Dear rekans,
Pada kenyataannya utk bagian produksi yg cewek emang dilarang hamil utk 1th ptm. Ada jg prakteknya ygbkontrak 1th ptm jg g boleh hamil.
HR berada diantara 2keentingan kary dan perusahaan dan sering kali tjd ownef/direksi tdk tau atau sebenarnya tau tp tutup mata dg aturan yg ada.
Revards,
Kecik putri
Powered by my smart phone
From: "Gabe S. Trisunjata" <y6g2002@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 16 Jul 2013 00:24:08 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil
Rekan HRMC,
a. Kalau ada larangan demikian itu sama dengan mengadakan diskriminasi.
b. Diskriminasi demikian tidak diperbolehkan. Silahkan perhatikan SE di bawah ini:
Dari: "santos.ironmaiden@yahoo.com" <santos.ironmaiden@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 16 Juli 2013 10:54
Judul: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil
a. Kalau ada larangan demikian itu sama dengan mengadakan diskriminasi.
b. Diskriminasi demikian tidak diperbolehkan. Silahkan perhatikan SE di bawah ini:
Jakarta, 8 Januari 1996
Kepada
Yth. Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
di
Yth. Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: SE.04/M/BW/1996
TENTANG
LARANGAN DISKRIMINASI BAGI PEKERJA WANITA DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: SE.04/M/BW/1996
TENTANG
LARANGAN DISKRIMINASI BAGI PEKERJA WANITA DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Sehubungan masih dijumpai materi Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama yang dapat ditafsirkan adanya diskriminasi antara pekerja wanita dan pria, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Larangan diskriminasi bagi pekerja wanita yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.04/Men/1988 yang merupakan penjelasan Undang-undang No. 7 Tahun 1984 masih tetap dijadikan acuan.
- Dalam pembinaan PP dan KKB agar Saudara memberikan arahan dengan maksud untuk menghindari adanya pasal atau materi yang diatur dalam KKB yang dapat ditafsirkan diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Sebagai contoh: adanya pasal yang menyatakan larangan pekerja wanita untuk menikah, tunjangan keluarga yang hanya bagi tenaga pria dan sebagainya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
| A.n. MENTERI TENAGA KERJA Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ttd Drs. SOEWARTO NIP: 160011300 | |
| Tembusan Yth: 1. Menteri Tenaga Kerja 2. Arsip |
===========
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
Dari: "santos.ironmaiden@yahoo.com" <santos.ironmaiden@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 16 Juli 2013 10:54
Judul: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil
Kalau ILO tidak memperbolehkan adanya peraturan yang melarang karyawannya hamil atau melahirkan, karena itu hak-hak dasar pekerja, bahkan oleh ILO hal ini strict sekali diatur dengan kata lain untuk posisi dan jabatan apapun perusahaan dilarang untuk menghalang-halangi karyawannya untuk menikah, hamil dan melahirkan, sekalipun demi faktor safety dan keuangan.
Salam
Santo AS
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "M.Ade Alfarid" <QA@kkmi.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 12 Jul 2013 10:04:14
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun
bekerja di larang hamil
Dear,
Hamil/Melahirkan itu HAM.
Tidak boleh ada larangan.
Kecuali pada pelaksanaan pendidikan,pelatihan yang pada awalnya sudah ada
persetujuan,
misalnya pada pendidikan militer atau kepolisian
Itupun harus ada kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak.
Jika dalam bentuk kesepakatan diperbolehkan.
Tetapi jika dalam bentuk pelarangan, ini yang disebut melanggar HAM.
Terkait cuti melahirkan, hal ini sudah diatur di Undang2 ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan tidak tergantung masa kerja.
Baik yang sudah 1 tahun atau baru 1 minggu masa kerjanya maka yang
bersangkutan berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Tentu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Ade
On Fri, 12 Jul 2013 07:56:31 +0700, Recruitment Pt Noah Arkindo
<recruitment@noah-arkindo.com> wrote:
>
>
> Dear, para praktisi HRD.
>
>
> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>
> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>
> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>
> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>
> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>
> terima kasih
>
> Rgds,
> Awan
Salam
Santo AS
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "M.Ade Alfarid" <QA@kkmi.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 12 Jul 2013 10:04:14
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun
bekerja di larang hamil
Dear,
Hamil/Melahirkan itu HAM.
Tidak boleh ada larangan.
Kecuali pada pelaksanaan pendidikan,pelatihan yang pada awalnya sudah ada
persetujuan,
misalnya pada pendidikan militer atau kepolisian
Itupun harus ada kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak.
Jika dalam bentuk kesepakatan diperbolehkan.
Tetapi jika dalam bentuk pelarangan, ini yang disebut melanggar HAM.
Terkait cuti melahirkan, hal ini sudah diatur di Undang2 ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan tidak tergantung masa kerja.
Baik yang sudah 1 tahun atau baru 1 minggu masa kerjanya maka yang
bersangkutan berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Tentu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Ade
On Fri, 12 Jul 2013 07:56:31 +0700, Recruitment Pt Noah Arkindo
<recruitment@noah-arkindo.com> wrote:
>
>
> Dear, para praktisi HRD.
>
>
> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>
> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>
> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>
> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>
> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>
> terima kasih
>
> Rgds,
> Awan
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (50) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment