Dear Ibu/Mbak Tutik,
Mohon izin sharing untuk pertanyaan Ibu/Mbak dibawah;
1. Penghitungan Masa Kerja dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja termasuk masa probation pada hubungan kerja PKWTT. Silahkan merujuk pada Pasal 50 UU Ketenagakerjaan; Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
2. Penghitungan Masa Kerja juga dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja PKWT yang mengalami perubahan menjadi hubungan kerja PKWTT selama masa perjanjian berlangsung pada satu perusahaan.
Benar, di dalam Buku UU Ketenagakerjaan tidak mendefinisikan makna dari "masa kerja". Kita kesampingkan dulu masalah definisi itu dan kembali pada pertanyaan awal bahwa yang ditanyakan adalah "penghitungan masa kerja". Berdasarkan hasil diskusi beberapa bulan yang lalu ada juga rekan yang menanyakan soal ini, kami dan rekan-rekan di forum HRM-Club serta pakar ketenagakerjaan berpendapat bahwa Penghitungan Masa Kerja sebagaimana yang dijelaskan pada kedua point diatas.
Point 2 yang disampaikan Ibu Indri pada email dibawah sudah benar dan kami hanya ingin menyempurnakan saja.
Semoga dapat membantu dan maaf bila belum menjawab, dipersilahkan untuk dikoreksi.
Salam, Armand
From: Mastutik <renfoulogy_14@yahoo.com>
Mohon izin sharing untuk pertanyaan Ibu/Mbak dibawah;
1. Penghitungan Masa Kerja dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja termasuk masa probation pada hubungan kerja PKWTT. Silahkan merujuk pada Pasal 50 UU Ketenagakerjaan; Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
2. Penghitungan Masa Kerja juga dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja PKWT yang mengalami perubahan menjadi hubungan kerja PKWTT selama masa perjanjian berlangsung pada satu perusahaan.
Benar, di dalam Buku UU Ketenagakerjaan tidak mendefinisikan makna dari "masa kerja". Kita kesampingkan dulu masalah definisi itu dan kembali pada pertanyaan awal bahwa yang ditanyakan adalah "penghitungan masa kerja". Berdasarkan hasil diskusi beberapa bulan yang lalu ada juga rekan yang menanyakan soal ini, kami dan rekan-rekan di forum HRM-Club serta pakar ketenagakerjaan berpendapat bahwa Penghitungan Masa Kerja sebagaimana yang dijelaskan pada kedua point diatas.
Point 2 yang disampaikan Ibu Indri pada email dibawah sudah benar dan kami hanya ingin menyempurnakan saja.
Semoga dapat membantu dan maaf bila belum menjawab, dipersilahkan untuk dikoreksi.
Salam, Armand
From: Mastutik <renfoulogy_14@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 31, 2013 3:48 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus
Sent: Friday, May 31, 2013 3:48 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus
Dear Bu Indri,
Iya, tetapi saya butuh datanya Bu, apakah ada dalam UU mengenai ketenagakerjaan?
Karena saya cari2, saya tidak menemukan mengenai hal tsb.
Dan di UU ketenagakerjaan juga tidak menjelaskan definisi "masa kerja".
Thanks & best regards,
Tutik
From: "indri_alexhub@yahoo.com" <indri_alexhub@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 30, 2013 7:51 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus
Iya, tetapi saya butuh datanya Bu, apakah ada dalam UU mengenai ketenagakerjaan?
Karena saya cari2, saya tidak menemukan mengenai hal tsb.
Dan di UU ketenagakerjaan juga tidak menjelaskan definisi "masa kerja".
Thanks & best regards,
Tutik
From: "indri_alexhub@yahoo.com" <indri_alexhub@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 30, 2013 7:51 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus
Dear Mastuti
Perhitungan masa kerja apabila masa kontrak dengan pengangkatan karyawan tetapnya tidak putus , maka masa kerja dihitung dari masa kontrak ,
Menurut pendapat saya spt itu , silahkan rekan rekan lain yang indin menambahkan .
Terimakasih dan salam
Indri
Perhitungan masa kerja apabila masa kontrak dengan pengangkatan karyawan tetapnya tidak putus , maka masa kerja dihitung dari masa kontrak ,
Menurut pendapat saya spt itu , silahkan rekan rekan lain yang indin menambahkan .
Terimakasih dan salam
Indri
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Mastutik" <renfoulogy_14@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 30 May 2013 03:26:28 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Penghitungan Masa Kerja dengan Kontrak Tidak Terputus
Dear All,
Mohon informasinya, apakah masa kontrak dihitung sebagai masa kerja?
Bila karyawan pension atau terkena PHK, apakah penghitungan masa
kerjanya dihitung dari tanggal penetapan sebagai karyawan tetap atau
dari masa kontraknya juga?
Apakah ada pasal yang menjelaskan mengenai perihal tersebut?
Terima kasih sebelumnya.
Mohon informasinya, apakah masa kontrak dihitung sebagai masa kerja?
Bila karyawan pension atau terkena PHK, apakah penghitungan masa
kerjanya dihitung dari tanggal penetapan sebagai karyawan tetap atau
dari masa kontraknya juga?
Apakah ada pasal yang menjelaskan mengenai perihal tersebut?
Terima kasih sebelumnya.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment