Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Batas maksimal usia pensiun

 

Rekan HRMC,

Untui wanita dan laki-laki jangan dibedakan. Ada SK Menaker yang melarangnya. Pendapat saya pribadi sebaiknya mengikuti larangan tersebut.
===
 Jakarta, 8 Januari 1996
Kepada
Yth. Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: SE.04/M/BW/1996
TENTANG
LARANGAN DISKRIMINASI BAGI  PEKERJA WANITA DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Sehubungan masih dijumpai materi Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama yang dapat ditafsirkan adanya diskriminasi antara pekerja wanita dan pria, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Larangan diskriminasi bagi pekerja wanita yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.04/Men/1988 yang merupakan penjelasan Undang-undang No. 7 Tahun 1984 masih tetap dijadikan acuan.
  2. Dalam pembinaan PP dan KKB agar Saudara memberikan arahan dengan maksud untuk menghindari adanya pasal atau materi yang diatur dalam KKB yang dapat ditafsirkan diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Sebagai contoh: adanya pasal yang menyatakan larangan pekerja wanita untuk menikah, tunjangan keluarga yang hanya bagi tenaga pria dan sebagainya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

A.n. MENTERI TENAGA KERJA
Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial
dan Pengawasan Ketenagakerjaan
ttd
Drs. SOEWARTO
NIP: 160011300
Tembusan Yth:
1. Menteri Tenaga Kerja
2. Arsip

============
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

Dari: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
Kepada: HRM CLUB <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 5 Juli 2013 22:46
Judul: Re: [HRM-Club] Batas maksimal usia pensiun

 
Dear Bu Yatmi Haryati,
Per-02/Men/1995 mengatur usia pensiun boleh sampai 60 tahun untuk perusahaan yang sudah membentuk Dana Pensiun (DPPK atau DPLK).
Untuk perusahaan yang belum membentuk DPPK atau DPLK sebaiknya diatur dalam PP atau PKB masing-masing.
Untuk sebuah perusahaan, boleh saja usia pensiun dibedakan antara:
- karyawan pabrik (yang kerja otot) dengan karyawan admi-
  nistrasi/manajer (yang kerja otak);
- karyawan laki-laki dengan karyawan perempuan;
- karyawan operasional (misalnya pelayan di restoran)
  dengan karyawan administrasi;
- karyawan pelaksana dengan karyawan manajerial.
Salam kenal,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan
 



Pada 4 Juli 2013 16.19, Yatmi Haryati <yatmie74@yahoo.co.id> menulis:
 
Dear rekans HRD,

Mohon pencerahannya mengenai batas maksimum usia pensiun.
Apakah Permenaker RI No. 2/MEN/1995 tentang batas usia pensiun normal dan batas maksimum usia pensiun masih berlaku?
Dimana disebutkan usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas maksimum usia pensiun adalah 60 tahun?
Dan apakah ada sanksinya jika melebihi batas maksimum usia pensiun tersebut?

Atas feedback rekan-rekan diucapkan terima kasih.

Salam,
Yatmi





__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (13)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment