tdk dilaksanakan.
Kedudukan surat edaran menteri dlm sistim hukum Indonesia bukanlah termasuk sbg Peraturan Perundang-Undangan, hal itu krn surat edaran tdk memenuhi unsur2 norma hukum. Keabsahan dari surat edaran menteri tsb hrs tetap dianggap sah sepanjang tdk bertentangan dg aturan UU yg lebih tinggi dg tetap mempertimbangkan 3 aspek berlakunya hukum sebagai kaidah, yaitu:
1.����� Hukum berlaku sebagai yuridis;
2.����� Hukum berlaku sebagai sosiologis; dan
3.����� Hukum berlaku sebagai filosofis.
Demikian yang bisa saya tambahkan pak….semoga bermanfaat
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Muhammad Zikra
Sent: Thursday, May 30, 2013 5:35 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Diskusi dan Sharing MENURUNKAN UPAH PEKERJA
�
Dear Rekan-rekan, � Wahhh ,, seru dan panjang juga nih argumentnya masing-masing. Kalau kajian saya sih sederhana saja sbb�: � Upah/ Gaji (baik tunjangan tetap/ tidak tetap) yg sudah dituangkan dalam PKWT/PKWTT tidak dapat/ boleh di turunkan sepihak. Alasannya apa? ya tentunya tidak ada regulasi yg memperbolehkan aturan bahwa Upah/ Gaji tsb boleh diturunkan oleh pengusaha. � SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 yg dimaksud pak Arnorld tidak dapat dijadikan acuan hukum, ya namanya aja surat edaran/himbauan, bukan keputusan/ peraturan??. Begitu tohh..?� � Mau nurunin upah gara-gara perusahaan merugi terus/ sebab Force Mejure?, UUTK 13/2003�menyuruh PHK kok sesuai pasal 164 , bukan menurunkan upah. � PCMIIW � Thanks Regards, � Zikra �
|
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (9) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment