Pak Zikra Pak Iswara,
Betul sekali pak,
Memang secara legal, apa yg telah dijelaskan dlm UU telah jelas lugas ditafsirkan bhw menurunkan upah tdk diperkenankan. Hanya saja, seperti yg saya sebutkan tadi tentang prinsip dasar (spirit) dari UU 13/2003 adalah para pihak (pemerintah, pekerja pengusaha) bersama2 harus wajib dg segala upaya utk mencegah terjadinya PHK. Dlm hal perusahaan mengalami kerugian/pailit/bangkrut perusahaan juga tdk bisa serta merta langsung mem-PHK karyawannya. Ada alasan2 hukum yg bisa dibenarkan utk mencegah terjadinya PHK tsb. Contohnya adalah dg menurunkan upah karyawannya, sebagaimana dimaksudkan dlm SE Menaker tsb.
Memang SE itu tdk memiliki kedudukan hukum di dlm sistim hirarki perundang-undangan negara kita. Namun bukan berarti SE tsb bisa diabaikan begitu saja. Karena seperti yg saya sampaikan dibawah, berlakunya sebuah aturan hukum itu bisa dilihat dari 3 aspek yaitu: Aspek yuridis, sosiologis filosofis. Jika kita kembalikan berlaku aturan mengenai kebijakan menurunkan upah tsb sebagai sebuah aspek filosofis terkait dg filosofi dari UU 13/2003 tadi, maka hal itu boleh saja dilakukan. Sepanjang, punya alasan2 dasar hukum yg kuat.
Namun yaa jika kita berpikir secara psikologis mana ada orang yg mau diturunkan upahnya, walaupun alasan tsb memiliki dasar hukum yg kuat sekalipun. Mungkin mereka akan lebih memilih di PHK saja. Utk itulah kemudian di UU 13/2003 itu mengatur hak kewajiban yg harus dipenuhi oleh para pihak jika terpaksa kebijakan PHK harus dilakukan.
Kesimpulannya, kebijakan utk menurunkan upah karyawan adalah boleh saja dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum argument yang jelas yg dibenarkan oleh peraturan hukum. Mengenai efek psikologis yg akan dialami oleh karyawan jika upahnya diturunkan, menurut saya itu kembali kepada kemampuan dari seorang HRD utk memberikan pemahaman kepada karyawan-karyawannya terkait dg keputusan utk menurunkan upah. HRD pun harus mempersiapkan karyawan utk menghadapi kasus2 seperti ini, misalnya dg memberikan pelatihan-pelatihan persiapan masa pensiun (masa purnakarya) dg keahlian entrepreneurship. Hal ini agar karyawan juga merasa dihargai setelah mereka mendekati masa pensiun atau terpaksa harus di PHK selepas masa kerjanya ttp bisa berkarya dg keahlian entrepreneurship yang dimilikinya.
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Fachrial Iswara Tjaja
Sent: Friday, May 31, 2013 2:59 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Diskusi dan Sharing MENURUNKAN UPAH PEKERJA
�
urun masukan :
1. Psl.17 Kepmenaker no.1 tahun 1999 " Pengusaha yang telah memberikan upah yang lebih tinggi
��� daripada upah minimum yang berlaku, DILARANG menurunkan/mengurangi upah " , hemat saya
��� tidak perlu multi tafsir, karena telah jelas dan lugas.
2. Yang telah diuraikan panjang lebar kunci materinya adalah perjanjian kerja atau kesepakatan para
��� pihak. Boleh jika memasukan KUHperdata psl.1320 mulai dari definisi dan semua hal terkait tentang
��� perjanjian. Artinya : jika salah satu pihak TIDAK SEPAKAT (untuk mengubah isi perjanjian), maka
��� perjanjian yang telah dibuat SAH dan LEGAL adanya. Jika anda sebagai pekerja ditanya apakah mau
��� upah saudara diturunkan ? mari kita buat perjanjian baru ? dapat dipastikan tidak ada yang mau. Lalu bagaimana
� � solusinya jika ada misalnya : pekerja bermasalah, perusahaan merugi cukup lama, dll. Semua mekanisme
� � cukup representatif tertuang dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berikut turunannya. Dapat
� � dilakukan demosi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), merumahkan sementara pekerja, dan lain-lain bergantung
��� pada situasi dan kondisi perusahaan masing-masing.
3. Soal surat edaran telah terjawab bahwa hal tersebut bukan merupakan hukum mengikat.
Demikian urun masukan.
2013/5/30 Muhammad Zikra ijik_inter@yahoo.co.id>
�
Dear Rekan-rekan, � Wahhh ,, seru dan panjang juga nih argumentnya masing-masing. Kalau kajian saya sih sederhana saja sbb�: � Upah/ Gaji (baik tunjangan tetap/ tidak tetap) yg sudah dituangkan dalam PKWT/PKWTT tidak dapat/ boleh di turunkan sepihak. Alasannya apa? ya tentunya tidak ada regulasi yg memperbolehkan aturan bahwa Upah/ Gaji tsb boleh diturunkan oleh pengusaha. � SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 yg dimaksud pak Arnorld tidak dapat dijadikan acuan hukum, ya namanya aja surat edaran/himbauan, bukan keputusan/ peraturan??. Begitu tohh..?� � Mau nurunin upah gara-gara perusahaan merugi terus/ sebab Force Mejure?, UUTK 13/2003�menyuruh PHK kok sesuai pasal 164 , bukan menurunkan upah. � PCMIIW � Thanks Regards, � Zikra �
|
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
���������� fachrial_it@yahoo.co.id
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (13) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment