Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Perihal pengajuan cuti

 

Dear Pak Rikky,

 

Seharusnya karyawan2 yg melakukan seperti itu dikenakan sanksi pak, tergantung dari yg tertulis di PP/PKB perusahaan bapak. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas dapat dikategorikan sebagai mangkir (Ps. 168 UU No. 13/2003).  Jika ada karyawan yang tidak masuk kerja, ada baiknya HR atau Personalia mencari informasi atau menghubungi si karyawan. Jika tidak diperoleh kabar, perusahaan wajib melakukan pemanggilan secara tertulis kepada karyawan Ybs tsb, jika 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka dapat dianggap mengundurkan diri. Jika si karyawan tsb mengaku sakit, yaa harus dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter yg berwenang. Saran saya, utk prosedur pengambilan cuti ini lebih dipertegas lagi agar karyawan2 tidak 'memainkan' & menyalahgunakan prosedur ini dengan berbagai alasan.

 

 

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

Industrial Relations, Legal & Training Div.

PT SANYO Energy Batam

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of HRD CAD Solusindo
Sent: Tuesday, May 07, 2013 4:52 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Perihal pengajuan cuti

 

 

Dear rekan2 HR,

 

Minta masukkannya dong. Untuk Prosedur pengajuan cuti, di kantor kami diterapkan peraturan harus di ajukan 1 minggu sebelum cuti diambil. Namun ada beberapa karyawan yang menyalah gunakan prosedur ini dengan cara tidak masuk kerja terlebih dahulu tanpa alasan sakit atau izin tidak masuk kerja, lalu begitu masuk kerja mereka akan meminta cutinya di potong saja. Padahal seharusnya, kalau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas gajinya akan dipotong. Mohon masukkannya sebaiknya tetap potong gaji atau boleh potong cuti saja. Terima kasih

 

-- 

Thanks,

 

Rikky Rizaldi


Human Resources Departement

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment