Powered by Blogger.
RSS

RE: RE: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

Maacih Mbak Srie, I love you full…

 

Best Regards,
Inen - Services Department

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sri.setyowaty@yahoo.co.id
Sent: Saturday, June 29, 2013 6:01 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: RE: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

 

Menurut pendapat saya,ibu farida benar tetapi krg tepat,krn dalam hubungan kerja kedua belah pihak terikat pada kesepakatan2 yg dibuat dlm perjanjian kerjanya. Jika dlm perjanjian kerjanya ada disebutkan klausul tertentu (khusus) yg mengatur bhw "jika pihak kedua (karyawan) melakukan ksalahan dan telah dilakukan prosedur pembinaan namun pihak kedua tidak memperbaikinya maka pihak pertama dpt memutuskan hub kerja dg tidak memberikan pesangon dst...bla-bla-bla" ,maka yg berlaku adl perjanjian kerja tsb sbg hkum tertinggi bagi para pembuatnya, tetapi apabila di dlm perj kerja tdk diatur yg demikian maka yg berlaku adalah ketentuan pasal 156. Benar bhw hukum yg tinggi (uu) itu menggugurkan hkum yg lbh rendah (perj.perorangan), tetapi dalam hal yg "bertentangan dg uu". Kesepakatan dg klausul tsb tdk bertentangan krn ada ketentuan dlm uu juga bhw mengenai larangan dan sanksi uu memberikan kebebasan kpd perusahaan maupun pekerja utk menetapkan secara tersendiri dlm PP,Pkb,atau PK . Yg tdk diberikan kebebasan adalah mengenai misalnya " process hub kerja kontraknya", itu mutlak harus ikut sesuai procedure pasal 54,57-59 uu 13 th 2003. Jd ktika terjadi penyimpangan, wlopun dlm Perjanjian kerjanya disepakati,kesepakatan penyimpangan itu tetap batal demi hukum dan prushn wajib menjalankan ketentuan yg ditetapkan uu.

Maaf skedar berpendapat

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Inen QCN" <inen@qcnexpress.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Wed, 5 Jun 2013 14:54:17 +0700

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: RE: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

 

Dear Ibu Farida,

 

Thanks penjelasannya.

 

Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office  0309980014


 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Farida Fv
Sent: Wednesday, June 05, 2013 11:46 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

 

dear rekan inen,

 

intinya terdapat beberapa macam alasan PHK.

 

PHK sebelum PKWT berakhir, maka pihak yang mem-PHK wajib membayar sisa masa kontrak.

PHK karena kesalahan, maka perusahaan wajib membayar pesangon kecuali kesalahan berat maka harus dibuktikan dgn putusan pengadilan.

 

PHK karyawan kontrak karena kesalahan, mixed kedua jenis PHK, tidak melepaskan kewajiban perusahaan thd karyawan sebab kewajiban perusahaan adalah membina karyawan, salah satunya melalui SP.

 

salam,

fv farida

 

Dari: Inen <inen@qcnexpress.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 23 Mei 2013 16:26
Judul: Re: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 



Selamat sore Ibu Farida,

 

Izin bertanya, jadi walaupun sudah kena SP3 dan melakukan kesalahan lagi yang berakibat PHK, kita tetap membayar denda yah Bu?

 

Terima kasih jawabnya.

____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office  0309980014
 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone : 62-21-78841550 |  Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437
Email : inen@qcnexpress.com | Web : http://www.qcnexpress.com/

----- Original Message -----

From: Farida Fv

Sent: Thursday, May 23, 2013 11:47 AM

Subject: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

 

dear rekan taufik,

 

SP III karena kesalahan apa? kontrak ke berapa? sisa jangka waktu berapa lama?

 

menurut saya, meng-SP karyawan memang mudah tapi penyelesaiannya cukup beresiko. agar diperhatikan juga tingkat kesalahan dan tujuannya.

jika tujuannya utk PHK dengan menyeselesaikan kontrak tanpa perlu membayar uang sisa masa kontrak, dan tingkat kesalahan masih bisa ditolerir utk dibina, bukan kesalahan berat, ya bersabarlah tunggu hingga kontrak selesai.

 

missal karyawan kontrak kedua, baru perpanjang utk masa satu tahun kedua ternyata baru sebulan perpanjang kontrak, ybs di-SP sedang masa SP III berlaku utk 6 bulan tetapi perusahaan langsung mau PHK.

nah perlu diketahui terlebih dahulu alasan perpanjangan kontraknya, apakah pd kontrak sebelumnya ybs ini patut dipekerjakan dgn kontrak II atau tidak? atau gambling drpd HRD harus mencari kandidat lain? atau memang attitude baru diketahui setelah kontrak perpanjangan?

 

intinya, yang ingin menyelesaikan kontrak sebelum waktunya, ya konsekuensinya harus bayar...sepanjang belum ada perubahan ketentuan pd uu 13 thn 2003.

 

salam,

fv farida

 

 

Dari: Taufik Mahdi <taufikmahdi@yahoo.com>
Kepada: HRM-CLUB@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 9:52
Judul: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

dear all,

mohon sharing nya...........praktisi HRD.. apakah karyawan kontrak yang sudah dapat SP III melakukan kesalahan kembali dan di keluarkan, pertanyaannya apakah sisa kontrak karyawan tersebut harus di bayarkan dan merujuk pada pasal berapa UU 13 tentang ketenagakerjaan.


regard

Taufik.M

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (28)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment