Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] TANYA PKWT Otomatis PKWTT..?

 

Dear pak gabe ,

Dari pertanyaan bapak jawabannya adalah iya secara otomatis karyawan tsb mjd kary.pkwtt jika tidak ada pemberitahuannya apalagi LUPA , dasar hukumnya silahkan cari di uu 13 mengenai perjanjian kontrak

Salam
Febrino

Sent from BlackBerry® on 3

From: "Gabe S. Trisunjata" <y6g2002@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 26 Jun 2013 17:42:41 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] TANYA PKWT Otomatis PKWTT..?

 

Rekan HRMC,

1. PK seharusnya ditandatangani sebelum karyawan mulai bekerja sehingga hak dan kewajibannya jelas adanya.
2. Tuntutan ybs menjadi PKWTT tidak punya dasar.
3. Panggilan ke karyawan untuk konfirmasi bahwa ia karyawan kontrak (sebagaimana disampaikan kepada ybs sebelum mulai bekerja?) syah-syah saja. Semoga karyawan memahami dan setuju.

 
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

Dari: Noer Saliem <xal_iem86@yahoo.co.id>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 26 Juni 2013 7:16
Judul: [HRM-Club] TANYA PKWT Otomatis PKWTT..?

 


Dear rekan-rekan HR...

Mohon masukannya,
Di kantor cabang tempat saya bekerja ada kasus seorang karyawan PKWT yang kontrak kerjanya  adalah enam bulan, tetapi sampai dengan lima  bulan karyawan tersebut bekerja, belum pernah menandatangani surat PKWT, hal ini terjadi karena salah satu staf hrd-nya LUPA memanggil karyawan tersebut untuk menandatangani surat PKWT-nya. Karena biasanya setelah karyawan baru masuk dan bekerja satu bulan, karyawan tersebut baru dipanggil ke HRD untuk penandatanganan PKWT.
Yang menjadi pertanyaan saya :
1.       1. Apakah hal seperti ini melanggar ketentuan / peraturan perundangan yang berlaku?
2.       2. Apakah karyawan PKWT tersebut secara otomatis dapat berubah menjadi PKWTT? Karena dalam hal ini dari pihak serikat menuntut agar karyawan tersebut diangkat menjadi PKWTT, berhubung waktu dimulainya penanda tanganan surat perjanjian kerja melebihi dari waktu TIGA BULAN.
3.       3. Apakah ada dasar hukumnya yang mengatur WAKTU dimulainya penanda tanganan Surat Perjanjian Kerja?

Terima kasih.

Salam_
Nor Salim
__



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment