Rekan HRMC,
1.Tidak ada keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan untuk penyediaan makan kecuali bagi tanaga AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) seperti Point of Hire Jakarta untuk penempatan di luar Jawa.
2. Silahkan perhatikan SE Menaker di bawah ini:
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Dari: ismail.hrga <ismail.hrga@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 15:45
Judul: [HRM-Club] Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Beneran
1.Tidak ada keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan untuk penyediaan makan kecuali bagi tanaga AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) seperti Point of Hire Jakarta untuk penempatan di luar Jawa.
2. Silahkan perhatikan SE Menaker di bawah ini:
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 2 Agustus 1990 KEPADA Yth. 1. Sdr. Kakanwil Departemen Tenaga Kerja 2. Sdr. Ketua D.P.P.D. 3. Sdr. Kakandep Tenaga Kerja di SELURUH INDONESIA SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. NOMOR: SE-07/MEN/1990 TENTANG PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH Berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/ memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya. Maksud baik pengusaha ini kurang mencapai sasaran bahkan menimbulkan masalah-masalah baru di dalam perusahaan. Dengan berkembangnya tunjangan-tunjangan tersebut, maka jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari upah pokok yagn diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diberikan suatu pedoman atau pengertian tentang komponen upah yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah.
1. Pengertian komponen upah adalah sebagai berikut: a. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. b. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Tranport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan. c. Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan). Ke Awal Halaman
2. Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut: a. Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain. b. Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yagn diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. c. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
3. Para pengusaha yang memberikan bermacam-macam komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerjanya, dapat mengetahui posisi dan jenis tersebut berdasarkan pengertian yang tercantum dalam angka (1) dan (2), sehingga dihindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam melaksanakannya. 4. Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan komponen upah dan pendapatan non upah yang diberikan, dengan berpedoman kepada angka (1) dan (2) di atas, agar secara bertahap dapat sejalan dengan Surat Edaran ini. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI TENAGA KERJA R.I. TTD DRS. COSMAS BATUBARA
-------------------------------------------------------------
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Dari: ismail.hrga <ismail.hrga@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 15:45
Judul: [HRM-Club] Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Beneran
Menurut rekan-rekan semua,
Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Benaran
Selama ini kami berpedoman yg benar adalah makan siang benaran, bukan uang makan.
Tapi tetap saja ada beberapa pihak yg meminta uang makan.
Apakah memang ada peraturan terbaru bahwa makan siang benaran itu boleh pakai uang? atau diganti uang?
salam
Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Benaran
Selama ini kami berpedoman yg benar adalah makan siang benaran, bukan uang makan.
Tapi tetap saja ada beberapa pihak yg meminta uang makan.
Apakah memang ada peraturan terbaru bahwa makan siang benaran itu boleh pakai uang? atau diganti uang?
salam
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment