Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK...

 

Dear Pak Pontas

Pak Pontas terimakasih ya atas pencerahannya , sangat bermanfaat sekali .

Salam

Indri

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 14 Jun 2013 11:10:00 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK...

 

Dear pak Juang & Rekans,

Apa yang tidak bisa di Indonesia ini?, lurus jadi bengkok, bengkok jadi lurus saja bisa,( kalau bisa jangan berurusan dengan hukum lah ) hehehe..., tetapi jangan ditiru ya pemikiran saya ini.

Masalah pasal pasal didalam UUTK, Peraturan dan sebagainya tetap harus kita kuasai, tetapi ingat...belum tentu dapat kita praktek kan disemua persoalan dan permasalahan.

Menurut Pengalaman saya, Prinsip saya sebagai HR dalam mengambil keputusan & kesimpulan ;

1. Selalu meghargai orang/karyawan dengan tulus dan sewajarnya.

2. Jangan pernah berurusan dengan Aparat, dengan hukum ...kalau tidak terpaksa...( hehehe...walaupun saya Sarjana Hukum, tetapi ini kita batasi "kita sebagai HR" ya ).

3. Di dalam segala sesuatu/setiap masalah carilah jalan keluar yang terbaik secara musyawarah dan mufakat.

4. Kita yang mengendalikan Situasi bukan orang lain.

5. Cari dan Gali kelemahan orang lain demi keuntungan kita dalam menghadapi masalah ( tentunya secara positive ya ).

Tentang permasalahan dibawah, bukan 'diundurkan diri', kita sebagai HR pasti salah,

Tetapi yang benar adalah "Mengundurkan Diri". "Pasti beda toh maknanya..?, walaupun kasusnya sama?, hehehe...

Saya pernah menangani kasus di Kalsel, karyawan saya Mencuri. saya panggil baik baik, dan saya proses sbb ;
1. Buatlah Laporan/BAP Internal ( terperinci mungkin ).

2. Tawarkan Opsi ; 1. Kita laporkan kepada fihak berwajib. atau 2. Mengundurkan diri.
                   Tetapi semua keputusan dan inisiatif bukan dari fihak Perusahaan ( tolong dicam kan ini baik baik ).
                   Keputusan tetap di tangan ybs dan benar benar dia yang memutuskan.

3. Suasana/kendali tetap harus kita yang pegang dalam pertemuan tersebut. ( ini yang penting!!)

4. Jangan sekali sekali mengusik rasa harga diri( walaupun dia mencuri), tetapi kita harus tetap santun,sopan tetapi TEGAS.

Akhirnya ybs membuat surat pengunduran diri dengan alasan "Pribadi".

5. Bayarkan sisa gaji nya.

......SELESAI.........

Pasti rekan rekan pada komentar, menurut Pasal ini, UUTK ini dan sebagainya, saya salah. "rekan rekan betul...".

Tetapi rekan rekan harus tau, Ilmu diatas kertas dan Ilmu di Lapangan itu kadang2 berbeda dan kita harus pintar pintar melihat Situasi dan Kondisi. Apalagi ybs adalah Putra Daerah dan Saudaranya Preman semua.

Jadi Ilmu Pengalaman, Ilmu diatas kertas, Ilmu Situasi dan Kondisi, saya ramu menjadi "JAMUNYA PERUSAHAAN", demi Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan saya bekerja di daerah Orang, hehehe...

Demikian pengalaman saya teman teman, mudah mudahan dapat menambah wawasan kita.

Salam HR,
Pontas












Dari: sabar sedjati <sabar_13@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 13 Juni 2013 16:20
Judul: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK

 
Dear pak Juang,
 
Anda benar, saya salah, khususnya pada pendekatan pasal 158 & 159 yang memang tidak berlaku lagi berdasarkan amandemen (perubahan/koreksi) terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya terhadap perkara nomor 012/PUU-I/2003, pengertian " diundurkan diri " sengaja saya kasih tanda petik he he, kita bicara baik baik  dalam penyelesaian masalah dan kebetulan sang pelaku dapat mengerti selanjutnya  mau menanda tangani PB.
 
Terima kasih, salam

 

From: Juang <zoeanx@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, June 13, 2013 3:03 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK
 
Pak Sabar yang baik,
Angka 2 tentang kesalahan berat, saya simpulkan adalah dengan menggunakan pasal 158.  Sekedar mengingatkan bahwa pasal 158 dan 159 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan amandemen (perubahan/koreksi) terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya terhadap perkara nomor 012/PUU-I/2003.
Jadi pelaku tidak bisa "diundurkan diri".
Salam,
-Juang-

From: sabar sedjati <sabar_13@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, June 13, 2013 10:32 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK
 
Kangen juga sama teman teman sementara ini saya tetap  menjadi pemerhati setia dari milis ini he, he, ada beberapa pengalaman dalam menangani " karyawan nakal " di perusahaan : 1. Prinsip awal adalah uang atau nilai materi yang digelapkan harus kembali ke perusahaan, pelaku tidak     diberikan pengalaman kerja 2. Bila nilainya tidak besar dan tidak berpengaruh terhadap kegiatan bisnis perusahaan diselesaikan di     internal perusahaan dan pelaku " diundurkan diri " dengan konpensasi kesalahan berat sesuai dengan UU    13 tahun  2013 3. Bila berpengaruh dengan citra, bisnis, reputasi, kerugian perusahaan serta efek jera bagi pelaku maupun     karyawan lain kita lapor ke pihak Kepolisian, setelah di BAP baik terlapor maupun pelapor selanjutnya     terlapor ( pelaku ) ditahan, dalam masa penahanan sebelum sidang pengadilan kita mengadakan     pendekatan dengan pelaku, biasanya pada takut  untuk sampai ke pengadilan apalagi di penjara, atas     kesepakatan perkaranya dicabut, ybs. "diundurkan  diri" dari perusahaan dan segala biaya dibebankan     ke  pelaku. Kayaknya cukup fair dan efektif, ada yang mau coba silahkan he he he Salam, Sabar


From: Sunawan <sunawans@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 13, 2013 9:01 AM
Subject: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK
 
Korupsi itu perspektif pegawai pemerintahan, Betul kata pak dhe barkah, harus ada penetapan dari pengadilan. lah nanti masak uang 1,5 juta harus ngurus-ngurus ke kepolisian dan pengadilan, ayam yg hilang malah sapi ikut musnah. Dalam perspektif budaya organisasi tindakan itu diperlukan, budaya organisasi terkait dgn value adalah hitam putih, tidak ada yg abu-abu. sekali budaya masuk wilayah abu-abu maka akan terjadi pengkaburan berbagai aturan main yg tertulis maupun tdk tertulis. Kalau anda fokus pada pembentukan dan menjaga budaya organisasi, maka biaya yg muncul adalah resiko yg harus ditanggung. Dan salah satu tugas utama seorang pemimpin adalah menjaga tata nilai organisasi. --- In mailto:HRM-Club%40yahoogroups.com, "Barkah" <sbarkah@...> wrote: > > Rekan ST, > > Prinsip hukumnya, Perusahaan TIDAK DAPAT mem-PHK secara sepihak, sehingga harus melalui penetapan pengadilan. > PHK ditempat anda sebagaimana disampaikan adalah BATAL demi hukum dan masih ada HUBUNGAN KERJA antara perusahaan dan pekerja. > Perusahaan masih DIWAJIBKAN membayarkan upah pekerja. > > Terima kasih. > > > Salam, > Barkah > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: Personal Jakarta <personaljkt@...> > Sender: mailto:HRM-Club%40yahoogroups.com > Date: Wed, 12 Jun 2013 09:40:45 > To: <mailto:HRM-Club%40yahoogroups.com> > Reply-To: mailto:HRM-Club%40yahoogroups.com > Subject: [HRM-Club] Karyawan Korupsi di PHK > > Pagi all > > Sharing saja, > > Diperusahaan kami, karyawan korupsi, angkanya hanya Rp. 1.5jta, perusahaan > lgsg memutuskan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pertanyaannya, apakah > sanksi ini cukup adil dengan perbuatan yang karyawan lakukan, dan adakah UU > yang mengaturnya, serta hak-hak apa saja yang berhak si karyawan dapatkan. > terimakasih. > > > > *Regards,* > *ST* > * > * > * > * > * > PT. SOEJASCH BALI - JAKARTA > Taman Tekno Blok E1/18 > BSD City - Tangerang 15314 > Telp.+6221-75870899 > Fax. +6221-75870998 > * >


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (42)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment