Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK

 

Dear Rekans,

Dalam hal korupsi, pencurian dana/uang, penggelapan uang dan sebagainya yang berkaitan pada uang/asset perusahaan yang "dikaryakan" tanpa izin perusahaan dan merugikan, bagi saya sudah masuk dalam kategori pidana. Terlepas nominalnya berapa.

Sanksi jelas, PHK tanpa Surat Peringatan berkala. Entah kelak akan dikembalikan atau ditelusuri untuk kembali ke rekening perusahaan, tetap pidana sanksinya. Segera diproses ke pihak berwajib tanpa toleransi, karena jika system dilanggar maka akan seterusnya dilanggar.

Itu masukan dari saya.

Semoga bermanfaat.

Salam.

 

Best Regard,

 

 

HRD Manager

 

HRD Department

PT. Tajima Putera Garmindo

Ruko Grand Boutique Mangga Dua

Blok C 33 - 35

No. Telp : 6009972 - 73 (ext - 606)

Email : hrd@tajimafashion.com

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Sanny Naury
Sent: Thursday, June 13, 2013 3:52 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK

 

 

Dear Pak Sabar,
topik yang dilemparkan bapak ke forum menarik hati saya, kebetulan saat ini sedang kami hadapi di internal kami. Mungkin rekan2 bisa memberi masukan, apabila yang melakukan korupsi dan kegiatan money laundering adalah pejabat diperusahaan, misalnya wakil direktur, bagaimana kita sbg hrd melaporkan dan memprosesnya? sementara bukti2 terkait sudah ada.

 

 

Best Regards,
Shany

 


From: Juang <zoeanx@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, June 13, 2013 3:03 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK

 

 

Pak Sabar yang baik,

Angka 2 tentang kesalahan berat, saya simpulkan adalah dengan menggunakan pasal 158.  Sekedar mengingatkan bahwa pasal 158 dan 159 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan amandemen (perubahan/koreksi) terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya terhadap perkara nomor 012/PUU-I/2003.

Jadi pelaku tidak bisa "diundurkan diri".

Salam,

-Juang-

 


From: sabar sedjati <sabar_13@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, June 13, 2013 10:32 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK

 

 

Kangen juga sama teman teman sementara ini saya tetap  menjadi pemerhati setia dari milis ini he, he, ada beberapa pengalaman dalam menangani " karyawan nakal " di perusahaan :

1. Prinsip awal adalah uang atau nilai materi yang digelapkan harus kembali ke perusahaan, pelaku tidak
    diberikan pengalaman kerja
2. Bila nilainya tidak besar dan tidak berpengaruh terhadap kegiatan bisnis perusahaan diselesaikan di
    internal perusahaan dan pelaku " diundurkan diri " dengan konpensasi kesalahan berat sesuai dengan UU
   13 tahun  2013
3. Bila berpengaruh dengan citra, bisnis, reputasi, kerugian perusahaan serta efek jera bagi pelaku maupun
    karyawan lain kita lapor ke pihak Kepolisian, setelah di BAP baik terlapor maupun pelapor selanjutnya
    terlapor ( pelaku ) ditahan, dalam masa penahanan sebelum sidang pengadilan kita mengadakan
    pendekatan dengan pelaku, biasanya pada takut  untuk sampai ke pengadilan apalagi di penjara, atas
    kesepakatan perkaranya dicabut, ybs. "diundurkan  diri" dari perusahaan dan segala biaya dibebankan
    ke  pelaku.

Kayaknya cukup fair dan efektif, ada yang mau coba silahkan he he he

Salam,

Sabar





 

 


From: Sunawan <sunawans@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 13, 2013 9:01 AM
Subject: [HRM-Club] Re: Karyawan Korupsi di PHK

 

 

Korupsi itu perspektif pegawai pemerintahan,

Betul kata pak dhe barkah, harus ada penetapan dari pengadilan.

lah nanti masak uang 1,5 juta harus ngurus-ngurus ke kepolisian dan pengadilan, ayam yg hilang malah sapi ikut musnah.

Dalam perspektif budaya organisasi tindakan itu diperlukan, budaya organisasi terkait dgn value adalah hitam putih, tidak ada yg abu-abu. sekali budaya masuk wilayah abu-abu maka akan terjadi pengkaburan berbagai aturan main yg tertulis maupun tdk tertulis.

Kalau anda fokus pada pembentukan dan menjaga budaya organisasi, maka biaya yg muncul adalah resiko yg harus ditanggung. Dan salah satu tugas utama seorang pemimpin adalah menjaga tata nilai organisasi.

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, "Barkah" <sbarkah@...> wrote:
>
> Rekan ST,
>
> Prinsip hukumnya, Perusahaan TIDAK DAPAT mem-PHK secara sepihak, sehingga harus melalui penetapan pengadilan.
> PHK ditempat anda sebagaimana disampaikan adalah BATAL demi hukum dan masih ada HUBUNGAN KERJA antara perusahaan dan pekerja.
> Perusahaan masih DIWAJIBKAN membayarkan upah pekerja.
>
> Terima kasih.
>
>
> Salam,
> Barkah
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Personal Jakarta <personaljkt@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Wed, 12 Jun 2013 09:40:45
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Karyawan Korupsi di PHK
>
> Pagi all
>
> Sharing saja,
>
> Diperusahaan kami, karyawan korupsi, angkanya hanya Rp. 1.5jta, perusahaan
> lgsg memutuskan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pertanyaannya, apakah
> sanksi ini cukup adil dengan perbuatan yang karyawan lakukan, dan adakah UU
> yang mengaturnya, serta hak-hak apa saja yang berhak si karyawan dapatkan.
> terimakasih.
>
>
>
> *Regards,*
> *ST*
> *
> *
> *
> *
> *
> PT. SOEJASCH BALI - JAKARTA
> Taman Tekno Blok E1/18
> BSD City - Tangerang 15314
> Telp.+6221-75870899
> Fax. +6221-75870998
> *
>

 

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (36)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment