Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] waktu cuti

 

Tolong baca PP no.21 Thn 1954 tentang istirahat buruh.

 

Pasal 2, ayat 1.

Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan.

 

Pasal 2, ayat 3.

Hak atas Istirahat tahunan ayat 1 &2 gugur bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnya hak itu, buruh ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh majikan atau bukan karena alasan2 istimewa, hal mana ditentukan oleh kepala jawatan pengawasan perburuhan.

 

Pasal 5, ayat 2.

Atas pertimbangan majikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang nyata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan.

 

Singkat cerita Pemakaian/Pengambilan Hak cuti Tahunan hanya berlaku selama 6 bulan sejak lahirnya Cuti tahunan.

 

Apakah ada peraturan lagi yang terbaru,   

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of tesa_97@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, May 01, 2013 11:00 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] waktu cuti

 

 

Bang Andi

Coba anda baca dlm ketentuan aturan ttg cuti. Dikenal bahwa apabila cuti tidak habis dipakai maka dapat di akumulasi pada thn berikutnya selamanya 6 bulan apalagi ketidak habisan cutinya disebabkan oleh tidak setujunya perusahaan memberikan cuti krn kesibukan perusahaan pada saat karyawan mengajukan permohonan cuti. Untuk kasus ini maka hak mengambil cutoinya dapat diundur pada enam bulan pertama tahun berikutnya untuk hak cuti yang sisa tersebut

Demikian pendapat saya

Salam H R D

Ari sumarsono.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: andi purwanto <andip2004@yahoo.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Tue, 30 Apr 2013 17:16:43 -0700 (PDT)

To: hrm-club@yahoogroups.com<hrm-club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] waktu cuti

 

 

para senior mohon pencerahannya...

 

menurut peraturan yang berlaku dan kebiasaan yang ada, jatah cuti yang belum atau tidak diambil oleh pegawai apakah dapat di akumulasikan ke tahun berikutnya?

 

terima kasih'

 

 

Andi Purwanto

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment