Dear RR,
Mohon ijin urun pendapat ya...
Case yg disampaikan Pak Nor Salim, menurut pendapat saya, rujukannya cukup pasal 57 dan pasal 60 UU 13/2003.
Dikarenakan perjanjian kerjanya secara LISAN, maka hubker pekerja dimaksud adalah PKWTT (vide pasal 57).
Dikarenakan hubkernya sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, maka kalaupun dianggap melalui masa percobaan yg PALING LAMA 3 (tiga) bulan (vide pasal 60), maka hubkernya sudah PKWTT, sehingga ketika terjadi PHK, harus diperlakukan sebagai PKWTT.
Demikian dan monggo dikoreksi.
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Dear Rekans,
Berikut saya kutip isi Pasal 57 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Apakah karyawan PKWT tersebut secara otomatis dapat berubah menjadi PKWTT? Apabila atas dasar Pasal 57 ayat 2 tersebut maka karyawan secara hukum telah menjadi karyawan PKWTT, itulah dasarnya...tanpa harus menuntut. Permasalahannya bukan melebihi waktu tiga bulan, seminggu sekalipun apabila kita bekerja tanpa ada perjanjian kerja yang jelas maka statusnya berubah menjadi PKWTT.
Itu menurut pendapat saya...monggo apabila ada yang mau koreksi atau menambahkan.
Salam
Dede Mulyana
----- Original Message -----
From: "Gabe S. Trisunjata" <y6g2002@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 27 June, 2013 7:42:41 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] TANYA PKWT Otomatis PKWTT..?
Rekan HRMC,
1. PK seharusnya ditandatangani sebelum karyawan mulai bekerja sehingga hak dan kewajibannya jelas adanya.
2. Tuntutan ybs menjadi PKWTT tidak punya dasar.
3. Panggilan ke karyawan untuk konfirmasi bahwa ia karyawan kontrak (sebagaimana disampaikan kepada ybs sebelum mulai bekerja?) syah-syah saja. Semoga karyawan memahami dan setuju.
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Dari: Noer Saliem <xal_iem86@yahoo.co.id>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 26 Juni 2013 7:16
Judul: [HRM-Club] TANYA PKWT Otomatis PKWTT..?
Dear rekan-rekan HR...
Mohon masukannya,
Di kantor cabang tempat saya bekerja ada kasus seorang karyawan PKWT yang kontrak kerjanya adalah enam bulan, tetapi sampai dengan lima bulan karyawan tersebut bekerja, belum pernah menandatangani surat PKWT, hal ini terjadi karena salah satu staf hrd-nya LUPA memanggil karyawan tersebut untuk menandatangani surat PKWT-nya. Karena biasanya setelah karyawan baru masuk dan bekerja satu bulan, karyawan tersebut baru dipanggil ke HRD untuk penandatanganan PKWT.
Yang menjadi pertanyaan saya :
1. 1. Apakah hal seperti ini melanggar ketentuan / peraturan perundangan yang berlaku?
2. 2. Apakah karyawan PKWT tersebut secara otomatis dapat berubah menjadi PKWTT? Karena dalam hal ini dari pihak serikat menuntut agar karyawan tersebut diangkat menjadi PKWTT, berhubung waktu dimulainya penanda tanganan surat perjanjian kerja melebihi dari waktu TIGA BULAN .
3. 3. Apakah ada dasar hukumnya yang mengatur WAKTU dimulainya penanda tanganan Surat Perjanjian Kerja ?
Terima kasih.
Salam_
Nor Salim
__
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (6) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment