Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

dear rekan tri,
 
betul banget. terima kasih tambahan infonya.
asumsi belum diatur dalam PP / PKWT shg rekan kita bertanya ttg hal tsb.
azas hokum memang harus ada aturan dulu baru bisa ada sanksi.
jika tidak/belum diatur khusus maka berlaku aturan umumnya.
 
salam,
fv farida

 
Dari: "wahyuning.triawan@yahoo.com" <wahyuning.triawan@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; inen@qcnexpress.com; fv.farida@yahoo.co.id
Dikirim: Sabtu, 29 Juni 2013 9:52
Judul: Re: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
Bu Farida dan mba Inen,

Kalau dibuat aturan sbg penjelasan dari apa yg iatur dalam pasal 61 ayat (1) huruf d dari uu 13 th 2003, maka dimungkinkan utk tdk dibayar sisa kontraknya. Tapai bikinlah ketetentuan yg detail dan jelas jenis pelanggaran, jgn hanya pasal karet. Masak mislanya ada pekerja yh dikontrak 2 thn, baru 2 bula kerja sudah kena sp1, 2, 3 (sesuai dgn ketentuan yg sudah dibuat) masak sisa kontraknya yg masih 22 bulan harus dibayar. Atau stl sp 3, balik lagi sp 1 karena ngak kuat bayar kompensasinya, Eh eh eh

Memang, dlm pasal 62 disebutkan apabila pihak yg mengakhiri pkwt harus membayar ganti rugi sebesar sisa upah, kecuali BUKAN kareena ketentuan pasal 61 (1) --> artinya boleh tp aturlah yg jelas bagi kedua belah pihak.
Bisa jadi utk karyawan kontrak yg di phk krn terkena sp diberikan kompensasi 1 kali upah, sedang utk alasan mendesak \ berat tdk dpt apa2. Tp aturlah yg jelas di perjanjian kerjanya.

Disini pentingnya proses rekrutment yg benar dan efektif, lalu kegiatan penempatan dan pengembangan yg optimal shg kejadian ini bisa dihindarkan,
krn kalau sudah kejadian spt ini bisa dihindarkan, krn menghabiskan energi dan cost juga.

Terima kasih,
Tri
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Inen QCN" <inen@qcnexpress.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 5 Jun 2013 14:54:17 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 
Dear Ibu Farida,
 
Thanks penjelasannya.
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office  0309980014

 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Farida Fv
Sent: Wednesday, June 05, 2013 11:46 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
 
dear rekan inen,
 
intinya terdapat beberapa macam alasan PHK.
 
PHK sebelum PKWT berakhir, maka pihak yang mem-PHK wajib membayar sisa masa kontrak.
PHK karena kesalahan, maka perusahaan wajib membayar pesangon kecuali kesalahan berat maka harus dibuktikan dgn putusan pengadilan.
 
PHK karyawan kontrak karena kesalahan, mixed kedua jenis PHK, tidak melepaskan kewajiban perusahaan thd karyawan sebab kewajiban perusahaan adalah membina karyawan, salah satunya melalui SP.
 
salam,
fv farida
 
Dari: Inen <inen@qcnexpress.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 23 Mei 2013 16:26
Judul: Re: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 

Selamat sore Ibu Farida,
 
Izin bertanya, jadi walaupun sudah kena SP3 dan melakukan kesalahan lagi yang berakibat PHK, kita tetap membayar denda yah Bu?
 
Terima kasih jawabnya.
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office  0309980014
 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone : 62-21-78841550 |  Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437
Email : inen@qcnexpress.com | Web : http://www.qcnexpress.com/
----- Original Message -----
From: Farida Fv
Sent: Thursday, May 23, 2013 11:47 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
 
dear rekan taufik,
 
SP III karena kesalahan apa? kontrak ke berapa? sisa jangka waktu berapa lama?
 
menurut saya, meng-SP karyawan memang mudah tapi penyelesaiannya cukup beresiko. agar diperhatikan juga tingkat kesalahan dan tujuannya.
jika tujuannya utk PHK dengan menyeselesaikan kontrak tanpa perlu membayar uang sisa masa kontrak, dan tingkat kesalahan masih bisa ditolerir utk dibina, bukan kesalahan berat, ya bersabarlah tunggu hingga kontrak selesai.
 
missal karyawan kontrak kedua, baru perpanjang utk masa satu tahun kedua ternyata baru sebulan perpanjang kontrak, ybs di-SP sedang masa SP III berlaku utk 6 bulan tetapi perusahaan langsung mau PHK.
nah perlu diketahui terlebih dahulu alasan perpanjangan kontraknya, apakah pd kontrak sebelumnya ybs ini patut dipekerjakan dgn kontrak II atau tidak? atau gambling drpd HRD harus mencari kandidat lain? atau memang attitude baru diketahui setelah kontrak perpanjangan?
 
intinya, yang ingin menyelesaikan kontrak sebelum waktunya, ya konsekuensinya harus bayar...sepanjang belum ada perubahan ketentuan pd uu 13 thn 2003.
 
salam,
fv farida
 
 
Dari: Taufik Mahdi <taufikmahdi@yahoo.com>
Kepada: HRM-CLUB@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 9:52
Judul: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
dear all,

mohon sharing nya...........praktisi HRD.. apakah karyawan kontrak yang sudah dapat SP III melakukan kesalahan kembali dan di keluarkan, pertanyaannya apakah sisa kontrak karyawan tersebut harus di bayarkan dan merujuk pada pasal berapa UU 13 tentang ketenagakerjaan.


regard

Taufik.M

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (27)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment