Trimakasih Pak Bambang untuk penjelasan ini.
Salam
Marchell
Dari: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 17 Mei 2013 14:01
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran
Salam
Marchell
Dari: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 17 Mei 2013 14:01
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran
Yth Bpk Marcel dan forum
Apakah dengan panggilan sms/telpon/bbm nantinya dapat dijadikan alat bukti persidangan, jika terjadi sidang PHI? (tentu sulit kan?, karena akan ribet)
Utk panggilan masuk kerja lebih baik mengacu kepada ketentuan " tata cara pemanggilan secara patut"
1. panggilan dibuat dalam bentuk tertulis dengan bahasa yang mudah dipahami.Ditujukannya jelas, usahakan jangan salah ketik.
2.jika sudah mangkir 3 hari, maka hari ke4 harus sudah ada panggilan I, dst...s/d Putusan PHK
3.usahakan diterima sendiri oleh karayawan tsb disertai tanda terima. atau suami/istri/orang terdekat.
4. alamat sesuai domisili terakhir /KTP yng tercatat di arsip perusahaan. sekaligus dibuat pengumuman di kelurahan tempat tinggal setempat/pengumuman surat kabar (apabila dikirimkan melalui kantor pos)
5. Pada prinsipnya seperti itu, namun secara teknis akan berbeda (tergantung kasus per kasus nya)
From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 17, 2013 10:18 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran
namun tidak pernah sambung (HP mail box)"
2 x pasal 156. UU 13/. 2003".
Apakah dengan panggilan sms/telpon/bbm nantinya dapat dijadikan alat bukti persidangan, jika terjadi sidang PHI? (tentu sulit kan?, karena akan ribet)
Utk panggilan masuk kerja lebih baik mengacu kepada ketentuan " tata cara pemanggilan secara patut"
1. panggilan dibuat dalam bentuk tertulis dengan bahasa yang mudah dipahami.Ditujukannya jelas, usahakan jangan salah ketik.
2.jika sudah mangkir 3 hari, maka hari ke4 harus sudah ada panggilan I, dst...s/d Putusan PHK
3.usahakan diterima sendiri oleh karayawan tsb disertai tanda terima. atau suami/istri/orang terdekat.
4. alamat sesuai domisili terakhir /KTP yng tercatat di arsip perusahaan. sekaligus dibuat pengumuman di kelurahan tempat tinggal setempat/pengumuman surat kabar (apabila dikirimkan melalui kantor pos)
5. Pada prinsipnya seperti itu, namun secara teknis akan berbeda (tergantung kasus per kasus nya)
selamat hari Jum'at menjelang weekend
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022
staff Industrial Relation
HP : 081289360022
From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 17, 2013 10:18 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran
Dear pak Rahmawan,
Coba kita BEDAH KASUS nya secara tehnis dan Terperinci ;
1. "Karyawan PKWT yang sudah 3 tahun bekerja di Kontrak sudah 4X".
*Coba lebih diperinci pak, agar lebih jelas, karena bagi saya informasi dari bapak itu masih abu abu...
2. "sebelum kontrak ke empat berakhir (tgl 30 Juli 2013) karyawan tsb sejak tgl 24 Juli 2012.
tidak pernah masuk kerja lagi. dan pihak perusahaan sudah berkali-kali menghubumgi via telpon namun tidak pernah sambung (HP mail box)"
*Kita sebagai HR harus faham bahwa pemanggilan sesuai Peraturan dan Undang undang itu harus tertulis, dasarnya pada Pasal 168 UUTK 13/2003.
**Apabila di Perusahaan bapak ada PP/PKB, saya yakin tentang PKWT sudah dijelaskan disitu( kecuali belum ada...berarti cilako pak...hehehe)
3. "Namun pada bulan Maret 2013 perusahaan mendapat panggilan dari Disnaker untuk menghadiri sidang mediasi
dengan karyawan tsb di atasa karena merasa telah di PHK secara lisan oleh Perusahaan dan menuntut pesangom 2 x pasal 156. UU 13/. 2003".
*Mengapa karyawan PKWT tersebut dengan PEDE nya merasa sebagai karyawan PKWTT?, paahal pada karyawan PKWT itu tidak ada istilah di PHK.
**Peraturan PKWT adalah bila salah satu fihak mengakhiri hubungan kerja maka fihak yang mengakhiri kesepakatan wajib memberikan "sisa masa kerja sesuai PKWT tersebut".
*** Jawabannya ada di Pasal 56 - Pasal 61 UUTK 13/2003.
Kesimpulan saya ;
1. Ada kelemahan dari fihak Perusahaan menyangkut Kontrak Kerja dan PP.
2. Karyawan PKWT tersebut melihat kelemahan itu sebagai senjata bagi dirinya untuk mengclaim fihak Perusahaan.
Saran ;
1. Perbaiki kelemahan kelemahan yang ada, sebagai HR harus berani memberi saran kepada BOD, jelaskan kelemahan kelemahan yang ada untuk diperbaiki.
2. Pelajari UUTK 13/2003 dan UUTK 2/2004.
Semoga membantu pak.
Salam HR,
POntas
Dari: Marselinus Morse Suseno <marchell.dimpong@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 16 Mei 2013 13:31
Judul: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
Dari: Marselinus Morse Suseno <marchell.dimpong@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 16 Mei 2013 13:31
Judul: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
Pak Bambang dan forum yang terhormat.
Apakah panggilan by telpon/sms/bbm bisa dianggap panggilan resmi Pak? Ataukah harus panggilan dengan surat?
Jika panggilan telpon masuk tapi di-reject, apakah dianggap kita sudah panggil?.
Mohon pencerahannya. Terimakasih
Marchell
Dari: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 16:38
Judul: Re: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
Apakah panggilan by telpon/sms/bbm bisa dianggap panggilan resmi Pak? Ataukah harus panggilan dengan surat?
Jika panggilan telpon masuk tapi di-reject, apakah dianggap kita sudah panggil?.
Mohon pencerahannya. Terimakasih
Marchell
Dari: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 16:38
Judul: Re: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
kasus yang dicerikatan Bpk Wawan sepertinya belum lengkap.
saya mencoba usul:
1. Untuk dapat dikategorikan mangkir alasan mengundurkan diri, wajib memenuhi 2 syarat:
a. - tidak hadir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan
b. -ada panggilan 1, panggilan 2
2. Kok tiba-tiba sudah ada mediasi? bukannya sebelum mediasi harus ada risalah bipartit tertulis terlebih dahulu.
jika Bpk Wawan menanyakan tindakan apa yang perlu diambil perusahaan, sebaiknya Bpk Wawan Japri saja ke Para Senior.
terima kasih
From: Kiswantini Lestari <lkiswantini@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "rahmawan165@yahoo.co.id" <rahmawan165@yahoo.co.id>
Sent: Friday, May 10, 2013 4:53 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
kesalahan pada HRD jika terjadi panggilan dr disnaker jika tidak mempunyai bukti :
1. Pertama bisa kita lihat track record absennya karena secara undang2 5 hari berturut-turut tidak hadir tanpa berita dianggap MANGKIR
From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 10, 2013 3:22 PM
Subject: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
Dear Senior
ada kasus diperusahaan kami sebagai berikut :
Karyawan PKWT yang sudah 3 tahun bekerja dan di kontrak sudah 4 kali,
sebelum kontrak ke empat berakhir (tgl 30 Juli 2013) karyawan tsb sejak tgl 24 Juli 2012.
tidak pernah masuk kerja lagi. dan pihak perusahaan sudah berkali-kali menghubumgi via telpon
namun tidak pernah sambung (HP mail box)
Pada tgl 5 Agustus 2012 karyawan tsb datang ke kantor hanya untuk mengambil sisa gajinya berikut
mengembalikan baju seragam serta kartu member asuransi kesehatan
perusahaan menyimpulkan bahwa karyawan tersebuttelah keluar dengan sendirinya sejak tgl 24 Juli 2012
Namun pada bulan Maret 2013 perusahaan mendapat panggilan dari Disnaker untuk menghadiri sidang mediasi
dengan karyawan tsb di atasa karena merasa telah di PHK secara lisan oleh Perusahaan dan menuntut pesangom
2 x pasal 156. UU 13/. 2003.
Mohon pencerahan kepada senior sikap apa yg harus diambil oleh perusahaan.
Terimaksih
Salam HRD
Wawan
yg keempat
saya mencoba usul:
1. Untuk dapat dikategorikan mangkir alasan mengundurkan diri, wajib memenuhi 2 syarat:
a. - tidak hadir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan
b. -ada panggilan 1, panggilan 2
2. Kok tiba-tiba sudah ada mediasi? bukannya sebelum mediasi harus ada risalah bipartit tertulis terlebih dahulu.
jika Bpk Wawan menanyakan tindakan apa yang perlu diambil perusahaan, sebaiknya Bpk Wawan Japri saja ke Para Senior.
terima kasih
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022
staff Industrial Relation
HP : 081289360022
From: Kiswantini Lestari <lkiswantini@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "rahmawan165@yahoo.co.id" <rahmawan165@yahoo.co.id>
Sent: Friday, May 10, 2013 4:53 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
kesalahan pada HRD jika terjadi panggilan dr disnaker jika tidak mempunyai bukti :
1. Pertama bisa kita lihat track record absennya karena secara undang2 5 hari berturut-turut tidak hadir tanpa berita dianggap MANGKIR
2. pada 5 Agustus 2012 karyawankan ambil gajinya harusnya ada bukti tertulis perihal pengambilan gaji dan pengembalian aju seragam serta kartu member asuransi kesehatan bertanya maksud atau alasan dr
- ketidakhadiran
- Pengembalian Seragam
SALAM
INDAH
From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 10, 2013 3:22 PM
Subject: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK
Dear Senior
ada kasus diperusahaan kami sebagai berikut :
Karyawan PKWT yang sudah 3 tahun bekerja dan di kontrak sudah 4 kali,
sebelum kontrak ke empat berakhir (tgl 30 Juli 2013) karyawan tsb sejak tgl 24 Juli 2012.
tidak pernah masuk kerja lagi. dan pihak perusahaan sudah berkali-kali menghubumgi via telpon
namun tidak pernah sambung (HP mail box)
Pada tgl 5 Agustus 2012 karyawan tsb datang ke kantor hanya untuk mengambil sisa gajinya berikut
mengembalikan baju seragam serta kartu member asuransi kesehatan
perusahaan menyimpulkan bahwa karyawan tersebuttelah keluar dengan sendirinya sejak tgl 24 Juli 2012
Namun pada bulan Maret 2013 perusahaan mendapat panggilan dari Disnaker untuk menghadiri sidang mediasi
dengan karyawan tsb di atasa karena merasa telah di PHK secara lisan oleh Perusahaan dan menuntut pesangom
2 x pasal 156. UU 13/. 2003.
Mohon pencerahan kepada senior sikap apa yg harus diambil oleh perusahaan.
Terimaksih
Salam HRD
Wawan
yg keempat
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (24) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment