Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III_PHK karena pelanggaran berat (pengembangan kasus)

 

Dear Rekan-rekan,

Terkait dengan permasalahan awal dari diskusi kita ini mengenai PHK, saya ingin mengembangkan contoh kasus untuk kita bahas bersama dan saling share argumen hukum. Berikut contoh kasus yg ingin saya angkat:
" ada seorang karyawan ketika melakukan aktifitas kerja diatas ketinggian 3 meter tidak menggunakan alat Pelindung Diri (APD )yaitu body hardness. (dalam hal ini sebelumnya Penggunaan APD sudah disosialisasikan oleh perusahaan berkali-kali). Kemudian perbuatan kryawan tsb tertangkap tangan oleh salah satu team safety officer dan melaporkan hal ini ke manajemen perusahaan. Lalu dengan alasan pertimbangan bahwa tindakan karyawan tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan juga membahayakan org lain, maka manajemen memutuskan mem-PHK kryawan tsb dengan alasan bahwa perbuatannya termasuk kategori pelanggaran berat".

Nah terkait dengan hal diatas jika rekan-rekan berkenan mari kita bahas dari aspek hukum yaitu Kepatutan pemberian sanksinya dengan pertanyaan sekaligus jawaban versi saya sbb :

1.Apakah patut karyawan yg dianggap oleh manajemen tsb diberikan sanksi PHK karena telah melakukan pelanggaran berat yg dikarenakan berpotensi membahayakan dirinya dan org disekitarnya?

2.Pasal 158 ayat (g) dan (h) UUTK 13/2003 berbunyi :
•Huruf (g)"dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan"
•huruf (h)"dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja"

3.Apakah kedua ayat tersebut diatas dapat dikaitkan dengan kejadian karyawan yg tidak menggunakan APD sehingga berpotensi membahayakan dirinya dan org lain? Menurut kajian hukum saya jawabannya tidak.

4.Apakah istilah "near miss" yg berpotensi fatality/kematian yg dikarenakan karyawan tidak menggunakan APD dapat dikategorikan pelanggaran berat oleh karyawan dan dpt di PHK? Menurut kajian hukum saya adalah tidak, dan yg pantas sanksi yg diberikan meurut kajiaan saya yaitu hanyalah warning 3.

Silahkan rekan-rekan HRD yg lain berpendat terhadap contoh kasus yg saya paparkan diatas. Saya akan lebih memperdalam contoh kasus dan pertimbangan hukum lainnya seiring dengan adanya pertanyaan/ tanggapan dari rekan-rekan.

Terimakasih.

Regards,

Zikra

> rekan
> HRMC,
>
> ssaran: rundingkah kebijaksanaan perusahaan terhadap ybs
> dengan memberi pesangon 1 bulan gaji untuk yang masa
> kerjanya kurang dari 1 tahun dan 2 bulan kalau masa kerja
> lebih dari 1 tahun. Ini jalan tengah.
>
> Gabriel S Trisunjata
>
> Plus One Every Day;
>
> sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
>
> Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
>
> --- Pada Rab, 5/6/13, Farida Fv
> menulis:
>
> Dari: Farida Fv
> Judul: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
> Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
>
> Tanggal: Rabu, 5 Juni, 2013, 11:45 AM
> dear rekan
> inen, intinya
> terdapat beberapa macam alasan
> PHK. PHK
> sebelum PKWT berakhir, maka pihak yang mem-PHK wajib
> membayar sisa masa kontrak.PHK
> karena kesalahan, maka perusahaan wajib membayar pesangon
> kecuali kesalahan berat maka harus dibuktikan dgn putusan
> pengadilan. PHK
> karyawan kontrak karena kesalahan, mixed kedua jenis PHK,
> tidak melepaskan kewajiban perusahaan thd karyawan sebab
> kewajiban perusahaan adalah membina karyawan, salah satunya
> melalui
> SP. salam,fv
> farida
> Dari: Inen
>
> Kepada:
> HRM-Club@yahoogroups.com
> Dikirim:
> Kamis, 23 Mei 2013 16:26
> Judul: Re:
> [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
>
>
> Selamat sore Ibu
> Farida,
>  
> Izin bertanya, jadi walaupun sudah
> kena SP3 dan
> melakukan kesalahan lagi yang berakibat PHK, kita tetap
> membayar denda yah
> Bu?
>  
> Terima kasih
> jawabnya.
> ____________________________
>  
> Best
> Regards,
> Inen - Services Department
> Head Office 
> 0309980014
>  
> Quickest Courier Network (QCN)
> Graha STK, 1st - 2nd
> floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
> Pasar Minggu Jakarta -
> Indonesia
> Phone : 62-21-78841550 |  Fax : 62-21-78841589 | Mobile
> Phone
> : 62-857-14407-437
> Email : inen@qcnexpress.com | Web : http://www.qcnexpress.com/
>
>
> -----
> Original Message -----
> From:
>
> Farida
> Fv
> To:
> HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Sent:
> Thursday, May 23, 2013 11:47
> AM
> Subject:
> Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak
> sp III
>
>  
>
>
>
> dear rekan taufik,
>  
> SP III karena kesalahan apa? kontrak ke berapa?
> sisa jangka waktu
> berapa lama?
>  
> menurut saya, meng-SP karyawan memang
> mudah tapi
> penyelesaiannya cukup beresiko. agar diperhatikan
> juga tingkat kesalahan
> dan tujuannya.
> jika tujuannya utk PHK dengan menyeselesaikan
> kontrak tanpa perlu
> membayar uang sisa masa kontrak, dan tingkat kesalahan
> masih bisa ditolerir
> utk dibina, bukan kesalahan berat, ya bersabarlah tunggu
> hingga kontrak
> selesai.
>  
> missal karyawan kontrak kedua, baru perpanjang
> utk masa satu tahun
> kedua ternyata baru sebulan perpanjang kontrak, ybs di-SP
> sedang masa SP III
> berlaku utk 6 bulan tetapi perusahaan langsung mau
> PHK.
> nah perlu diketahui terlebih dahulu alasan
> perpanjangan kontraknya,
> apakah pd kontrak sebelumnya ybs ini patut dipekerjakan
> dgn kontrak II atau
> tidak? atau gambling drpd HRD harus
> mencari kandidat lain?
> atau memang attitude baru diketahui setelah kontrak
> perpanjangan?
>  
> intinya, yang ingin menyelesaikan kontrak
> sebelum waktunya, ya
> konsekuensinya harus bayar...sepanjang belum ada perubahan
> ketentuan pd uu 13
> thn 2003.
>  
> salam,
> fv farida

> Dari:
> Taufik Mahdi
>
> Kepada:
> HRM-CLUB@yahoogroups.com
>
> Dikirim: Rabu,
> 22 Mei 2013
> 9:52
> Judul:
> [HRM-Club]
> karyawan kontrak sp III
>

> dear all,
>
> mohon sharing nya...........praktisi HRD..
> apakah karyawan kontrak yang sudah dapat SP III
> melakukan kesalahan
> kembali dan di keluarkan, pertanyaannya apakah sisa
> kontrak karyawan
> tersebut harus di bayarkan dan merujuk pada pasal
> berapa UU 13 tentang
> ketenagakerjaan.
>
>
> regard
>
> Taufik.M
>
> Aflaqha Dewi Ilmiarini
>
> Dewi Indrayani
>
>
>
> Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima
> email, silahkan kunjungi web:
>
> http://groups.yahoo.com/unbounce

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (20)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment