Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran

 

Trimakasih Pak Bambang untuk penjelasan ini.
Salam


Marchell



Dari: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 17 Mei 2013 14:01
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran

 
Yth Bpk Marcel dan forum

 Apakah dengan panggilan sms/telpon/bbm nantinya dapat dijadikan alat bukti persidangan, jika terjadi sidang PHI? (tentu sulit kan?, karena akan ribet)

Utk panggilan masuk kerja lebih baik mengacu kepada ketentuan " tata cara pemanggilan secara patut"
1. panggilan dibuat dalam bentuk tertulis dengan bahasa yang mudah dipahami.Ditujukannya jelas, usahakan jangan salah ketik.
2.jika sudah mangkir 3 hari, maka hari ke4 harus sudah ada panggilan I, dst...s/d Putusan PHK
3.usahakan diterima sendiri oleh karayawan tsb disertai tanda terima. atau suami/istri/orang terdekat.
4. alamat sesuai domisili terakhir /KTP yng tercatat di arsip perusahaan. sekaligus dibuat pengumuman di kelurahan tempat tinggal setempat/pengumuman surat kabar (apabila dikirimkan melalui kantor pos)
5. Pada prinsipnya seperti itu, namun secara teknis akan berbeda (tergantung kasus per kasus nya)

selamat hari Jum'at menjelang weekend
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022


From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 17, 2013 10:18 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK...saran

 
Dear pak Rahmawan,

Coba kita BEDAH KASUS nya secara tehnis dan Terperinci ;
1. "Karyawan PKWT yang sudah 3 tahun bekerja di Kontrak sudah 4X".
     *Coba lebih diperinci pak, agar lebih jelas, karena bagi saya informasi dari bapak itu masih abu abu...

2. "sebelum kontrak ke empat berakhir (tgl 30 Juli 2013)  karyawan tsb sejak tgl 24 Juli 2012.
     tidak pernah masuk kerja lagi. dan pihak perusahaan sudah berkali-kali menghubumgi via telpon 
     namun tidak pernah sambung (HP mail box)"

     *Kita sebagai HR harus faham bahwa pemanggilan sesuai Peraturan dan Undang undang itu harus tertulis, dasarnya pada Pasal 168 UUTK     13/2003.
     **Apabila di Perusahaan bapak ada PP/PKB, saya yakin tentang PKWT sudah dijelaskan disitu( kecuali belum ada...berarti cilako pak...hehehe)


3.  "Namun pada bulan Maret 2013 perusahaan mendapat panggilan dari Disnaker untuk menghadiri sidang mediasi 
     dengan karyawan tsb di atasa  karena merasa telah  di PHK secara lisan oleh Perusahaan dan menuntut pesangom 
     2 x  pasal 156. UU 13/. 2003".
     *Mengapa karyawan PKWT tersebut dengan PEDE nya merasa sebagai karyawan PKWTT?, paahal pada karyawan PKWT itu tidak ada istilah  di PHK.
     **Peraturan PKWT adalah bila salah satu fihak mengakhiri hubungan kerja maka fihak yang mengakhiri kesepakatan wajib                memberikan "sisa masa kerja sesuai PKWT tersebut".
     *** Jawabannya ada di Pasal 56 - Pasal 61 UUTK 13/2003.

Kesimpulan saya ;
1. Ada kelemahan dari fihak Perusahaan menyangkut Kontrak Kerja dan PP.
2. Karyawan PKWT tersebut melihat kelemahan itu sebagai senjata bagi dirinya untuk mengclaim fihak Perusahaan.

Saran ;
1. Perbaiki kelemahan kelemahan yang ada, sebagai HR harus berani memberi saran kepada BOD, jelaskan kelemahan kelemahan yang ada untuk diperbaiki.
2. Pelajari UUTK 13/2003 dan UUTK 2/2004.

Semoga membantu pak.

Salam HR,
POntas


Dari: Marselinus Morse Suseno <marchell.dimpong@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 16 Mei 2013 13:31
Judul: Bls: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK

 
Pak Bambang dan forum yang terhormat.
Apakah panggilan by telpon/sms/bbm bisa dianggap panggilan resmi Pak? Ataukah harus panggilan dengan surat?
Jika panggilan telpon masuk tapi di-reject, apakah dianggap kita sudah panggil?.
Mohon pencerahannya. Terimakasih

Marchell




Dari: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 16:38
Judul: Re: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK

 
kasus yang dicerikatan Bpk Wawan sepertinya belum lengkap.
saya mencoba usul:
1. Untuk dapat dikategorikan mangkir alasan mengundurkan diri, wajib memenuhi 2 syarat:
      a. - tidak hadir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan
      b. -ada panggilan 1, panggilan 2

2. Kok tiba-tiba sudah ada mediasi? bukannya sebelum mediasi harus ada risalah bipartit tertulis terlebih dahulu.

jika Bpk Wawan menanyakan tindakan apa yang perlu diambil perusahaan, sebaiknya Bpk Wawan Japri saja ke Para Senior.

terima kasih

 
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022


From: Kiswantini Lestari <lkiswantini@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "rahmawan165@yahoo.co.id" <rahmawan165@yahoo.co.id>
Sent: Friday, May 10, 2013 4:53 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK

 

kesalahan pada HRD jika terjadi panggilan dr disnaker jika tidak mempunyai bukti :
1. Pertama bisa kita lihat track record absennya karena secara undang2 5 hari berturut-turut tidak hadir tanpa berita dianggap MANGKIR

2. pada 5 Agustus 2012 karyawankan ambil gajinya harusnya ada bukti tertulis perihal pengambilan gaji dan pengembalian aju seragam serta  kartu member asuransi kesehatan bertanya maksud atau alasan dr
 - ketidakhadiran
 - Pengembalian Seragam

SALAM
INDAH


From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 10, 2013 3:22 PM
Subject: [HRM-Club] Trs: TANYA PHK

 


Dear Senior

ada kasus diperusahaan kami sebagai berikut  :

Karyawan PKWT yang sudah 3 tahun bekerja dan   di kontrak sudah  4 kali,

sebelum kontrak ke empat berakhir (tgl 30 Juli 2013)  karyawan tsb sejak tgl 24 Juli 2012.
tidak pernah masuk kerja lagi. dan pihak perusahaan sudah berkali-kali menghubumgi via telpon

namun tidak pernah sambung (HP mail box)

Pada tgl 5 Agustus 2012 karyawan tsb datang ke kantor  hanya untuk  mengambil sisa gajinya berikut 

mengembalikan baju seragam serta  kartu member asuransi kesehatan

perusahaan menyimpulkan bahwa karyawan tersebuttelah  keluar dengan sendirinya sejak tgl 24 Juli 2012

Namun pada bulan Maret 2013 perusahaan mendapat panggilan dari Disnaker untuk menghadiri sidang mediasi 
dengan karyawan tsb di atasa  karena merasa telah  di PHK secara lisan oleh Perusahaan dan menuntut pesangom

2 x  pasal 156. UU 13/. 2003.

Mohon pencerahan kepada senior sikap apa yg harus  diambil oleh perusahaan.

Terimaksih

Salam HRD
Wawan

yg keempat  












__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (24)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment