Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Lembur Di Level gaji UMP ( masih membinggungkan )

 

Rekan HRMC,

KepMen 102 trhn 2004 mencantumkan:

Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

---------------
Pada paragrap 2 tersebut dicek dulu untuk bisa yakin benar tidaknya hitungan yang rekan kerjakan.

 
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719


Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 28 Juli 2013 1:54
Judul: Re: [HRM-Club] Lembur Di Level gaji UMP ( masih membinggungkan )

 
Dear rekan Thagel,

Jika komponen upahnya HANYA terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Dengan kata lain, 100% x Rp. 2.200.000, sehingga upah per-jam-nya aalah 100% x 2.200.00 : 173.

Demikian dan semoga membantu. Terima kasih.

Salam,
Barkah


2013/7/25 Mitraartha Jaya <mitraarthajaya@ymail.com>
 



Dear ALL HR

Memperhatikan Pasal 94 UUTK no 13/2003, Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
 artinya


  1. Gaji Pokok           Rp. 1.650.000  (75%)
  2. Tunjangan Tetap  Rp.    550.000 ( 25%)
        Total                  Rp.  2.200.000



Untuk menghitung bisa melalui gaji Pokok  yang (75%) Rp. 1.650.000 : 173 = 9.537,6/perjam

APAKAH DI BENARKAN ??? Mohon bantuannya

terima kasih

Salam


Thagel







__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment