Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Beneran

 

Rekan HRMC,

1.Tidak ada keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan untuk penyediaan makan kecuali bagi tanaga AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) seperti Point of Hire Jakarta untuk penempatan di luar Jawa.

2. Silahkan perhatikan SE Menaker di bawah ini:

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
                               Jakarta, 2 Agustus 1990                                   KEPADA                             Yth.  1. Sdr. Kakanwil Departemen                                         Tenaga Kerja                                 2. Sdr. Ketua D.P.P.D.                                 3. Sdr. Kakandep Tenaga Kerja                                         di                                         SELURUH INDONESIA                                  SURAT EDARAN                       MENTERI TENAGA KERJA R.I.                         NOMOR: SE-07/MEN/1990                                TENTANG                      PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH                        DAN PENDAPATAN NON UPAH    Berdasarkan  penelitian yang dilakukan  Departemen  Tenaga  Kerja  didapat  kesimpulan bahwa  para  pengusaha  dengan  maksud  untuk  mendorong  pekerja lebih berdisiplin,  rajin dan produktif  telah  menerapkan/   memperkenalkan   bermacam-macam    tunjangan    dan  perangsang  lainnya.  Maksud baik pengusaha ini  kurang  mencapai  sasaran  bahkan  menimbulkan  masalah-masalah   baru   di   dalam  perusahaan.    Dengan  berkembangnya tunjangan-tunjangan tersebut,  maka  jumlah  tunjangan menjadi lebih besar dari upah pokok yagn diterima  oleh  seorang  pekerja.  Hal ini tentu  saja  dapat  menimbulkan  salah  pengertian  di dalam hubungan  kerja  yang  akhirnya  akan  dapat  mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.    Sehubungan  dengan hal tersebut di  atas,  maka  perlu  diberikan  suatu  pedoman atau pengertian tentang komponen upah  yang  dapat  dijadikan pegangan bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah.  
  1. Pengertian komponen upah adalah sebagai berikut:       a. Upah Pokok:          adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut        tingkat  atau  jenis  pekerjaan  yang  besarnya  ditetapkan        berdasarkan kesepakatan.       b. Tunjangan Tetap:          adalah  suatu  pembayaran  yang  teratur  berkaitan  dengan        pekerjaan  yang diberikan secara tetap  untuk  pekerja  dan        keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang  sama,        dengan  pembayaran upah  pokok,  seperti  Tunjangan  Istri;        Tunjangan Anak;   Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan;        Tunjangan Daerah dan lain-lain.          Tunjangan  Makan dan Tunjangan  Tranport  dapat  dimasukkan        dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian  tunjangan        tersebut  tidak dikaitkan dengan  kehadiran,  dan  diterima        secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau        bulanan.          c. Tunjangan Tidak Tetap:          adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung        berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap        untuk  pekerja dan  keluarganya  serta  dibayarkan  menurut        satuan  waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran  upah        pokok,  seperti Tunjangan Transport  yang  didasarkan  pada        kehadiran,  Tunjangan  Makan  dapat  dimasukkan  ke   dalam        tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut  diberikan        atas  dasar  kehadiran  (pemberian  tunjangan  biasa  dalam        bentuk uang atau fasilitas makan).    Ke Awal Halaman
  2. Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut:       a. Fasilitas:          adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang  diberikan        perusahaan  oleh karena hal-hal yang bersifat  khusus  atau        untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas        kendaraan  (antar jemput pekerja atau  lainnya);  pemberian        makan  secara cuma-cuma;  sarana ibadah;  tempat  penitipan        bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.       b. Bonus:          adalah  bukan  merupakan  bagian   dari   upah,   melainkan        pembayaran  yagn diterima  pekerja  dari  hasil  keuntungan        perusahaan  atau karena pekerja  menghasilkan  hasil  kerja        lebih  besar dari target produksi yang normal  atau  karena        peningkatan produktivitas;  besarnya pembagian bonus diatur        berdasarkan kesepakatan.       c. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan pembagian        keuntungan lainnya.  
3. Para  pengusaha yang memberikan bermacam-macam  komponen  upah     dan  pendapatan non upah  bagi  pekerjanya,  dapat  mengetahui     posisi  dan  jenis  tersebut   berdasarkan   pengertian   yang     tercantum  dalam  angka  (1)  dan  (2),   sehingga   dihindari     terjadinya perbedaan penafsiran dalam melaksanakannya.    4. Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan     komponen  upah dan pendapatan non upah yang diberikan,  dengan     berpedoman  kepada angka (1)  dan (2)  di  atas,  agar  secara     bertahap dapat sejalan dengan Surat Edaran ini.    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.                                         MENTERI TENAGA KERJA R.I.                                       TTD                                       DRS. COSMAS BATUBARA
-------------------------------------------------------------


 
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

Dari: ismail.hrga <ismail.hrga@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 15:45
Judul: [HRM-Club] Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Beneran

 
Menurut rekan-rekan semua,
Peraturan yang benar yg mana? Uang Makan atau Makan Benaran

Selama ini kami berpedoman yg benar adalah makan siang benaran, bukan uang makan.

Tapi tetap saja ada beberapa pihak yg meminta uang makan.
Apakah memang ada peraturan terbaru bahwa makan siang benaran itu boleh pakai uang? atau diganti uang?

salam



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment