Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Masa percobaan

 

Rekan hrmc,

Saya mendukung masukan dari rekan denmas citro.
Tambahan masukan: bagi karyawan staf dan tingkat manajemen tidak berhak upah lembur. Sejumlah perusahaan memberikan tunjangan intensitas pekerjaan dalam hal ybs harus mengawasi pekerjaan bawahan yang berhak lembur. Ini dalam koridor peraturan ketenagakerjaan.

Gaji all-in sering diintrodusir oleh sejumlah perusahaan. Ini praktek yang melanggar peraturan prundangan ketenagakerjaan.
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

Dari: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 17:21
Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan

 
Dear rekan Yanuar.

Sambil menunggu rekan yg lain memberi komentar, izinkan sy urun rembug:

1. Lihat UUK 13/2013 Pasal 58 ayat (1) dan (2)...PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan
2. Dasar perhitungan upah lembur seharusnya mengacu pada ketentuan Kepmen 102/2004 Pasal 8 ayat (1) dan (2)
3. Maaf...rekan yanuar sebagai apa disini? Sebagai orang HR atau sebagai pekerjanya? atau malah sebagai ownernya?

Salam,
DC-ZA



Pada 8 Juli 2013 14.35, Yanuar_zaidani <yanuar_zaidani@yahoo.com> menulis:
 

Dear All,

Saya mohon jawaban, saran dan masukan dari rekan-rekan semuanya (baik dari sisi UU Tenaga Kerja no.13 th.2003 maupun dari sisi hati nurani)
Pertanyaan ini mungkin pernah disampaikan oleh rekan-rekan yang lain, (maaf jika saya mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan) :
1. Apakah PKWT boleh mensyaratkan masa percobaan kerja?
2. Apakah upah lembur dapat dibuat secara paket?
Misal 2 jam lembur upahnya=Rp... Dan mungkin itu upah lemburnya menjadi lebih rendah drpd  hitungan lembur yg dirumuskan oleh UU.
3. Saya harus bersikap seperti apa jika ada kejadian tersebut?

Terima kasih

Regards,

Sent from Samsung Mobile



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment