Rekan HRMC,
Memang tidak ada keharusan pemberitahuan PHK berapa hari sebelumnya. Namun sebaiknya ada tengggang 1 minggu sehingga tidak ada kesan mendadak dan karyawan mempunyai kesempatan berbenah diri seperti urusan dgn koperasi dll.
Dari: suryowirawan <suryowirawan@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 3 Juli 2013 13:52
Judul: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis
Memang tidak ada keharusan pemberitahuan PHK berapa hari sebelumnya. Namun sebaiknya ada tengggang 1 minggu sehingga tidak ada kesan mendadak dan karyawan mempunyai kesempatan berbenah diri seperti urusan dgn koperasi dll.
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Dari: suryowirawan <suryowirawan@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 3 Juli 2013 13:52
Judul: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis
Ikut urun rembuk. Menurut saya PKWT sama dengan perjanjian lainnya yang ditandatangani dan disetujui kedua belah pihak. Maka perjanjian tersebut akan berakhir secara ototmatis pada tangga ljatuh tempo tanpa harus ada pemberitahuan. Karena kedua belah pihak tau kapan berakhirnya masa kontrak. Dan jika disepakati maka silahkan memperpanjang kontrak. Kalau soal paklaring itu hanya kelengkapan administrasi biasa.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "recruitment@sansico.com" <recruitment@sansico.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 03 Jul 2013 14:46:16 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis
Dear all,
Apakah ada undang-undang yang menyebutkan bahwa pemutusan kontrak kerja harus diberitahukan 30 hari sebelumnya?
Di tempat kerja saya yang dulu, pemberitahuan selesai kontrak diberikan seminggu sebelumnya. Ada seorang karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang dan sebelum ybs pulang kerja, ada material untuk proses produksi yang 'diutak-atik'. Keesokan harinya ybs 'kabur'. Hasilnya, perusahaan rugi puluhan juta rupiah. Disamping itu, kebanyakan karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya menjadi bekerja semaunya, sehingga produktivitas berkurang jauh sekali.
Di tempat kerja saya sekarang, pada hari H selesai kontrak, karyawan dipanggil ke HRD dan diberikan verklaaring jika kontrak tidak diperpanjang, atau disodori kontrak baru. Sampai saat ini, tidak ada masalah, dan tidak ada complain baik dari karyawan maupun SP.
Salam,
Hetty
On 07/02/2013 04:42 PM, ismail.hrga wrote:
Apakah ada undang-undang yang menyebutkan bahwa pemutusan kontrak kerja harus diberitahukan 30 hari sebelumnya?
Di tempat kerja saya yang dulu, pemberitahuan selesai kontrak diberikan seminggu sebelumnya. Ada seorang karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang dan sebelum ybs pulang kerja, ada material untuk proses produksi yang 'diutak-atik'. Keesokan harinya ybs 'kabur'. Hasilnya, perusahaan rugi puluhan juta rupiah. Disamping itu, kebanyakan karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya menjadi bekerja semaunya, sehingga produktivitas berkurang jauh sekali.
Di tempat kerja saya sekarang, pada hari H selesai kontrak, karyawan dipanggil ke HRD dan diberikan verklaaring jika kontrak tidak diperpanjang, atau disodori kontrak baru. Sampai saat ini, tidak ada masalah, dan tidak ada complain baik dari karyawan maupun SP.
Salam,
Hetty
On 07/02/2013 04:42 PM, ismail.hrga wrote:
Kenapa harus diberitahukan? bukankah masing-masing pegang surat kontrak?
tahu sama tahu
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Christ Tina <christineoleo@...> wrote:
>
> dear Groups,
>
> Mohon saran dan masukan yang membangun dari rekan-rekan HR seluruhnya apakah jika karyawan yang akan habis masa kontrak di tanggal 2 juli lalu kita sampaikan hal itu tepat di tanggal 2 juli diperbolehkan? dan jika harus diberikan tenggang waktu 1 bulan apakah tenggang waktunya dihitung setelah tanggal kontrak kerja berakhir atau sebelum tanggal kontrak kerja berakhir? dan apakah karyawan yang putus kontrak 3 minggu sebelum jatuh tempo THR msh berhak atas THR?
> Mohon penjelasannya dan terima kasih atas segala saran yang membangun.
>
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (25) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment