Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] PKWT

 

Rekan HRDC,

Urun rembug. PKWT bisa saja untuk jabatan tinggi sepanjang sifat pekerjaannya dan waktu keburuhannya memenuhi syarat PKWT per Kepmen 100/MEN/VI/2004. Saya sependapat denga rekan Teuku dengan menunjuk pasal 59 UU No. 13/2003.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

--- Pada Rab, 22/5/13, teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id> menulis:

Dari: teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id>
Judul: Bls: [HRM-Club] PKWT
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Tanggal: Rabu, 22 Mei, 2013, 2:08 PM

 

dear Chacha,

posisi yang tidak boleh di PKWT adalah posisi yang sebenarnnya tidak ada kaitan dengan persyaratan waktu tertentu.


 atau redaksional UU No. 13 / 2003 sbb : Pasal 59 ayat (1) dan (2)

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.

    contoh : pekerjaan kantoran kan ada selalu, tidak selesai dalam waktu tertentu,

apabila pekerjaan-pekerjaan yang tergantung waktu tertentu..yah dapat di PKWT kan.

namun demikian, ada kebijakan-kebijakan perusahaan secara individual, contoh yang disampaikan Bung Armand , HR Manager juga dapat di PKWT kan, prinsip para pihak sepakat.

demikian tks salam

tsh



Dari: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 16 Mei 2013 10:17
Judul: Re: [HRM-Club] PKWT

 
Mbak Chacha,

Sepengetahuan kami tidak ada ketentuan mengenai posisi yang tidak diperbolehkan dalam hubungan kerja PKWT.
Pengalaman saya di beberapa proyek konstruksi menduduki posisi HR Manager menggunakan hubungan kerja PKWT juga.
Adakah sharing dari rekan lain, dipersilahkan.

Salam hangat, Armand


From: Chacha <chacha_2310@yahoo.co.id>
To: "Konsultasi-HR@yahoogroups.com" <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>; "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, May 14, 2013 8:44 AM
Subject: [HRM-Club] PKWT

 
Dear rekan-rekan sekalian,

Mohon pencerahannya sedikit mengenai PKWT.
Jabatan/posisi apa saja yang tidak diperbolehkan di PKWT jika menurut pasal 59 uud 13 th 2013?
apakah posisi Manager HRD boleh di PKWT kan?

terima kasih atas info dan saran-saran dari para rekan sekalian.

salam semangat,
chacha




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (28)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment