Iya sorry pak salah... Blom mandi nih masih di tempat tidur...
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 28 Jun 2013 17:40:18 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita...
Wah...ini yang bertanya siapa...?, yang ditujukan kepada siapa...?....isi nya apa...?
Mohon maaf, mungkin pak Adhika tadi tidak minum kopi x ya, jadi mangantuak...., hehehe,,,
Piece...
Salam HR,
Pontas
Dari: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 28 Juni 2013 15:30
Judul: Re: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita
Dear Pak Sunawan,
Sehubungan dengan pertanyaan bapak tersebut, mungkin bapak dapat mempelajari kembali mengenai Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perusahaan merupakan turunan dari suatu UU atau Peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri tentang Ketenagakerjaan, sehingga dalam membuat Peraturan Perusahaan atau turunan lainnya tidak boleh bertentangan atau memiliki nilai yang lebih tinggi. Sehingga apabila di UU 13/2003 mengenai cuti hamil tidak dibatasi, maka sudah cukup jelas dan seharusnya bahwa Perusahaan tidak dapat membatasinya dalam maksud apapun.
Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Regards,
Adhika
Sehubungan dengan pertanyaan bapak tersebut, mungkin bapak dapat mempelajari kembali mengenai Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perusahaan merupakan turunan dari suatu UU atau Peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri tentang Ketenagakerjaan, sehingga dalam membuat Peraturan Perusahaan atau turunan lainnya tidak boleh bertentangan atau memiliki nilai yang lebih tinggi. Sehingga apabila di UU 13/2003 mengenai cuti hamil tidak dibatasi, maka sudah cukup jelas dan seharusnya bahwa Perusahaan tidak dapat membatasinya dalam maksud apapun.
Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Regards,
Adhika
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Human Resources <hrd@viamotif.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Jun 2013 21:15:13 -0700 (PDT)
To: Sunawan<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita
Selamat Siang,
Salam Sejahtera bagi Para Pakar HRM,
Mohon dibantu informasinya,
- Barangkali ada yang tahu sampai anak ke berapa Pekerja wanita yang melaksanakan cuti hamil masih dibayar upah penuhnya.
Kalo di UU TK No.13 Thn 2003 Pasal 84 tidak menyebutkan sampai ke Berapa Pekerja Wanita yang melaksanakan cuti hamilnya maish bisa dibayar upah penuhnya (jadi tidak jelas batasannya, apa bebas mau melahirkan berapa anakpun atau gimana).
- Bolehkah perusahaan membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua? mengingat perusahaan mengacu kepada PROGRAM PEMERINTAH yaitu CUKUP 2 ANAK? apakah program tersebut hanya berlaku bagi PNS sedangkan bagi Pekerja Swasta Tidak Boleh dibatasi?
- Kalo ada dasar hukumnya atau dalilnya yang membolehkan perusahaan bisa membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua mohon informasi dan bantuanya?
Saya ucapkan banyak terima kasih,
Salam Sejahtera
Karmana
Salam Sejahtera bagi Para Pakar HRM,
Mohon dibantu informasinya,
- Barangkali ada yang tahu sampai anak ke berapa Pekerja wanita yang melaksanakan cuti hamil masih dibayar upah penuhnya.
Kalo di UU TK No.13 Thn 2003 Pasal 84 tidak menyebutkan sampai ke Berapa Pekerja Wanita yang melaksanakan cuti hamilnya maish bisa dibayar upah penuhnya (jadi tidak jelas batasannya, apa bebas mau melahirkan berapa anakpun atau gimana).
- Bolehkah perusahaan membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua? mengingat perusahaan mengacu kepada PROGRAM PEMERINTAH yaitu CUKUP 2 ANAK? apakah program tersebut hanya berlaku bagi PNS sedangkan bagi Pekerja Swasta Tidak Boleh dibatasi?
- Kalo ada dasar hukumnya atau dalilnya yang membolehkan perusahaan bisa membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua mohon informasi dan bantuanya?
Saya ucapkan banyak terima kasih,
Salam Sejahtera
Karmana
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (6) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment