Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Wa'alaikumsalam, Wr. W., Pak Ade.

Kekosongan hukum yang saya maksudkan dalam thread ini memang KHUSUS dan HANYA pada jika terjadi perusahaan PINDAH LOKASI, dimana ketentuan ini ADA dalam Kepmen 150/2000, namun TIDAK ADA dalam UU 13/2003 maupun UU 2/2004. 
Sedangkan PINDAH LOKASI bisa saja dari Jakarta ke Semarang akibat (misalkan) UMP DKI lebih tinggi dari UMK Semarang.
Bagaimana kalau seperti contoh saya di atas?

Demikian dan terima kasih.

Monggo dilanjut.

Salam,
Barkah


2013/7/1 ade mulyarahman <ade.mulyarahman@gmail.com>
 

Assalammualaikum wr wb, 
Pak Barkah dan rekan-rekan, 

Saya sedikit menyampaikan pendapat pribadi, untuk kekosongan hukum yang pernah saya lakukan dahulu sesuai dengan yang disampaikan oleh rekan Komang. Tapi dari yang disampaikan Bapak ada yang menarik untuk saya adalah mengenai "perusahaan pindah lokasi" ... ini belum pernah didiskusikan dengan praktisi HRD, karena hal ini selalu dititikberatkan dan atau kalimat saktinya adalah "kembali lagi ke kebijakan perusahaan", contoh kasus real dimana ada 2 perusahaan dari 2 orang rekan saya (berbeda perusahaan) yang pindah lokasi dari area cawang ke Pondok Indah dan dari Kuningan ke Tn. Abang salah 1 perusahaan memberikan kompensasi tambahan yaitu merevisi tunjangan transportasinya tapi kenyataannya dilapangan revisi tunjangan transportasi tersebut tidak menutup malah banyak nomboknya jadi karyawan tambah rugi dengan relokasi tempat kerja, berbeda dengan perusahaan yang 1 nya tidak memberikan fasilitas apa-apa (pindah yaa pindah aja). 

Saya sangat SETUJU dengan sharing ini, karena kita perlu mempertimbangkan kondisi Jalanan di Jakarta dsk (maaf bukannya pembahasan ini mau dikhususkan untuk DKI Jakarta tapi kebetulan saya sudah kembali ke Tanah kelahiran) dan juga biaya transport saat ini yang masih TIDAK tentu harganya dirasa perlu untuk dilakukan pembenahan dan perlindungan kesejahteraan untuk rekan-rekan yang mengalami relokasi tempat kerja. 

Silahkan dilanjut Pak Barkah dan Rekan-rekan,

Wasalammualaikum wr wb
Ade Mulyarahman    



2013/2/27 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 

Dear RR,

Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as subject yang sudah pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu, menarik untuk dibahas lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003 menuliskan "...peraturan pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks Kepmen 150/2000 adalah sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU 12/1964 

Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn adanya UU 13/2000 dan UU 02/2004, ketika terdapat ketentuan salah satu pasal yang tidak diatur dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana menyikapi adanya "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah lokasi" yangmtidak diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?

Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit, sehingga berdampak pada "kekosongan hukum"?

Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan dengan diskusinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad




--
--
Regards,
Ade Mulyarahman

"Yang singkat itu adalah waktu, yang menipu itu adalah dunia, yang dekat itu adalah kematian,
yang besar itu adalah hawa nafsu, yang berat itu adalah amanah, yang sulit itu adalah ikhlas,
yang mudah itu adalah berbuat dosa, yang susah itu adalah bersabar, 
yang sering lupa itu adalah syukur."
 
~ Imam Ghazali ~


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (10)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment